Fiqih

Hukum Menjawab Salam Burung Beo?

 

Pertanyaan: Di rumah kakek saya, ada burung beo. Kalau saya lewat di dekat burung beo itu, burung itu akan mengucapkan “Assalamu’alaikum… “. Kalau begini, apakah saya wajib menjawab salam burung beo tersebut?
 
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamQA, di bawah pengawasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
 
Alhamdulillah…
 
Pertama:
 
Al-Fayyumi Rahimahullah berkata:
 

Al-Babgha (burung beo) adalah burung yang terkenal. Kata babgha bersifat maskulin dan feminim, sedang jamaknya adalah Babghawat.

 
Al-Misbahul Munir fi Gharibus Syarah Al-Kabir: 1/35
 
Dua:
Tidak disyariatkan menjawab salam burung beo yang sudah belajar cara mengucapkan salam. Itu karena mengucapkan salam adalah salah satu bentuk doa dan ibadah yang menuntut adanya niat di pihak yang mengucapkan tersebut, dan tidak ada niat seperti itu pada makhluk (burung beo) yang dilatih (untuk mengucapkan salam).
 
Jadi, seseorang tidak semestinya menjawab salam burung beo. Hukumnya sama dengan (menjawab) rekaman salam yang diputar dari tape, karena yang terjadi di tape adalah transmisi suara, dan tidak sama hukumnya dengan ucapan salam yang disiarkan secara live (langsung lewat radio atau TV), yang dalam hal ini disyariatkan untuk menjawabnya dan hukumnya fardu kifayah.
 
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah berkata:
 

“Kadang, salam itu direkam dan diputar di tape. Kalau salam itu direkam, maka kalian tidak berkewajiban untuk membalas salam tersebut, karena salam itu tadi hanyalah transmisi suara.”

 
Liqa’ al-Bab al-Maftooh: 28/229 
 
Berdasarkan hal ini, burung beo tidak memiliki niat untuk memberi salam, karena burung beo tidak memiliki nalar, dan kalau burung beo itu berbicara, maka hal itu sejatinya hanyalah pengulangan dari apa yang sudah diajarkan kepadanya, tanpa adanya makna dari apa yang diucapkannya.
 
Beberapa ulama juga telah menyatakan bahwa tidak disyariatkan untuk bersujud ketika seseorang mendengar ayat-ayat (ayat sajadah) yang diucapkan oleh burung beo atau diputar dari tape.
 
Salah satu kesimpulan dari buku “Bahjat al-Asma‘ fi Ahkam al-Sama‘ fi’l-Fiqh al-Islami” oleh Prof. ‘Ali ibn Dhariyan ibn Faris al-Hasan al-‘Anzi (diterbitkan oleh Darul Manar Kuwait) adalah:

“Pendengar tidak perlu melakukan sujud syahwi ketika dia mendengar ayat-ayat sajadah dari sumber suara selain manusia, seperti burung yang terlatih seperti burung beo, atau dari tape recorder.”

 
Wallahualam bish shawwab
Fatwa: 140497
Tanggal: 20 Januari 2010
Sumber: IslamQA
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Fikih Dorar: Hukum Berobat Kitab Janaiz Bagian 01

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button