Uncategorized

Khutbah Jumat tentang Zakat (Keutamaan & Ancaman)

Oleh Irfan Nugroho

KHUTBAH PERTAMA:

 

 Ma’asyiral-Muslimin rahimakumullah,

Ada satu rukun di dalam rukun Islam yang lima itu, yang banyak dilalaikan oleh sebagian besar kaum Muslimin. Selain karena kecenderungan manusia yang mencintai harta dan dunia, rukun yang satu ini banyak dilalaikan karena maraknya kesalahan dalam memahami arti dari rukun tersebut.


Di tengah masyarakat awam kaum Muslimin, kata zakat sering dipahami hanya sebagai zakat fitri atau zakat fitrah. Padahal, yang dimaksud zakat di dalam rukun Islam bukanlah semata zakat fitrah saja, tetapi juga zakat harta, yang mencakup zakat pertanian, zakat peternakan, zakat perdagangan, dan juga zakat uang, emas atau perak.


Dari keempat harta tersebut, ada kewajiban untuk dizakati apabila sudah mencapai nishab atau batas minimal, dan telah disimpan selama satu tahun kalender hijriah, kecuali zakat pertanian yang tidak perlu menunggu satu tahun kalender hijriah.


Besarnya kadar zakat, sering dipahami hanya sebesar 2,5 kilogram beras, atau 3 kilogram beras, atau sejumlah uang yang setara dengan jumlah tersebut, yang dibayarkan hanya satu kali dalam setahun di penghujung bulan Ramadan.


Jumlah ini terlalu sedikit untuk mereka yang punya kelebihan harta tetapi tidak membayar zakat harta di luar bulan Ramadan, juga terlalu ringan bagi para petani yang mendapat hasil panen berton-ton tetapi tidak membayar zakat pertanian di luar bulan Ramadan.


Jamaah sidang jumat yang semoga dirahmati Allah…


Membayar zakat harta, baik itu zakat emas/perak, zakat pertanian, zakat peternakan, dan zakat perdagangan, adalah satu dari sekian tanda keimanan, dan juga sebab untuk mendapatkan rahmat Allah.

 

وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ سَيَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ٧١


“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma´ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana,” (QS At-Taubah: 71).

BACA JUGA:  Melatih Diri Untuk Berkurban


Sidang jamaah jumat Rahimatulullah…


Zakat itu bukan perkara sepele. Zakat adalah perkara yang sangat penting di dalam Islam. Saking pentingnya perintah zakat, perintah ini sering disebutkan sejajar dengan perintah salat. Syaikh Abdurrazaq Alu Badar mengatakan bahwa zakat adalah temannya salat Ada 82 ayat di dalam Al-Quran yang menyebutkan perintah salat dan perintah zakat secara sejajar berdampingan. 


وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ  ١١٠


“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat,” (QS Al-Baqarah: 110).


Itulah kenapa sahabat mulia Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu’anhu berkata:


“Demi Allah, akan aku perangi setiap orang yang memisahkan antara salat dengan zakat.”


Sebagaimana salat adalah pembeda antara keimanan dan kekafiran, pun demikian dengan zakat. Para ulama sudah sepakat bahwa mengingkari kewajiban salat adalah kekafiran, dan para ulama pun sudah sepakat bahwa mengingkari kewajiban membayar zakat, meyakini bahwa zakat harta, baik itu zakat pertanian, zakat emas/perak, zakat perdagangan dan zakat peternakan tidaklah wajib, maka hal tersebut adalah suatu kekafiran, (Shahih Fiqih Sunnah: 3/9).


Seorang ulama pernah berkata,


“Sujud dan rukuk adalah dua dari sekian rukunnya salat; sedangkan salat dan zakat adalah dua dari lima rukunnya Islam. Tidak disebut salat, orang yang tidak melakukan sujud dan rukuk, dan tidak disebut Muslim orang yang tidak melakukan salat, atau tidak membayar zakat.”


Jamaah salat jumat yang semoga dirahmati Allah…


Zakat adalah perkara yang sangat penting. Saking pentingnya perintah zakat, sampai-sampai Allah sendiri yang menentukan kepada siapa zakat fitrah dan zakat selain zakat fitrah itu diberikan.

 

۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠

 

 

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,” (QS At-Taubah: 60).

BACA JUGA:  Hukum Perayaan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam | oleh Syaikh Muhammad Ahmad Muhammad al-‘Ammar

 

Dan yang terakhir, Imam Adz-Dzahabi di dalam kitabnya Al-Kabair mengatakan bahwa tidak mau membayar zakat, padahal sudah memenuhi syarat untuk membayar zakat, adalah satu dari sekian dosa besar. Peringkat untuk dosa tidak mau membayar zakat adalah peringkat lima, setelah syirik, membunuh nyawa, berbuat sihir, dan tidak melakukan salat. Allah Ta’ala berfirman:

 

وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Ali Imran [3]: 180)

Dan firmanNya:

وَوَيْلٌ لِّلْمُشْرِكِينَ، الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ

“Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukanNya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.” (QS Fushilat [41]: 6-7)

Allah menyebut mereka yang tidak mau membayar zakat sebagai orang-orang musyrik, Allah berfirman lagi:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ، يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”” (QS At-Taubah [9]: 34-35)

KHUTBAH KEDUA

BACA JUGA:  Hukum Bersetubuh di Malam Idul Fitri

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button