Suami-Istri Ingin Bertaubat dari Zina yang Mereka Lakukan sebelum Menikah
Pertanyaan:
Bagaimana caranya taubat bagi suami dan istri yang dulu pernah berzina sebelum menikah? Apakah mereka harus mengulangi pernikahan?
Jawaban oleh Fatwa Center IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya milik Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi selain Allah, dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.
Pada prinsipnya, menikahi orang yang telah berzina adalah haram, sampai dia (baik si laki-laki atau si perempuan yang sudah berzina tadi) bertaubat kepada Allah.
Selain itu, seorang wanita yang telah berzina dan hendak bertaubat, dia harus menunggu sampai masa haid tiba guna memperjelas bahwa dia tidak hamil akibat tindakannya berzina tadi.
Hal ini bertujuan untuk melindungi umat manusia dari dampak buruk dan kesalahan nasab (garis keturunan), dll.
Setelah bertaubat dengan taubatan nasuha, dua orang yang pernah berzina baru boleh menikah.
Kalau mereka menikah sebelum bertaubat, dan mereka baru bertaubat setelah menikah, maka akad nikah mereka tetaplah sah dan mereka tidak perlu mengulangi akad nikah.
Meski demikian, menikah sebelum bertaubat adalah suatu dosa besar (yang hanya bisa dihapus dengan taubatan nasuha – penerjemah)
Wallahualam
Fatwa No: 83176
Tanggal: 25 Maret 2004 (4 Safar 1425)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)