Terdakwa Kasus Pemerkosaan Injak-injak Al-Quran Saat Sidang
Tangerang, Mukminun.com – Nama yang bagus namun ternyata tak selamanya mencerminkan perilaku yang bagus pula.
Adalah Muhammad Soleh, pemuda yang memiliki nama yang bagus namun perilaku biadab.
Muhammad Soleh alias Oleng merupakan seorang terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Ciputat.
Rabu (05/12) kemarin, pria ini menjalani sidang atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan dan jaksa penuntut umum menghendaki dirinya dihukum mati
Mendengar tuntutan tersebut, Soleh alias Oleng marah dan menginjak-injak Al-Quran di depan para hakim dan peserta sidang yang hadir saat itu.
Sontak para peserta sidang yang hadir kala itu kompak mencemooh Oleng dengan panggilan dan sebutan yang buruk, tepat seperti perilakunya.
Dalam persidangan tersebut, Oleng ternyata tidak sendirian. Terdapat lima terdakwa lainnya yang menjalani persidangan kasus yang sama, antara lain Norib Junaedi, Orek bin Sabar, Candra Susanto, Jasrip, dan Endang.
Berbeda dengan Oleng yang dituntut hukuman mati, kelima terdakwa terakhir hanya dituntut hukuman seumur hidup atas aksi biadab memperkosa dan membunuh mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Ciputat. Naudzubillahi min dzalik… (Indosiar/Mukminun)