Fikih Dorar: Jika ada Info bahwa Air itu Najis
Pembaca rahimakumullah, bagaimana jika ada info bahwa air itu najis? Bagaimana sikap kita? Berikut adalah terjemahan dari Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah > Kitab Taharah > Bab Air > Bab Ragu-ragu > Jika ada Info bahwa Air itu Najis. Semoga bermanfaat. Teruskan membaca!
(Jika ada) Info bahwa Air itu Najis
Hukum tentang Informasi tentang Najisnya Air dari Orang yang Tsiqah lagi Adil jika Dia juga Menjelaskan Sebabnya
Informasi dari orang yang Tsiqah lagi Adl tentang najisnya air diterima, jika dia menjelaskan sebab mengapa air itu menjadi najis.
Dan ini adalah kesepakatan beberapa mazhab fikih, yaitu Hanafiyah,[1] Malikiyah,[2] Syafiiah,[3] dan Hanabilah.[4]
Karena informasi orang yang adil diterima dalam hal-hal seperti ini, dan bukan termasuk dalam kategori kesaksian (dalam peradilan), melainkan dalam kategori pemberitahuan/informasi, (Al-Majmu li An-Nawawi: 1/176).
Hukum tentang Informasi dari Orang yang Tsiqah lagi Adil tentang Najisnya Air, tetapi Dia tidak Menjelaskan Sebabnya
Jika seorang yang tsiqah lagi adil memberitahukan najisnya air, tetapi dia tidak menjelaskan sebab najisnya, maka tidak informasinya tidak wajib diterima.
Dan ini adalah pendapat jumhur, yaitu Malikiah,[5] Syafiiah,[6] dan Hanabilah.[7]
Dan ini kemungkinan karena:
1 – adanya keyakinan (di pihak penerima informasi) bahwa air itu tidak najis (karena tercampur) dengan sesuatu yang tidak membuatnya najis, atau
2 – karena penerima informasi memiliki keyakinan yang berbeda (tentang apa saja yang membuat najis), seperti lalat mati; yang menurut pengikut mazhab Syafi’i tidak dianggap najis.
3 – Juga karena orang yang was-was menganggap najisnya dengan sesuatu yang tidak menajiskannya, dan
4 – Asalnya air adalah suci sehingga tidak dianggap najis kecuali dengan bukti. Wallahua’lam
Karangasem, 11 Januari 2025
Irfan Nugroho (Semoga Allah memudahkan urusannya. Aamiin)
CATATAN KAKI
[1] Al-Mabsut li As-Sarakhsi: 1/82, lihat juga: Bada’i’ As-Sana’i’ li Al-Kasani: 1/72, Al-Mabsut li Asy-Syaibani: 3/80.
[2] Mawahib al-Jalil li Al-Hattab: 1/120, lihat juga: Al-Fawakih al-Dawani li Al-Nafrawi: 1/361.
[3] Al-Majmu li An-Nawawi: 1/176. Mugni Al-Muhtaj li Asy-Syarbini: 1/28.
[4] Al-Inshaf li Al-Mardawi: 1/62. Kasyaf Al-Qina li Al-Buhuti: 1/46.
[5] Mawahibul Jalil li Al-Khattab: 1/120. Hasiyah Al-Dasuqi: 1/47.
[6] Al-Majmu li An-Nawawi: 1/176. Lihat juga: Al-Mahdzab li Asy-Syirazi: 1/24.
[7] Kasyaf Al-Qina li Al-Bahuti: 1/46. Lihat juga: Asy-Syarh Al-Kabir: li Syamsuddin Ibnu Qudamah: 1/48. Qawaid Ibni Rajab: 369.