Fiqih

Kaifa Tahsibu Zakata Malika: Pengantar tentang Zakat dan Kitab Ini

Pembaca rahimakumullah, berikut adalah pembuka atau pengantar tentang zakat dari kitab Kaifa Tahsibu Zakata Malika karya Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhani hafizahullah. Semoga bermanfaat!

Segala puji bagi Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, memohon ampunan-Nya, dan berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah, satu-satunya, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim, (QS Ali-Imran: 102).

Allah ta’ala juga berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu, (QS An-Nisa: 1).

Amma ba’du: Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitab Allah Ta’ala, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ﷺ, dan seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan, setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan adalah di dalam neraka, dan setelah itu.

فَإِنَّ الأُمَّةَ هِيَ مَجْمُوعَةُ الأَفْرَادِ، فَإِذَا دَخَلَ النَّقْصُ عَلَى كُلِّ فَرْدٍ دَخَلَ عَلَى جَمِيعِ الأُمَّةِ؛ لِأَنَّ حِفْظَ الجُزْءِ لَازِمٌ لِحِفْظِ الكُلِّ.

Sesungguhnya umat adalah kumpulan individu. Jika kekurangan berhasil masuk pada setiap individu, maka kekurangan itu masuk pula ke seluruh umat; karena tiap-tiap individu harus dijaga, untuk menjaga kumpulan individu tersebut secara keseluruhan.

وَإِنَّ وُجُودَ الْمَالِ فِي يَدِ الْأُمَّةِ يُغْنِيهَا عَنْ أَعْدَائِهَا، وَيَقْطَعُ الطَّرِيقَ عَلَيْهِمْ، وَيُوصِدُ الْبَابَ فِي وُجُوهِ الطَّامِعِينَ فِيهَا، فَالْأُمَّةُ الْفَقِيرَةُ يَتَسَلَّطُ عَلَيْهَا أَعْدَاؤُهَا، وَيَذِلُّونَهَا، وَهَذَا شَيْءٌ وَاضِحٌ فِي وَاقِعِنَا لَا يَحْتَاجُ إِلَى دَلِيلٍ، فَإِذَا فَقَدَ الْمَالَ صَارَتْ حَيَاةُ الْأُمَّةِ مُهَدَّدَةً بِسَبَبِ ذَلِكَ.

Dan sesungguhnya keberadaan harta di tangan umat membuatnya tidak membutuhkan musuh-musuhnya, memutus jalan mereka, dan menutup pintu di wajah orang-orang yang tamak padanya. Maka umat yang miskin akan dikuasai oleh musuh-musuhnya, dan mereka akan menghinakannya. Dan ini adalah sesuatu yang jelas dalam kenyataan kita yang tidak membutuhkan bukti. Maka jika harta hilang, kehidupan umat akan terancam karenanya.

لِذَا كَانَ لِلدُّوَلِ الإِسْلَامِيَّةِ مَوَارِدُ دَوْرِيَّةٌ ثَابِتَةٌ، وَتَتَكَرَّرُ مِثْلُ الزَّكَاةِ، وَغَيْرِهَا، وَالْمَقْصُودُ مِنَ المَالِ فِي الشَّرِيعَةِ الإِسْلَامِيَّةِ لَيْسَ هُوَ كَنْزُهُ، أَوِ التَّفَاخُرُ بِهِ، وَإِنَّمَا لِيُحَقِّقَ مَصَالِحَ شَرْعِيَّةً أُخْرَى أَعْظَمَ وَأَجَلَّ، كَمَا فِي حَدِيثِ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ اللَّهَ قَالَ: إِنَّا أَنْزَلْنَا المَالَ لِإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ».

Oleh karena itu, negara-negara Islam memiliki sumber daya yang tetap dan berulang, seperti zakat dan lainnya. Maksud dari harta dalam syariat Islam bukanlah untuk menimbunnya atau berbangga dengannya, melainkan untuk mencapai maslahat syar’i lainnya yang lebih besar dan lebih mulia, seperti dalam hadits Abu Waqid al-Laythi radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya Allah berfirman: Sesungguhnya Kami menurunkan harta untuk menegakkan shalat dan menunaikan zakat,’ (Musnad Ahmad: 5/219.  Al-Albani: Sahih).

الزَّكَاةُ هِيَ الرُّكْنُ الثَّالِثُ مِنْ أَرْكَانِ الإِسْلَامِ كَمَا بَيَّنَ ذَلِكَ النَّبِيُّ ﷺ.

Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam seperti yang dijelaskan oleh Nabi ﷺ

فَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ»

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda: ‘Islam dibangun di atas lima (rukun): kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan berpuasa di bulan Ramadan.’ (Sahih Bukhari: 8. Sahih Muslim: 16).

وَمِمَّا يَدُلُّ عَلَى عَظِيمِ قَدْرِ الزَّكَاةِ أَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلاَ قَرَنَهَا فِي القُرْآنِ العَظِيمِ بِالصَّلاَةِ فِي اثْنَيْنِ وَثَمَانِينَ آيَةً، وَمِنْ ذَلِكَ قَوْلُ اللهِ تَعَالَى: ﴿وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ﴾

Dan di antara tanda-tanda besar dari pentingnya zakat adalah bahwa Allah yang Maha Tinggi mengaitkannya dalam Al-Quran yang mulia dengan shalat dalam delapan puluh dua ayat, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala: ‘Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat’ (QS Al-Muzzammil: 20).

وَقَدْ جَعَلَ اللهُ ﷻ هَذِهِ الزَّكَاةَ فَرِيضَةً عَلَى الْقَادِرِينَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ؛ لِيُعَاوِنُوا إِخْوَانَهُمْ مِمَّنْ فِي حَاجَةٍ لِهَذَا الْمَالِ الَّذِي أَفَاضَهُ اللهُ، فَكَانَتْ هَذِهِ الشَّرِيعَةُ الْعَظِيمَةُ فِي الْإِسْلَامِ مَظْهَرًا رَاقِيًا مِنْ مَظَاهِرِ التَّكَافُلِ الاِجْتِمَاعِيِّ الَّذِي أَمَرَ بِهَا الْإِسْلَامُ وَحَثَّ عَلَيْهَا، وَتَفَوَّقَ بِهَا عَلَى كَثِيرٍ مِنَ التَّنْظِيمَاتِ التَّكَافُلِيَّةِ الْبَشَرِيَّةِ.

Allah ﷻ telah menjadikan zakat ini sebagai kewajiban bagi orang-orang Muslim yang mampu; untuk membantu saudara-saudara mereka yang membutuhkan harta yang telah Allah limpahkan, sehingga syariat yang agung ini dalam Islam menjadi manifestasi yang tinggi dari bentuk solidaritas sosial yang diperintahkan oleh Islam dan dianjurkan, serta mengungguli banyak organisasi solidaritas manusia lainnya.

وَكَانَ مِنْ هَدْيِ النَّبِيِّ ﷺ فِي الزَّكَاةِ أَنَّهُ قَدْ رَاعَى فِيهَا مَصْلَحَةَ أَرْبَابِ الْأَمْوَالِ، وَمَصْلَحَةَ الْمَسَاكِينِ، وَجَعَلَهَا اللهُ طَهْرَةً لِلْمَالِ، وَلِصَاحِبِهِ، وَقَيَّدَ النِّعْمَةَ بِهَا عَلَى الْأَغْنِيَاءِ، فَمَا زَالَتْ النِّعْمَةُ بِالْمَالِ عَلَى مَنْ أَدَّى زَكَاتَهُ، بَلْ يُحْفَظُ عَلَيْهِ وَيُنْمِيهِ لَهُ، وَيَدْفَعُ عَنْهُ بِهَا الْآفَاتِ، وَيَجْعَلُهَا سُورًا عَلَيْهِ وَحِصْنًا لَهُ، وَحَارِسًا، وَكَانَ مِنْ هَدْيِهِ ﷺ إِرْسَالُ الْعُمَّالِ لِجَمْعِ زَكَاةِ الزُّرُوعِ، وَالثِّمَارِ، وَغَيْرِهَا، ثُمَّ يُوَزِّعُهَا عَلَى الْفُقَرَاءِ.
Dan termasuk petunjuk Nabi ﷺ dalam zakat adalah bahwa beliau memperhatikan kemaslahatan para pemilik harta, dan kemaslahatan orang-orang miskin, dan Allah menjadikannya sebagai penyucian bagi harta, dan bagi pemiliknya, serta mengikat nikmat dengannya pada orang-orang kaya, maka nikmat tidak akan hilang dari harta orang yang menunaikan zakatnya, bahkan Allah menjaganya dan menumbuhkannya untuknya, serta menghindarkan darinya bencana-bencana, dan menjadikannya sebagai benteng dan pelindung baginya. Dan termasuk petunjuk beliau ﷺ adalah mengirim para pekerja untuk mengumpulkan zakat dari tanaman, buah-buahan, dan lainnya, kemudian membagikannya kepada orang-orang miskin.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma bahwa Nabi ﷺ mengutus Muadz bin Jabal Radhiyallahu Anhu ke Yaman lalu bersabda:

إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ

Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab. Maka apabila engkau telah sampai kepada mereka, ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka menaati engkau dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka menaati engkau dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Jika mereka menaati engkau dalam hal itu, maka hindarilah mengambil harta terbaik mereka (dalam zakat), dan takutlah terhadap doa orang yang terzalimi, karena sesungguhnya antara doa tersebut dan Allah tidak ada penghalang, (Sahih Bukhari: 1496. Sahih Muslim: 19).

فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ طُبِّقَتْ هَذِهِ الشَّرِيعَةُ العَصْمَاءُ حَقَّ التَّطْبِيقِ عَلَى جَمِيعِ المُسْلِمِينَ لَمَا كَانَ فِيهِمْ مُحْتَاجٌ أَوْ فَقِيرٌ، وَيَشْهَدُ لِذَلِكَ النَّظَرُ وَالتَّطْبِيقُ.

Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika syariat yang sempurna ini diterapkan dengan benar pada seluruh umat Islam, tidak akan ada di antara mereka yang membutuhkan atau miskin, dan hal ini dibuktikan oleh pengamatan dan penerapan.

أَمَّا بِاعْتِبَارِ النَّظَرِ، فَإِنَّهُ بِحِسَابِ سِيرِ رُبْعِ العُشْرِ مِنَ الأَمْوَالِ الَّتِي تَجِبُ فِيهَا الزَّكَاةُ مِنْ أَمْوَالِ المُسْلِمِينَ فَتَسْتَبِينُ لَنَا أَرْقَامٌ يَكْفِي بَعْضُهَا لِسَدِّ جُوعٍ، وَكُسْوَةِ فُقَرَاءِ العَالَمِ الإِسْلَامِيِّ جَمِيعًا، وَلِزِيَادَةٍ عَنِ التَّوَقُّعَاتِ الَّتِي يَحْتَاجُهَا فُقَرَاءُ المُسْلِمِينَ قَاطِبَةً بِأَدْنَى نَظَرٍ.

Adapun dengan mempertimbangkan pengamatan, dengan menghitung seperempat dari sepersepuluh harta yang wajib dizakati dari harta kaum Muslimin, kita akan menemukan angka-angka yang cukup untuk mengenyangkan dan mengenakan pakaian pada semua orang miskin di dunia Islam, bahkan melebihi perkiraan kebutuhan seluruh orang miskin di kalangan Muslim dengan pertimbangan yang paling sedikit.

وَأَمَّا بِاعْتِبَارِ التَّطْبِيقِ، فَإِنَّهُ فِي عَهْدِ الْخَلِيفَةِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ رَحِمَهُ اللهُ أَخْرَجَ النَّاسُ زَكَاتَهُمْ فَلَمْ يَجِدُوا مَنْ يَأْخُذُهَا مِنْهُمْ. فَهَلَّا انْتَبَهَ الْمُسْلِمُونَ لِذَلِكَ؟!!

Adapun dalam hal penerapan, pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, rahimahullah, orang-orang mengeluarkan zakat mereka namun tidak menemukan orang yang mau menerimanya. Tidakkah kaum Muslimin memperhatikan hal ini?!!

عَمَلِي فِي هَذَا الْكِتَابِ: قُسِّمَ هَذَا الكِتَابُ إِلَى أَرْبَعَةَ عَشَرَ بَابًا، وَهِيَ عَلَى النَّحْوِ التَّالِي: البَابُ الأَوَّلُ: يَا مَانِعَ الزَّكَاةِ انْتَبِهْ!! البَابُ الثَّانِي: فَوَائِدُ الزَّكَاةِ. البَابُ الثَّالِثُ: فَضْلُ الزَّكَاةِ، وَالصَّدَقَةِ. البَابُ الرَّابِعُ: آدَابُ الزَّكَاةِ، وَالصَّدَقَاتِ. البَابُ الخَامِسُ: عَلَى مَنْ تَجِبُ الزَّكَاةُ؟ البَابُ السَّادِسُ: مَقَادِيرُ الزَّكَاةِ.

Pekerjaan saya dalam buku ini: Buku ini dibagi menjadi 14 bab, dan isinya sebagai berikut:

Bab 1: Wahai yang menahan zakat, perhatikan!!

BACA JUGA:  Hukum dan Tata Cara Menjamak Salat

Bab 2: Manfaat zakat.

Bab 3: Keutamaan zakat dan sedekah.

Bab 4: Etika zakat dan sedekah.

Bab 5: Siapa yang wajib membayar zakat?

Bab 6: Kadar zakat.

Bab 7: Zakat Fitrah.

Bab 8: Orang-orang yang berhak menerima zakat.

Bab 9: Orang-orang yang tidak boleh menerima zakat.

Bab 10: Perbedaan antara zakat dan pajak.

Bab 11: Bagaimana menghitung nisab zakat uang dan perdagangan?

Bab 12: Cara menghitung zakat.

Pasal 1: Zakat perhiasan wanita.

Pasal 2: Zakat apotek, toko-toko, dan pabrik.

Pasal 3: Zakat gaji pegawai.

Pasal 4: Zakat freelance, dan pemilik penghasilan yang berubah-ubah seperti pengacara dan hakim.

Pasal 5: Zakat properti yang disiapkan untuk perdagangan.

Pasal 6: Zakat mobil taksi.

Pasal 7: Zakat tanaman.

Pasal 8: Zakat ternak (perusahaan).

Pasal 9: Zakat peternakan ikan.

Pasal 10: Zakat peternakan lebah.

Pasal 11: Zakat surat berharga (uang kertas), saham, dan obligasi.

Pembahasan 1: Definisi saham.

Pembahasan 2: Definisi obligasi.

Pembahasan 3: Cara menghitung zakat saham.

Pembahasan 4: Cara menghitung zakat obligasi.

Pembahasan 5: Cara menghitung zakat sertifikat investasi.

Pembahasan 6: Nisab zakat saham dan obligasi.

Bab 13: Fatwa-fatwa terkait zakat.

Bab 14: Khutbah-khutbah terkait zakat.

Khutbah 1: Dampak zakat.

Khutbah 2: Harta yang wajib dizakati.

Khutbah 3: Orang yang berhak menerima zakat dan hukum zakat fitrah.

Khutbah 4: Rahasia zakat.

Khutbah 5: Rahasia sedekah.

Khutbah 6: Adab zakat dan sedekah.

Demikianlah, dan aku memohon kepada Allah agar menjadikan amal ini ikhlas karena wajah-Nya yang mulia, serta seluruh amal kita, dan agar Dia melindungi kita dari fitnah, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Wallahua’lam

Karangasem, 6 Februari 2025

Irfan Nugroho (Semoga Allah memudahkan urusannya. Aamiin).

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button