Fiqih

Hukum dan Tata Cara Menjamak Salat

Oleh Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi
A. Hukum Salat Jamak
Salat jamak adalah rukhshah (keringanan) yang dibolehkan, bahkan salat jamak antara zuhur dan asar pada hari Arafah di Padang Arafah, juga salat magrib dan salat isya di Muzdalifah.
 
Merupakan ketetapan yang tidak ada pilihan selainnya berdasarkan riwayat sahih.
 
أنّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم صلى الظهر والعصر بأذان واحد بعرفة ولم يسبح بينهما وإقامتين وصلى المغرب والعشاء بجمع بأذان واحد وإقامتين
 
Nabi mengerjakan salat zuhur dan asar di Arafah dengan satu azan dan dua ikamah, dan ketika tiba di Muzdalifah, beliau mengerjakan salat magrib dan isya dengan satu azan dan dua ikamah, (HR Abu Daud: 1906. Al-Albani: Sahih).
 
B. Tata Cara Salat Jamak
Salat jamak yaitu seseorang yang hendak bepergian (musafir) mengerjakan salat zuhur dan asar dengan jamak taqdim, maka dia mengerjakan kedua salat itu di awal waktu zuhur, atau jamak ta’khir, yaitu mengerjakan kedua salat itu di awal waktu ashar. Ia juga bisa menggabungkan salat magrib dan isya dengan jamak taqdim atau jamak ta’khir, yaitu dengan mengerjakan kedua salat itu di salah satu waktunya.
 
Tata cara ini berdasarkan riwayat:
 
جمع بين الصلاةِ في سفرةٍ سافرها ، في غزوةِ تبوكَ . فجمع بين الظهرِ والعصرِ . والمغربِ والعشاءِ
 
Pada suatu hari Nabi pernah mengakhirkan salat ketika berada di Perang Tabuk, kemudian beliau mengerjakan salat zuhur dan asar dengan jamak, kemudian mengerjakan salat magrib dan isya dengan jamak,” (HR Muslim: 705).
 
Diperbolehkan juga penduduk negeri menjamak salat magrib dan isya di dalam masjid pada malam hari ketika turun hujan, cuaca dingin, atau di saat angin berhembus kencang, sehingga memberatkan mereka untuk menunaikan salat isya di masjid.
 
Karena Rasulullah pernah menjamak salat magrib dan isya di malam hari di saat turun hujan, (HR Bukhari: 2/36, Muslim: 49, Malik: 144).
 
Orang yang sakit juga boleh menjamak antara salat zuhur dan asar, serta magrib dan isya apabila susah baginya mengerjakan setiap salat pada waktunya, karena illat (sebab) dibolehkannya menjamak salat adalah adanya kesusahan atau kesukaran.
 
Kapan saja seseorang mendapat kesusahan maka boleh menjamak salat. Bahkan, ketika seorang muslim mendapatkan kekhawatiran, seperti khawatir terhadap keselamatan jiwanya, kehormatannya, atau hartanya (ketika ada peperangan), maka boleh baginya menjamak salat.
 
Hal ini didasarkan pada riwayat yang sahih bahwasanya Nabi pernah satu kali menjamak salat di rumahnya bukan karena hujan deras.
 
Ibnu Abbas Radhiyallahuanhu berkata:
 
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى بالمدينةِ سَبعًا وثمانيًا، الظُّهرَ والعَصرَ، والمغربَ والعِشاءَ
 
“Sesungguhnya Nabi pernah mengerjakan salat di Madinah 7 rekaat dan 8 rekaat, salat zuhur, asar, magrib, dan isya,” (HR Bukhari: 543, Muslim: 705).
 
Gambarannya yaitu mengakhirkan salat zuhur (sampai masuk waktu salat asar), dan mengerjakan salat asar di awal waktunya, serta mengakhirkan salat magrib (sampai masuk waktu salat Isya), dan mengerjakan salat isya di awal waktunya, demikian itu karena kedua salat itu sama-sama dikerjakan di satu waktu.
 
Wallahu’alam bish shawwab.

BACA JUGA:  Hukum Menempelkan Tangan di Dada setelah Salaman

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button