Uncategorized

Darul Islam (Negara Islam) dan Darul Kufur (Negara Kafir)


Pertanyaan:
Manakah dari 57 negara Muslim (berpenduduk mayoritas Muslim) yang bisa secara tepat disebut Darul Islam, yang didefinisikan dengan berlakunya Hukum-Hukum Allah seperti yang terdapat di dalam Quran?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syeikh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.
Para ulama ahli fikih menyampaikan beragam definisi dan karakteristik yang berbeda tentang Darul Islam (negara umat Islam) dan Darul Kufur (negara nonmuslim). Semuanya dapat disimpulkan sebagai berikut:
Darul Islam adalah negara di mana hukum Islam diterapkan, dan dipimpin oleh seorang penguasa Muslim, serta kekuasaan, kekuatan dan hukum di dalamnya berada di tangan umat Islam.
Darul Kufur adalah kawasan di mana hukum-hukum selain Islam diterapkan, serta kekuatan dan kekuasaan di dalamnya tidaklah berada di tangan umat Islam.
Imam Abu Yusuf Rahimahullah, murid dari Imam Abu Hanifah Rahimahullah, berkata, 
Suatu kawasan disebut Darul Islam ketika ada perwujudan hukum Islam di dalamnya, meskipun sebagian besar penduduknya adalah nonmuslim. Dan suatu tempat disebut Darul Kufur ketika ada perwujudan hukum selain Islam di dalamnya, meskipun sebagian besar penduduknya adalah Muslim,” (Al-Mabsoot, ditulis oleh As-Sarkhasy: 10/144).
Lebih lanjut, Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata,
Darul Islam adalah tempat di mana umat Islam tinggal, serta di mana hukum Islam diterapkan. Dan setiap tempat yang di dalamnya hukum Islam tidak diterapkan tidaklah disebut dengan Darul Islam, meskipun berdampingan dengan sebuah Negara Islam,” (Ahkaam Ahludh-Dhimma: 1/266).
Selain itu, Imam Ibnu Muflih Rahimahullah berkata,
Setiap tempat di mana hukum Islam berkuasa di dalamnya adalah Darul Islam. Sebaliknya, setiap tempat di mana hukum selain Islam berkuasa di dalamnya, maka tempat tersebut adalah Darul Kufur, dan tidak ada jenis negara ketiga,” (Al-Aadaab Asy-Syar’iyah: 1/313).
Jadi, dari penjelasan di atas, Anda dapat dengan mudah membedakan antara Darul Islam dan Darul Kufur. 
Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan merujuk pada fatwa nomor 131579 (Darul Aman/Kawasan Aman versus Darul Harbi/Kawasan Perang)
Wallahu’alam bish shawwab.
Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=86528

Di dalam fatwanya yang lain, Tim Fatwa IslamWeb mengatakan:

BACA JUGA:  Tanya-Jawab Islam: Apakah Ada yang Mengetahui Hal Ghaib?

Negara Islam, ia didefinisikan oleh para fuqaha (ahli fikih) sebagai negara di mana hukum dan ritual Islam tampak nyata. Penampakan di sini terdapat di semua aspek ajaran Islam, bukan hanya ajaran tentang peribadatan seperti larangan zina, mesum, pencurian, dan khamar (zat memabukkan –penj), dll.” Wallahu’alam bish shawwab.

Sumber:

http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=81752

Penerjemah:
Irfan Nugroho*
*Penerjemah bukanlah simpatisan, pendukung, atau penggemar “Islamic State” (IS, atau Negara Islam, atau dulu disebut ISIS), bukan pula anggota Negara Islam Indonesia (NII). Penyampaian fatwa ini murni sebagai penyampaian ilmu yang mendekati kebenaran (in sya Allah), karena ada suatu pihak yang secara sembrono menyebut negara xxxxx sebagai Negara Islam dengan kaidah yang tidak pas. Wallahu’alam

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button