Uncategorized
Tanya-Jawab Islam: Apa Hukum Mengenakan Ajimat atau Sejenisnya?
Jawaban oleh Sheikh Muhammad Jamil Zainu
Tidak boleh seorang muslim mengenakan sesuatu yang berfungsi sebagai ajimat (seperti kalung kekebalan, gelang peruntungan atau lainnya –red) karena hal tersebut termasuk syirik.
Dalil dari Al-Quran tentang hukum menggunakan ajimat:
“Dan jika menumpamu suatu bahaya, maka tidak ada yang bisa menghilangkan kecuali Dia,” (QS Al-An’am: 17).
Dalil hadist tentang hukum menggunakan atau mengalungkan ajimat:
“Barangsiapa menggantungkan ajimat maka ia telah musyrik,” (HR Ahmad, Hadist Shahih). Wallahu’alam bish shawwab.