Uncategorized

Maksud “Tidak Ada Hijrah Setelah Penaklukkan Mekkah” dan Empat Kondisi Jihad Menjadi Fadhu’ain (Wajib)

Dari Aisyah Radhiyallahu Anha, dia mengatakan bahwa Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Tidak ada lagi hijrah setelah penaklukan kota Mekah; yang ada adalah jihad dan niat. Apabila kalian diperintahkan untuk berperang, maka berperanglah,” (Muttafaq Alaih).
Penjelasan
Dalam hadist ini, Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam meniadakan hijrah setelah penaklukan Mekah. Beliau bersabda “Laa Hijratan” (Tidak ada lagi hijrah). Peniadaan hijrah bukan secara umum, yakni hijrah tidak dihapus dengan sebab adanya penaklukan Mekah.
Beliau bersabda, “Hijrah tidak dihapus sebelum tobat dihapus, dan tobat tidak akan dihapus sebelum matahari terbit dari arah barat,” (HR Abu Daud no. 2479, dan Imam Ahmad no. 4/99, Shahih oleh Al-Albani dalam Shahiih Al-Jaami no. 7469).
Akan tetapi yang dimaksud di sini adalah meniadakan hijrah dari Mekah seperti yang ditegaskan oleh penulis (Imam Nawawi Rahimahullah). Karena setelah Mekah ditaklukkan, Mekah menjadi kawasan Islam dan tidak akan menjadi kawasan kafir kembali. Oleh karena itu, Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam meniadakan hijrah setelah penaklukkan Mekkah.
Pada mulanya, Mekkah dikuasai oleh orang-orang musyrik, lalu mereka mengusir Rasulullah dari kota Mekkah. Berdasarkan izin Allah, beliau hijrah ke Madinah. Delapan tahun kemudian, Rasulullah kembali ke Mekkah dan berhasil menaklukkan kota Mekkah atas pertolongan Allah. Sejak saat itu, Mekkah menjadi kawasan Islam, dan sejak saat itu pula tidak ada lagi hijrah dari kota Mekkah.
Dalam hadist tersebut, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa Mekkah tidak akan menjadi kawasan kafir kembali, tetapi akan menjadi kawasan Islam hingga kiamat kelak, atau sampai waktu yang dikehendaki oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Kemudian beliau bersabda, “Walakin Jihadun wa Niyyatun” (Yang ada adalah jihad dan niat). Maksudnya, setelah penaklukkan kota Mekkah, yang ada adalah jihad; penduduk Mekkah keluar dari kota Mekkah untuk berjihad. Yang dimaksud dengan niat adalah niat yang tulus untuk berjihad di jalan Allah, yaitu seseorang yang hendak berjihad berniat untuk meninggikan kalimat Allah.
Ada empat kondisi yang menyebabkan jihad (perang) menjadi wajib (fardhu’ain):
Kondisi pertama yakni berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam dalam hadist di atas, “Apabila kalian diperintahkan untuk berperang, maka berperanglah.
Maksudnya, jika pemimpin kaluan memerintahkan kalian untuk berjihad di jalan Allah, maka kalian wajib berperang. Dalam kondisi seperti ini, jihad menjadi fardhu’ain.
Tidak ada seorang pun yang tidak berangkat ke medan perang kecuali orang-orang yang terhalang uzur, berdasarkan pada firman Allah,
“Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa apabila dikatakan kepada kamu, ‘Berangkatlah (untuk berperang) di jalan Allah,’ kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu lebih menyenangi kehidupan di dunia daripada di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia (dibandingkan dengan kehidupan) di akhiran hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat (untuk berperang), niscaya Allah akan menghukum kamu dengan azab yang pedih dan menggantikan kamu dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan merugikan-Nya sedikit pun. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu,” (QS At-Taubah: 38-39). Ini adalah salah satu kondisi ketika hukum jihad menjadi fardhu’ain.
Kondisi kedua, yaitu apabila negara dikepung oleh musuh, yakni musuh memasuki dan mengepung suatu negara. Dalam kondisi seperti ini, hukum jihad menjadi fardhu’ain; setiap orang wajib berperang tak terkecuali wanita dan orang-orang tua yang mampu karena jihad dalam kondisi ini merupakan suatu pembelaan diri.
Kondisi ketiga, yakni apabila dua pasukan, pasukan kafir dan pasukan umat Islam sudah saling berhadapan. Dalam kondisi seperti ini, jihad menjadi fardhu’ain. Tidak seorang pun dibolehkan untuk berpaling sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Wahai orang yang beriman! Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir yang akan menyerangmu, maka janganlah kamu berbalik membelakangi mereka (mundur). Dan barangsiapa mundur pada waktu itu, kecuali berbelok untuk siasat perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sungguh orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah. Tempatnya ialah neraka jahannam dan seburuk-buruk tempat kembali,” (QS Al-Anfaal: 15-16).
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam menggolongkan mereka yang lari dari medan pertempuran sebagai bagian dari tujuh hal yang mencelekakan seseorang.
Kondisi keempat, yakni apabila ada seseorang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengoperasikan sebuah senjata,yang tidak ada orang lain yang bisa mengoperasikannya kecuali orang tersebut. Dalam kondisi ini, bagi dia, jihad menjadi fardhu’ain, meskipun seorang pemimpin tidak memerintahkannya untuk berperang, karena orang tersebut sangat dibutuhkan.
Selain empat kondisi di atas, hukum jihad adalah fardhu kifayah.
Ulama menegaskan bahwa kaum muslimin mempunyai kewajiban untuk berperang sekali dalam setahun, untuk memerangi musuh-musuh Allah sehingga kalimat Allah menjadi tegak, bukan karena ia membela tanah airnya semata, karena membela tanah air semata dapat dilakukan oleh baik orang mukmin maupun orang kafir karena orang kafir pun akan membela tanah airnya, tetapi seorang mukmin berperang untuk membela agama Allah, maka ia tidak hanya membela tanah airnya semata, tetapi karena tanah airnya adalah negara Islam, maka ia membelanya untuk membela Islam.
Dalam kondisi yang kita alami sekarang ini, kita wajib mengingatkan semua orang bahwa seruan untuk memerdekakan tanah air dan semisalnya adalah seruan yang tidak layak. Seyogyanya memakai alasan agama dengan mengatakan, “Sesungguhnya kami terlebih dahulu membela agama kami sebelum yang lainnya, karena negara kami negara Islam yang memerlukan perlindungan dan pembelaan, maka kami harus membelanya karena landasan tersebut.”Sedangkan pembelaan karena rasa nasionalisme atau kesukuan bisa muncul dari orang mukmin dan kafir, dan semua itu tidak berguna di akhirat. Apabila seseorang gugur membela tanah air, maka dia bukan mati syahid karena Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam pernah ditanya tentang orang yang berperang karena kesukuan, berperang untuk menunjukkan keberanian, atau berperang untuk mencari popularitas. Orang yang berperang untuk tujuan apa yang dapat disebut jihad di jalan Allah? Beliau bersabda,
Siapa yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah, maka dia berjihad di jalan Allah,” (HR Bukhari no. 123 dan 2810, dan Muslim no. 1904).
Apabila kamu berperang untuk membela tanah airmu, maka kamu sama dengan orang kafir, tapi berperanglah agar kalimat Allah menjadi tinggi terpancar di negaramu, karena negaramu adalah negara Islam. Dalam kondisi seperti ini, bisa jadi kamu berperang di jalan Allah.
Disebutkan dalam suatu hadist yang diriwayatkan langsung dari Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda,
Tidaklah seorang yang terluka di jalan Allah – Allah Maha Mengetahui siapa yang terluka di jalan Allah – kecuali, pada hari kiamat kelak, lukanya akan meneteskan darah, warnaya seperti warna darah, tapi baunya seperti minyak kasturi,” (HR Bukhari no. 5533).
Perhatikanlah, bagaimana Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam mensyaratkan seseorang yang bisa dianggap mati syahid jika dia berjuang di jalan Allah. Wallahu’alam bish shawwab. 

BACA JUGA:  Khutbah Jumat 07 Juni 2013: Syukur, dan Belajar Bersyukur dari para Salaf

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button