Uncategorized
Mendengarkan Khutbah Jumat dari Youtube, Lalu Salat Jumat Sendirian di Rumah
Pertanyaan:
Assalamualaikum. Pertanyaan saya tentang salat Jumat.
Taruhlah misalnya masjid terdekat itu berada di lokasi yang sangat jauh (misalnya 30 menit dengan mobil), dan kami sedang di hari kerja.
Bolehkah mendengarkan khutbah di Youtube dan salat dua rekaat (Salat Jumat) sendirian?
Apakah ada lebih dari satu pendapat tentang hal ini?
Jazaakallahu khair..
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Tidak cukup bagi seseorang yang wajib menjalankan salat Jumat hanya dengan mendengarkan khutbah lewat Youtube atau media lainnya.
Dia wajib ke masjid sebagaimana firman Allah:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ؕ ذٰ لِكُمْ خَيْرٌ لَّـكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” [QS. Al-Jumu’ah: 9].
Sekelompok ulama salaf, termasuk di dalamnya adalah Said bin Al-Musayyib, Said bin Jubair, dan lainnya menafsirkan potongan ayat “mengigat Allah” dengan “khutbah.”
Menurut Ijma (konsensus) para ulama, Salat Jumat tidak sah jika seseorang melakukannya sendirian.
Di dalam Ensiklopedia Fikih Kuwait tertulis:
“Tentang Salat Jumat, berjamaah adalah syarat sahnya, dan tidak sah tanpa berjamaah. Dan ini sesuai dengan kesepakatan para ahli fikih.”
Wallahu’alam bish shawwab..
Fatwa No: 236218
Tanggal: 16 Rabiul Akhir 1435 (17 Februari 2014)
Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=236218
Penerjemah: Irfan Nugroho
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sujoharjo