Uncategorized
Alasan Merokok Haram
Pertanyaan:
Saya tahu bahwa merokok adalah haram di dalam Islam, tetapi apa alasannya? Mohon sebutkan dalilnya dari Quran dan Sunah.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Merokok adalah haram karena memiliki banyak dampak berbahaya dan akibat jahat. Ini adalah fakta yang banyak diketahui dan bisa diterima secara universal. Tak ada yang meragukannya secara serius atau membantah kebenaran ini.
Bahaya merokok telah dibuktikan lewat banyak bukti yang telah disetujui banyak pakar medis. Tembakau yang dihirup adalah zat yang berbahaya dan Allah telah menghalalkan bagi hamba-hambaNya apa-apa yang baik dan bermanfaat sebagaimana Allah juga telaj melarang semua yang berbahaya dan mencelakakan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ
(Mereka menanyakan kepadamu) hai Muhammad(Apakah yang dihalalkan bagi mereka) di antara makanan. (Katakanlah, “Dihalalkan bagimu yang baik-baik) yang enak-enak atau yang halal,” [QS Al-Maidah: 4, Tafsir Jalalain].
Allah Ta’ala juga menyatakan bahwa tujuan utama diutusnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
(dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik) dari apa yang sebelumnya diharamkan oleh syariat mereka (dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk) yaitu bangkai dan lain-lainnya,” [QS Al-A’raf: 157].__
Oleh karena itu singkatnya, merokok adalah cara membunuh seseorang secara perlahan-lahan, dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah melarang membunuh jiwa. Jadi, tidak boleh ada yang berbeda pendapat dalam keharaman (merokok).
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 81589
Tanggal: 25 Syaban 1420 (4 Desember 1999)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo)