Fiqih

Hukum Rokok Dalam Islam, Haram atau Makruh?

 

Pertanyaan: Apakah merokok itu haram? Beberapa orang bilang merokok itu makruh, tetapi saya percaya bahwa merokok adalah haram karena menyebabkan banyak bahaya dan kerusakan pada tubuh seperti halnya obat-obat ilegal. Saya dengar bahwa merokok sudah difatwa haram, tetapi banyak orang yang terus saja memercayai bahwa merokok itu makruh.
 
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah yg diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
 
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
 
Ketika pertama kali merokok diketahui, para ulama fikih berbeda pendapat tentang hukum rokok. Alasan dari perbedaan pendapat ini adalah bahwa beberapa ulama ahli fikih menilai bahwa merokok tidak menyebabkan bahaya bagi tubuh sehingga mereka mengizinkannya. Meski demikian, beberapa ulama lainnya melihat bahwa merokok adalah berbahaya bagi tubuh dan mereka melarangnya.
 
Kini, telah terbukti secara medis dan tanpa keraguan bahwa merokok itu berbahaya bagi tubuh dan karenanya tidak boleh ada lagi perbedaan pendapat dalam hal keharaman rokok, apalagi karena rokok sering disebut sebagai pembunuh pelan-pelan mengingat fatalnya penyakit-penyakit yang disebabkan olehnya.
 
Prinsip umum di kalangan para ulama adalah bahwa semua yang diyakini sangat mungkin menyebabkan bahaya adalah haram di dalam Islam.
 
Wallahu’alam bish shawwab.
 
Fatwa: 81345
Tanggal: 15 Rabiul Awal 1420 (29 Juni 1999)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Cara Taubat dari Judi. Apa yang harus Dilakukan?

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button