Kenapa Dilarang Duduk Di Tengah² Cahaya dan Bayangan
Pertanyaan:
Ada satu hadis yang berbunyi bahwa orang yang duduk sedang separuh badannya terkena sinar matahari dan separuhnya lagi di bawah bayangan benda akan hilang. Bagaimana kesahihan hadis ini?
Jawaban oleh tim Fatwa Center IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Diriwayatkan bahwa seorang Muslim tidak boleh duduk sedang separuh badannya terkena sinar matahari dan separuhnya lagi di bawah bayangan benda.
النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَهَى أَنْ يُقْعَدَ بَيْنَ الظِّلِّ وَالشَّمْسِ
Rasulullah melarang duduk di antara bayangan benda dan sinar matahari,” [HR Ibnu Majah. Al-Albani: Sahih]
Para ulama menjelaskan alasan di balik larangan ini bahwa orang tersebut akan mengalami dampak buruk (pada kesehatannya) karena pengaruh dua hal yang bertentangan di dalam dirinya.
Akan tetapi, akan lebih pantas apabila kami di sini bahwa duduk seperti itu adalah cara duduknya setan. Rasulullah melarang duduk dengan separuh badan terkena sinar matahari dan separuhnya lagi di bawah bayangan benda, lalu beliau menambahkan:
مَجْلِسُ الشَّيْطَانِ
“Itu adalah cara setan duduk,” [HR Ahmad. Al-Albani: Sahih]
Ini sama dengan larangan meniru setan dalam urusan makan dan minum dengan tangan kiri. Akan tetapi di banyak buku-buku hadis, kami tidak menemukan hadis dengan bunyi narasi yang sama dengan yang disebutkan di pertanyaan.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No: 26981
Tanggal: 22 Rabiul Awal 1433 (14 Februari 2012)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo )