Uncategorized
Imam Rukuk, tetapi Kita Belum Selesai Baca Al-Fatihah
Pertanyaan:
Kalau imam rukuk di rekaat ketiga, tetapi saya belum selesai baca Al-Fatihah, haruskah saya menyelesaikan Al-Fatihah dulu baru rukuk, atau langsung rukuk tanpa menyelesaikan Al-Fatihah? Terima kasih.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban makmum membaca Al-Fatihah.
Pendapat yang mendekati benar adalah wajib hukumnya seorang makmum (untuk membaca Al-Fatihah) kalau dia mampu untuk membacanya.
Akan tetapi, kalau dia tidak mampu membacanya, maka dia tidak wajib.
Sebaiknya, kalau imam mulai rukuk, maka siapa saja yang menjadi makmumnya harus ikut rukuk. Seorang makmum tidak wajib untuk terus berdiri sampai selesai membaca Al-Fatihah karena imam dipilih untuk diikuti.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 33163
Tanggal: 12 Rabiul Awal 1435 (14 Januari 2014)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo)