Uncategorized
Menggunakan Nama Hamidah untuk Wanita, Bolehkah?
Pertanyaan:
Bolehkah wanita menggunakan nama Allah? Seperti, mengubah salah satu nama Allah, Hamid (lihat QS Fatir: 15), menjadi Hamidah bagi wanita?
Jawaban oleh Tim Masayikh IslamwebNet
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad ﷺadalah hambaNya dan utusanNya
Boleh menamakan seorang wanita dengan “Hamidah.” Nama ini pernah ada di zaman Tabi’in (mereka yang datang setelah para Sahabat Nabi ﷺ), dan kami tidak menemukan adanya pernyataan dari para ulama yang mengkritisi penggunaan nama tersebut.
Az-Zarqani Rahimahullah menulis, “Hamidah adalah seorang wanita muda dari kalangan Tabi’in yang riwayatnya disetujui oleh para ulama hadis…” (Syarh Al-Muwatta’).
Al-Hafidz menulis, “Hamidah meriwayatkan dari Ummu Salamah. Dia adalah ibu dari seorang anak laki-laki dari Ibrahim bin Auf…” (At-Taqrib).
Para ulama berpendapat bahwa boleh menggunakan nama-nama yang bisa saja merujuk kepada Allah ﷻatau lainnya. Boleh menggunakan nama-nama seperti “Ali, Rasyid, atau Badi.”
Akan tetapi, dilarang untuk menggunakan nama-nama yang HANYA merujuk kepada Allah ﷻ semata, seperti Al-Khaliq, Al-Rahman, Al-Qudus, Al-Awwal, Al-Aakhir, Al-Batin, dan yang sejenisnya. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan merujuk pada dua fatwa berikut: 93060 dan 299311. Wallahu’alam bish shawwab.
Sumber:
http://islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=306406
Terjemah:
Irfan Nugroho
Staf pengajar di Pondok Pesantren TahfidzulQuran At-Taqwa Nguter-Sukoharjo.