Uncategorized
Tata Cara Sholat Masbuk
Oleh Syeikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy
Tata cara sholat makmum masbuk adalah sebagai berikut:
Tata cara sholat makmum masbuk adalah sebagai berikut:
1. Bergabung mengikuti imam dalam posisi apapun
Apabila seseorang yang hendak salat memasuki masjid dan mendapati salat telah ditegakkan, maka hendaknya ia langsung bergabung mengikuti imam dalam posisi apapun, baik sedang rukuk, sujud, duduk atau berdiri.
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ:
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ
“Jika seseorang diantara kalian pergi ke masjid untuk salat berjemaah lalu kalian mendapati imam sedang melakukan suatu gerakan dalam salat, hendaknya ia langsung mengikuti gerakan imam,” (HR Tirmizi: 539. Tirmizi: Hadis Gharib. Al-Albani: Sahih, dalam Sahih At-Tirmizi: 591).
2. Terhitung satu rekaat jika mendapatkan rukuk
Terhitung satu rekaat bagi makmum apabila dia mendapati imam sedang rukuk lalu dia ikut rukuk bersama imam sebelum imam bangkit dari rukuknya.
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ:
إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Jika kalian datang untuk menunaikan salat, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka ikutlah bersujud, dan janganlah kalian menghitungnya satu raka’at, dan barangsiapa mendapatkan ruku’, berarti dia telah mendapatkan salat (satu raka’at -pent),”(HR Abu Dawud: 759. Al-Albani: Sahih dalam Irwaul Ghalil: 2/260).
3. Menyempurnakan rekaat yang tertinggal setelah imam salam
Apabila imam telah mengucapkan salam, maka makmum masbuk berdiri untuk menyempurnakan rekaat yang tertinggal dan menjadikan rekaat yang tertinggal sebagai rekaat terakhir.
Nabi ﷺ bersabda:
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Ikutlah salat pada bagian yang masih kalian dapati, dan adapun yang telah terlewat, maka sempurnakanlah,” (HR Ahmad: 6392. Al-Albani: Sahih dalam Sahihul Jamius Shagir: 275 dan 369).
Jika seseorang mendapati satu rekaat terakhir pada salat magrib, misalnya, maka setelah itu dia berdiri lalu menyempurnakan dua rekaat, yang pertama membaca Al-Fatihah dan surat, lalu di rekaat selanjutnya dua membaca Al-Fatihah saja, kemudian tasyahud dan salam.
Pendapat lain menyebutkan bahwa boleh baginya menjadikan rekaat yang tertinggal itu sebagai permulaan salat, berdasarkan riwayat lain dari Nabi ﷺ:
وما فاتكم فاقضوا
“Dan rekaat yang kamu lewati maka gantilah,” (HR Ahmad: 6592).
Oleh karena itu, apabila tertinggal satu rekaat pada salat magrib, maka setelah itu dia berdiri lalu mengerjakan satu rekaat itu dengan mambaca Al-Fatihah dan surat dengan bacaan keras, seperti halnya bacaan pada rekaat yang dia lewat itu, kemudian tasyahud dan salam.
Sebagian ulama berpendapat bahwa menentukan rekaat yang didapati oleh makmum sebagai rekaat pertama adalah pendapat yang lebih kuat.
4. Bacaan makmum di belakang imam
Tidak wajib bagi makmum untuk membaca (Al-Fatihah dan surat) pada salat jahriah (dengan bacaan keras) dan disunahkan baginya diam. Bacaan imam itu cukup baginya berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة
“Barangsiapa yang salat bersama imam, maka bacaan imam itu adalah bacaan baginya,” (HR Ibnu Majah: 840. Al-Albani: Hasan, dalam Sahih Ibnu Majah: 692).
Beliau ﷺjuga bersabda:
مالى أنازع القرآن
“Mengapa mengikuti (menyamai) bacaanku dan mendahului Alquran?”
Setelah itu kaum muslimin berhenti membaca ayat pada salat jahriah, (HR Abdurrazaq: 2796, Ibnu Hajar: 21/231, dalam Talkhisul Kabir).
Beliau ﷺbersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا
“Hanyasanya dijadikannya imam adalah agar diikuti, jika ia bertakbir maka bertakbirlah, dan jika ia membaca maka dengarkanlah,” (HR An-Nasai: 912. Al-Albani: Sahih dalam Sahihul Jamius Shaghir: 2358).
Akan tetapi, disunahkan bagi makmum untuk membacanya di setiap salat siriah dan disunahkan juga bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah ketika imam sedang diam (pada salat jahriah).
5. Tidak boleh melakukan salat sunah ketika salat fardu telah ditegakkan
Tidak boleh melakukan salat sunah apabila salat fardu telah ditegakkan. Jika salat fardu ditegakkan ketika kita sedang mengerjakan salat sunah, maka salat sunah itu harus dihentikan ketika rukuk (tepat setelah selesai rukuk) atau sebelum rukuk. Jika sudah bangkit dari rukuk, maka salat sunah harus diselesaikan dengan singkat, sesuai dengan sabda Nabi ﷺ:
إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ
“Jika ikamah telah dikumandangkan, maka tak ada salat selain salat wajib,” (HR Muslim: 1160).
6. Orang yang mendapati salat Asar telah ditegakkan, tetapi belum menunaikan salat Zuhur
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang belum salat Zuhur, padahal salat Asar telah ditegakkan.
Apakah dia melanjutkan berdiri untuk mengerjakan salat Asar tepat setelah salat Zuhur berjemaah?
Atau, apakah dia ikut salat bersama imam salat Asar dengan niat yang sama (salat Asar), lalu setelah selesai salat Asar berdiri dan mengerjakan salat Zuhur dan salat Asar untuk menjaga ketertiban urutan salat?
Seandainya tidak ada sabda Nabi ﷺ, “Maka janganlah kalian menyelisihi imam,” tentu ikut melaksanakan bersama imam dengan niat salat Zuhur lebih utama.
Jadi, sikap yang lebih hati-hati adalah ikut melakukan salat bersama imam dengan niat salat Asar, lalu ketika salat itu telah selesai, ia mengerjakan salat Zuhur dan Asar. Adapun salatnya bersama imam tadi menjadi salat sunah baginya.
7. Tidak mengerjakan salat sendirian di belakang saf
Tidak boleh makmum berdiri sendirian di belakang saf. Jika dia tetap berdiri, maka salatnya tidak sah. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ kepada seseorang yang salat sendirian di belakang saf.
اسْتَقْبِلْ صَلاتَكَ فَلَا صلاَةَ لِمَنْ صَلَّى خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ
“Menghadaplah ke kiblat ketika salat, karena tidak dianggap salat orang yang saalat sendirian di belakang saf,” (HR Ibnu Abi Syaibah & Ibnu Hibban. Al-Albani: Sahih, dalam Sahihul Jamius Shaghir: 949).
Adapun jika berdiri di sebelah kanan imam, itu tidak mengapa (ketika hanya terdiri satu imam dan satu makmum).
8. Saf pertama itu lebih utama
Disunahkan bersungguh-sungguh untuk mengerjakan salat pada saf pertama dan di sebelah kanan imam. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ ” , قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ , وَعَلَى الثَّانِي , قَالَ : ” وَعَلَى الثَّانِي
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat berselawat untuk saf pertama.” Mereka berkata, “Ya Rasulullah, untuk saf kedua?” Rasulullah menjawab, “Untuk saf kedua,” (HR Ahmad: 21676. Al-Albani: Hasan Lighairihi, dalam Sahihut Targhib wat Tarhib: 491-a).
Juga di dalam sabda beliau ﷺ lainnya:
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik saf kaum laki-laki adalah di depan, dan sejelek-jeleknya adalah pada akhirnya. Dan sebaik-baik saf wanita adalah akhirnya, dan sejelek-jeleknya adalah awal saf,” (HR Muslim: 664).
Kemudian di sabda beliau ﷺ lainnya:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ
“Sesungguhnya Allah dan para malaikatNya mengucapkan selawat untuk orang-orang yang berada di saf kanan,” (HR Abu Dawud: 578. Al-Albani: Sahih, dalam Sahihul Jamius Shaghir: 1839).
Juga di dalam sabdanya yang lain:
تَقَدَّمُوا فَأْتَمُّوا بِي وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ لَا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمْ اللَّهُ
“Kalian majulah, dan berimamlah denganku, dan hendaklah orang sesudah kalian berimam kepada kalian. Jika suatu kaum membiasakan diri melambat-lambatkan salatnya, maka Allah juga melambatkan diri memasukkannya ke surga, atau melambatkan diri untuk mengentaskannya dari neraka,” (HR Muslim: 662). Wallahu’alam bish shawwab.
Aslkm ustadzBagaimana tatacaranya bila mendapati imam telah melakukan itidal rakaat ke 4 pada shalat isya ustad, mohon penjelasan secara rinci, wslm tq
Bagaimana kalau kita ikut gabung sholat pas imam udh 2 rakaat.. apakah kita ikut tsyahud awal?