Uncategorized

Satu Rekaat Salat Berjamaah; Rukuk atau Al-Fatihah? (1)


Pertanyaan:

Saya pernah membaca hadis bahwa tidak ada salat jika di dalamnya tidak dibaca Surat Al-Fatihah. Jika seseorang bergabung salat jamaah ketika rukuk, apakah dia harus mengulangi rekaat tersebut? Ada yang bilang tidak perlu mengulangi rekaat tersebut. Mana yang benar menurut Quran dan Hadis?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Raab semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarganya dan sahabatnya.
Siapa saja yang mendapati Imam yang memimpin salat dalam posisi rukuk dan rukuk bersamanya, maka dia bisa menghitungnya sebagai satu rekaat yang sah. Dia tidak perlu mengulangi rekaat tersebut. Dalilnua adalah hadis dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:
إذا جئتم إلى الصلاة ونحن سجود فاسجدوا ولا تعدوها شيئا ومن أدرك الركعة فقد أدرك الصلاة
Jika kalian datang untuk menunaikan shalat, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka ikutlah bersujud, dan janganlah kalian menghitungnya satu raka’at, dan barangsiapa mendapatkan ruku’, berarti dia telah mendapatkan shalat (satu raka’at -pent),” [HR Abu Dawud. Al-Albani: Hasan, dalam Sahih Abu Dawud: 893].

Maka, meninggalkan bacaan Al-Fatihah tidak mempengaruji salatnya, karena membaca Al-Fatihah tidaklah wajib untuk orang yang salat mengikutinimam sebagaimana pendapat sekelompok ulama.
Meski ada hadis yang memerintahkan membaca Al-Fatihah seperti yang disebutkan di atas (dalam pertanyaan), tetapi mayoritas ulama meyakini rekaat itu menjadi sah dan bisa dihitung telah mendapat satu rekaat oleh seseorang yang mendapati imam sedang berada di posisi rukuk.
Ulama lainnya meyakini bahwa jika seseorang mendapati rukuk, maka dirinya belum mendapat satu rekaat yang sah dan harus mengulanginya. Dasar dari pendapat ini adalah bahwa surat Al-Fatihah itu wajib untuk dibaca oleh Imam dan makmum. Tetapi pendapat ini lemah.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No: 81674
Tanggal: 22 Muharam 1421 (27 April 2000)
Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=81674
Sukoharjo, 22 Februari 2016
Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa
Nguter, Sukoharjo-Jawa Tengah
BACA JUGA:  Saudaraku, Jangan Mau Jadi Saudara Syaithan...

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button