Uncategorized

Satu Rekaat Salat Berjamaah; Al-Fatihah atau Rukuk (2)

Pertanyaan:
Saya memasuki masjid untuk salat berjamaah ketika imam sedang membaca surat setelah membaca Al-Fatihah di rekaat pertama.

Apakah saya harus mendengarkan bacaan Imam ataukah membaca Al-Fatihah dulu? Karena saya membaca hadis, “Tidak ada salat yang di dalamnya tidak dibaca Al-Fatihah.”

Dalam posisi seperti ini, apakah saya harus mengulangi rekaat tersebut setelah imam selesai?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Raab semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarganya dan sahabatnya.

Jika Anda bergabung salat berjamaah di rekaat berapa saja ketika imam sedang berdiri dan belum rukuk, maka Anda harus membaca Al-Fatihah, karena menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama, seorang makmum juga harus membaca Al-Fatihah seperti sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada para sahabatnya:


لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ الْإِمَامِ وَالْإِمَامُ يَقْرَأُ

“Apakah kalian membaca (Quran) di belakang imam sedangkan imam juga membaca (Quran)?

Lalu para sahabat menjawab, “Ya, sungguh kami melakukan hal itu.”

Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:


فَلَا تَفْعَلُوا إِلَّا أَنْ يَقْرَأَ أَحَدُكُمْ بِأُمِّ الْكِتَابِ أَوْ قَالَ فَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Janganlah kalian lakukan lagi, kecuali kalian membaca Ummul Kitab -atau bersabda- membaca Al Fatihah,” [HR Ahmad].

Meski demikian, jika seseorang tidak membaca Al-Fatihah, maka menurut pendapat mayoritas ulama bahwa salatnya tetap sah dan dia tidak perlu mengganti satu rekaat jika dia terlewatkan dari mendengar bacaan Al-Fatihah sang imam.

Pun demikian, jika seorang makmum tidak bisa membaca Al-Fatihah, atau jika membacanya membuat dirinya tertinggal rukuk bersama Imam, maka dia harus ikut rukuk bersama Imam dan menghitungnya sebagai satu rekaat dan dia tidak perlu melakukan apa-apa (rekaatnya benar dan sah, juga tidak perlu menggantinya setelah Imam salam).

Wallahu’alam bish shawwab.

Sumber:
http://www.islamweb.net/en/article/156531/reciting-al-faatihah-while-the-imaam-is-reciting-the-surah-after-it

Penerjemah: Irfan Nugroho
Staf penerjemah di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo

BACA JUGA:  Fiqih Islam: Sunnah-Sunnah Muakadah (Seperti Wajib) dalam Sholat

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button