Uncategorized
Syarat Menjamak Salat Karena Hujan
Pertanyaan:
Bolehkah menjamak salah Zuhur dan Asar, atau Magrib dan Isya, ketika turun hujan?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamQA, di bawah pengawasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah. Ada konsensus (ijma) yang membolehkan salat Magrib dan Isya dijamak di salat Magrib dengan satu azan dan dua ikamah pada masing-masing salat apabila:
1) ada hujan yang menyebabkan baju seseorang basah kuyup (dicek tanpa memakai payung tentunya -pent), atau
2) jika harus kembali ke Masjid untuk Salat Isya justru menjadi sesuatu yang memberatkan.
Inilah pendapat yang lebih nendekati kebenaran dari dua pendapat kelompok ulama.
Pun demikian, boleh menjamak keduanya apabila:
3) kondisi berlumpur (dicek pada lahan yang tidak beraspal, bersemen atau berpaving -pent)
Inilah pendapat ulama yang mendekati kebenaran. Ini ditujukan untuk menghindari keberatan dan kesulitan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ
“…dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama,” [QS. Al-Hajj: 78].
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya,” [QS. Al-Baqarah: 286].
4) Menjamak Jika Imam Menjamak Salat
Abaan bin Utsman Radhiyallahuanhu (Imam Salat) menjamak Salat Magrib dan Isya di malam hujan, ketika di belakangnya ada banyak ulama senior dari kalangan Tabiin, dan tidak ada yang mengingkarinya. Artinya, ini adalah konsensus (ijma).
Pendapat ini juga disebutkan oleh Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni (juga di dalam Al-Muwattha, Imam Malik -pent).
Juga boleh bagi orang yang sangat sakit untuk menjamak Zuhur dan Asar di salah satu waktu, tergantung di waktu mana yang lebih dirasa mudah baginya, dan bisa pula menjamak Salat Magrib dan Isya untuk menghindari keberatan.
Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah li’l-Buhoot al-‘Ilmiyyah wa’l-Ifta’, 8/135.
Jika ditanya:
Bolehkah menjamak salat karena hujan di masjid atau di rumah?
Jawabannya adalah:
Yang disyariatkan adalah orang yang berjamaah di masjid boleh menjamak salat jika ada alasan yang membenarkan tindakan tersebut, seperti kondisi hujan. Ini dengan maksud agar memperoleh pahala salat berjamaah sembari bersikap baik kepada orang-orang. Inilah yang disebutkan di banyak hadis.
5) Dilaksanakan di Masjid, bukan di Rumah
Tentang menjamak salat di rumah karena alasan yang disebutkan di atas, maka hal itu tidaklah boleh karena tidak diriwayatkan di dalam syariat dan tidak ada uzur yang membolehkan jamak salat (di rumah).
Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah li’l-Buhooth al-‘Ilmiyyah wa’l-Ifta’, 8/134.
Fatwa No: 31172
Tanggal: 24 April 2003
Sumber:
https://islamqa.info/en/31172
Penerjemah: Irfan Nugroho
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo