Uncategorized
Bagaimana Pakaian Wanita Muslim di Rumah
Pertanyaan:
Apakah termasuk sunah untuk menutup kepala (memakai jilbab) ketika memasak atau ketika di rumah saat tidak ada pria selain mahram?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamQA, di bawah pengawasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah.
Tidak ada yang salah dengan seorang wanita memakai baju jenis apa pun yang ingin dia pakai di rumah, dari jenis pakaian apa pun yang biasa dipakai oleh para wanita rumahan di negaranya, selama dia aman dari penglihatan para pria yang bukan mahram.
Jilbab hanya diperintahkan untuk menutupi wanita dari pria yang bukan mahram, karena Allah ﷻ berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٥٩
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS Al-Ahzab [33]: 59)
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ٣١
“…dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam…” (QS An-Nuur [24]: 31).
Jadi, boleh bagi wanita untuk menunjukkan perhiasan mereka di depan suaminya atau mahramnya. Oleh karena itu, akan lebih boleh lagi jika wanita itu sendirian di rumah.
Berdasarkan hal ini, tidak ada yang salah dengan seorang wanita membuka penutup kepalanya (jilbab) ketika memasak atau melakukan hal-hal lain, jika dia seorang diri di rumah dan aman dari penglihatan para pria yang bukan mahramnya.
Akan tetapi, dia harus memakai jilbab syar’i ketika ada pria yang bukan mahram, baik itu di dalam rumah atau di luar rumah.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 221744
Tanggal: 20 Mei 2016
Sumber: http://islamqa.info/en/221744
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)