Uncategorized

Hukum Memelihara Kucing di Rumah

Pertanyaan: Boleh tidak memelihara binatang peliharaan berupa kucing di rumah menurut Islam dan ajarannya?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamQA, di bawah pengawasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah.
Pertama:
Boleh memelihara kucing di rumah dan tidak ada yang salah dengannya karena kucing tidak berbahaya atau najis.
Tentang pendapat bahwa kucing tidak berbahaya, maka tidak ada yang mengingkarinya. Sebaliknya, kucing justru berguna karena kucing memakan ular, serangga, dan yang lainnya yang biasa ada di rumah atau halaman kita.
Tentang pendapat bahwa kucing tidak najis, maka hal ini bisa diketahui dari hadis Kabshah binti Ka’ab bin Malik yang mengatakan bahwa Abu Qutadah (suaminya) masuk ke rumah Kabshah yang sedang menyiapkan air wudu bagi Abu Qutadah, lalu seekor kucing datang dan minum dari bejana wudunya, maka Abu Qutadah memiringkan bejana itu agar kucing tersebut bisa minum darinya.
Kabshah berkata, “Dia melihatku dan berkata, ‘Apa ada yang aneh, wahai putri saudaraku?’ Kabshah berkata, “Iya.” Lalu Abu Qutadah berkata, ‘Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
ليست بنجس إنها من الطوافين عليكم والطوافات
“Kucing tidak najis. Ia merupakan hewan yang biasa berkeliaran di sekelilingmu,” [HR al-Tirmidhi, 92; al-Nasaa’i, 68; Abu Dawood, 75; Ibn Maajah, 367. Al-Albani: Sahih. Ibnu Hajar: Sahih, dalam al-Talkheesthat al-Bukhaari].
BACA JUGA:  Kucing itu Suci, tapi Kencingnya...
Kedua:
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar Radhiyallahuanhu berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
دخلت امرأة النار في هرة ربطتها فلم تطعمها ولم تدعها تأكل من خشاش الأرض
“Ada seorang wanita masuk neraka disebabkan mengikat seekor kucing. Dia tidak memberinya makan dan tidak melepaskannya agar dapat memakan binatang tanah,” [HR al-Bukhaari, 3140; Muslim, 2242].
Binatang tanah di sini maksudnya adalah serangga dan tikus, dll.
Hadis tidak hendak mengutuk wanita tersebut karena memelihara kucing, tetapi hendak menunjukkan bahwa wanita itu berdosa karena tidak memberi makan kucing tersebut atau membiarkannya pergi untuk mencari makan dari binatang tanah.
BACA JUGA:  Hikmah Kenapa Allah Memberi Ujian kepada Hewan
Ketiga:
Sahabat besar Abu Hurairah (bapak para kucing) dipanggil demikian karena dia suka dengan kucing dan juga memeliharanya. Dia jadi terkenal dengan nama tersebut dan banyak orang yang justru lupa dengan nama aslinya. Sampai-sampai para ulama berbeda pendapat tentang nama aslinya dan menyebutkan bahwa ada 30 nama.
Ibn ‘Abd al-Barr di dalam al-Istee’aab berkata, “Pendapat yang paling benar adalah bahwa nama aslinya adalah Abdurrahman bin Sakhr, tetapi tidak ada dari mereka yang berbeda pendapat bahwa dia adalah Abu Hurairah (Bapaknya para kucing).”
Keempat:
Harap dicatat: Boleh memelihara kucing, tetapi tidak boleh membeli atau menjualnya. Kucing boleh diberikan sebagai hadiah atau diberikan begitu saja. Itu karena hadis Abul Zubair yang berkata, “Saya bertanya kepada Jaabir tentang harga anjing dan kucing, maka dia menjawab, ” Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarangnya,” [HR Muslim: 1569].
Fatwa: 7004
Tanggal: 28 Juli 2002
Sumber: https://islamqa.info/en/7004
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

One Comment

  1. Bagaimana dengan tempat buang hajatnya? Apakah boleh didalam rumah? Karena pintu rumah kan harus ditutup, kalau ditaro diluar kucingnya malah buang hajat sembarang.. afwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button