Uncategorized
Menyentuh Wanita Bukan Mahram ketika Sa’i di Kala Haji/Umrah
Pertanyaan:
Seorang pria melakukan umrah dan melihat seorang gadis ketika sa’i (lari bolak-balik antara Shafa dan Marwah).
Pria ini tertarik dengan gadis tersebut, lalu menuju keramaian di sekitar gadis itu dan dengan diiringi syahwat, pria ini menabrakkan dirinya dengan punggung wanita itu.
Setelah itu, si pria ini bertaubat kepada Allah dan menunjukkan rasa kecewa atas kejahatannya itu. Apakah taubatnya akan diterima? Apakah ada kafarat atas apa yang dia lakukan itu? Apa nasihat Anda?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Sungguh, pria ini telah melakukan perbuatan yang memalukan dan merupakan sebuah kejahatan yang tersembunyi. Akan tetapi, karena dja sudah bertaubat kepada Allah, maka Allah akan menerima taubatnya, in sya Allah.
Sungguh, Allah telah berjanji bahwa mereka yang bertaubat dan sungguh-sungguh dalam taubatnya, maka Allah akan mengampuni mereka dan memaafkan kesalahan mereka.
Sebagai penguat saja, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَهُوَ الَّذِى يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِۦ وَيَعْفُوا عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
“Dan Dialah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan,” [QS. Asy-Syura: 25]
Pria itu harus banyak-banyak melakukan amal saleh, karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعْ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
“Bertakwalah kamu kepada Allah dimana saja kamu berada dan ikutilah setiap keburukan dengan kebaikan yang dapat menghapuskannya, serta pergauilah manusia dengan akhlak yang baik,” [HR Tirmizi]
Allah juga berfirman:
إِنَّ الْحَسَنٰتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
“Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan,” [QS. Hud: 114]
Jika perbuatannya itu berujung pada keluarnya air mani, maka pria tersebut harus memberi makan enam orang miskin karena dirinya telah melakukan salah satu perbuatan yang dilarang ketika ihram.
Wallahualam bish shawwab.
Fatwa: 157807
Tanggal: 20 Zulqaidah 1437 (23 Agustus 2016)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)