Uncategorized
Jamaah Haji Menstruasi ketika Wukuf di Hari Arafah?
Istri saya akan pergi haji bersama orang tuanya beberapa hari nanti. Nah, jadwal menstruasinya sepertinya bakal bertepatan dengan Hari Arafah. Bagaimana tuntunan syariat haji atas istri saya kalau begini?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Istri Anda boleh bepergian untuk ibadah haji, terlepas dari apa pun yang telah Anda sebutkan tadi. Kalau dia menstruasi di waktu tersebut, dia boleh melakukan semua ritual haji, seperti berdiri wukuf di Arafah, menginap di Muzdalifah, melempar jumrah, dan lainnya kecuali Tawaf Ifadah setelah kembali dari Mina dan Sa’i di antara bukit Safa dan Marwah.
Untuk dua ritual terakhir itu, istri Anda harus menunggu sampai menstruasinya berhenti, dan dia boleh melakukannya setelah itu.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda kepada Aisyah,
افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
“Lakukanlah sebagaimana apa yang biasanya dilakukan oleh seorang yang haji, hanya saja kamu tidak boleh thawaf di Baitullah hingga suci kembali,” [HR Muslim].
Wallahualam bish shawwab
Fatwa: 166815
Tanggal: 20 Zulqaidah 1437 (23 Agustus 2016)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)