Uncategorized
Mencicipi Makanan di Siang Hari Bulan Ramadan
[youtube https://www.youtube.com/watch?v=O4M-9lTyzkk?autoplay=1]
Pertanyaan:
Bolehkan seorang wanita mencicipi makanan/masakannya di siang hari bulan Ramadan?
Jawaban oleh Tim Pusat Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya milik Allah ﷻ, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang benar untuk diibadahi selain Allah, dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya. Selawat dan salam senantiasa tercurah kepada beliau ﷺ, keluarganya dan para sahabatnya.
Beberapa ulama menyatakan bahwa makruh hukumnya bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah dan mereka yang sependapat dengan beliau.
Meski demikian, beberapa ulama menyatakan boleh mencicipi makanan jika memang ada kebutuhan nyata akan hal tersebut. Seorang juru masak boleh mencicipinya di ujung lidahnya ketika sedang masak, kemudian setelah itu dia harus meludah, mengeluarkan sisa-sisa makanan yang ada di lidahnya.
Fatwa ini juga disampaikan oleh Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhu.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No: 81601
Tanggal: 7 Ramadan 1420 (15 Desember 1999)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)