Uncategorized

Akidah Islam: Hal-hal yang Membatalkan Keislaman Seseorang

Oleh Sheikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Yang dimaksud adalah segala hal yang membatalkan keislaman, karena dua kalimat syahadat itulah yang membuat seseorang masuk Islam. Mengucapkan keduanya adalah pengakuan terhadap kandungannya dan konsisten mengamalkan konsekuensinya berupa segala macam syiar-syiar Islam. Jika ia menyalahi ketentuan ini, berarti ia telah membatalkan perjanjian yang telah diikrarkannya ketika mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut.
Yang membatalkan Islam itu banyak sekali. Para fuqaha dalam kitab-kitab fikih telah menulis bab khusus yang diberi “Bab Riddah (Kemurtadan).” Dan yang terpenting adalah sepuluh hal berikut, yaitu:
1. Syirik dalam beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (Syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya,” (QS An-Nisa: 48).
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun,” (QS Al-Maidah: 72).
Termasuk di dalamnya yaitu menyembelih karena selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala, misalnya untuk kuburan yang dikeramatkan atau untuk jin dan lain-lain.
2. Orang yang menjadikan antara dia dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala perantara-perantara. Ia berdoa kepada mereka, meminta syafa’at kepada mereka dan bertawakkal kepada mereka. Orang seperti ini kafir secara ijma.
3. Orang yang tidak mau mengkafirkan orang-orang musyrik dan orang yang masih ragu terhadap kekufuran mereka atau membenarkan mahdzab mereka, dia itu kafir.
4. Orang yang meyakini bahwa ada petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, atau hukum yang lain lebih baik dari hukum beliau. Seperti orang-orang yang mengutamakan hukum para thaghut di atas hukum Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, mengutamakan hukum atau undang-undang manusia di atas hukum Islam, maka dia kafir.
5. Siapa yang membenci sesuatu dari ajaran yang dibawa oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, sekalipun ia juga mengamalkannya, maka dia kafir.
6. Siapa yang menghina sesuatu dari agama Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wasallam atau pahala maupun siksanya, maka dia kafir. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya, dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman,” (QS At-Taubah: 65-66).
7. Sihir, di antaranya sharf dan ‘athf (semacam pelet). Barangsiapa melakukan atau meridhainya, maka dia telah kafir. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“…sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir,” (QS Al-Baqarah: 102).
8. Mendukung kaum musyrikin dana menolong mereka dalam memusuhi umat Islam. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim,” (QS Al-Maidah: 51).
9. Siapa yang meyakini bahwa sebagian manusia ada yang boleh keluar dari syariat Nabi Muhamamd Shalallahu ‘Alaihi Wasallam seperti halnya Nabi Khidir Alaihissalam boleh keluar dari syariat Nabi Musa Alaihissalam, maka ia telah kafir. Sebagaimana yang diyakini oleh ghulat sufiyah (sufi yang melampaui batas) bahwa mereka dapat mencapai suatu derajat atau tingkatan yang tidak membutuhkan untuk mengikuti ajaran Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.
10. Berpaling dari agama Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tidak mempelajarinya dan tidak pula mengamalkannya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling dari padanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa,” (QS As-Sajadah: 22).
Sheikh Muhammad at-Tamimi Rahimahullah berkata, “Tidak ada beda dalam hal yang membatalkan syahadat ini antara orang yang bercanda, yang serius (sungguh-sungguh) maupun yang takut, kecuali orang yang dipaksa. Dan semuanya adalah bahaya yang paling besar serta yang paling sering terjadi. Maka setiap muslim wajib berhati-hati dan mengkhawatirkan dirinya serta memohon perlindungan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dari hal-hal yang bisa mendatangkan murkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan siksaNya yang pedih.” (Majmu’ah at-Tauhid an-Najdiyah, hal. 37-39).

BACA JUGA:  Zakat untuk Muslim Rohingya yang Terzalimi

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button