Racun Kalajengking untuk Pengobatan
Pertanyaan:
Apakah boleh memakai racun atau bisa binatang (seperti kalajengking dan ular) untuk pengobatan?
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya milik Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi selain Allah, dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.
Sudah dikenal di kalangan ulama bahwa racun itu suci tetapi haram karena adanya bahaya yang timbul karenanya.
Jika memungkinkan untuk menghindari bahayanya dan dokter-dokter terpercaya pun juga telah membuktikan bahwa racun kalajengking bisa digunakan untuk mengobati penyakit tanpa menimbulkan efek yang berbahaya, maka sepertinya tidak masalah dengan memakainya untuk pengobatan.
Akan tetapi, jika semua, atau sebagian saja darinya tidak bisa dipastikan aman, maka haram menggunakannya untuk pengobatan, karena Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidak menaruh obat bagi umatku pada apa-apa yang diharamkan atas mereka,” [HR Ibnu Hibban. As-Safarini Al-Hanbali: Sahih].
Wallahualam
Fatwa No: 102582
Tanggal: 29 Syawal 1438 H (24 Juli 2017)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran at-Taqwa Sukoharjo)
السؤال
هل يجوز التداوي بسموم الحيوانات (سم العقرب ، سم الأفعى)
الإجابــة
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:
فالمعروف عند أهل العلم أن السم طاهر، وأنه محرم لمخافة حصول الضرر به، فإن أمكن توقي ضرره وثبت عن طريق الأطباء الثقات أنه يحصل به التدواي مع أمن ما فيه من ضرر أو تقليله فالظاهر أنه لا حرج في التداوي به، وأما إن لم يتأكد من الأمن من ضرره كليا أو جزئيا فيحرم التداوي به، لما في الحديث: إن الله لم يجعل شفاء أمتي فيما حرم عليها. رواه ابن حبان.
والله أعلم.