Salat Subuh Sendirian, Bacanya Keras atau Pelan?
Pertanyaan:
Haruskah orang yang salat subuh sendirian di luar waktunya membaca (Al-Fatihah dan Surat dari Al-Quran) secara Jaher?
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya milik Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi selain Allah, dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.
Siapa saja yang terlewatkan salat subuh dan harus melakukannya di luar waktunya, atau ketika matahari sudah terbit, maka dia harus membaca Qur’an secara jaher (keras) sehingga ketika dia melakukan salat tersebut, dia seolah-olah melakukannya seperti sedang salat subuh ketika waktunya. Tidak ada perbedaan antara dia melakukan salat subuh tersebut secara sendirian atau sebagai imam (yakni ketika dia menjadi imam bagi orang lain), berdasarkan hadis riwayat Abu Qatadah Radhiyallahu Anhu yang bercerita tentang dirinya dan rombongannya yang bangun kesiangan dan melewatkan waktu subuh:
“Bilal lantas mengumandangkan adzan untuk shalat. Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dua rakaat, dan diteruskan dengan shalat subuh, beliau melakukan hal itu sebagaimana beliau melakukan di setiap harinya,” [HR Muslim: 681].
Ungkapan “sebagaimana beliau melakukannya di setiap harinya,” menunjukkan cara melakukan salat di luar waktunya adalah sama dengan cara melakukan salat ketika waktunya.
Al-Majid Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata setelah menyebutkan hadis tersebut:
“Di sini terdapat dalil tentang (membaca Quran) secara jaher ketika qada (mengganti salat) fajar ketika sudah siang hari,” (Al-Muntaqa fii Ahadist ‘an Khairil Anami: 83).
Wallahualam bish shawwab
Fatwa No: 32474
Tanggal: 12 Rabiul Awal 1435 H (14 Januari 2014)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran at-Taqwa Sukoharjo)