Uncategorized
Lagi Makan Sahur Malah Ketiduran, Ketika Bangun Ada Sisa Makanan. Batalkah Puasanya?
Pertanyaan:
Kala itu ketika Ramadan, saya pernah sedang memakan beberapa kurma beberapa menit sebelum azan subuh, nah setelah itu saya ketiduran. Ketika saya bangun, ikamah salat subuh sedang dikumandangkan, dan di mulut saya ada kurma yang lumayan besar. Rasa dari kurma tersebut bercampur kuat dengan air ludah saya dan saya bisa merasakannya di langit-langit mulut saya. Nah, apakah puasa saya batal pas hari itu? Ataukah ada hukum lain yang berlaku untuk saya dalam hal ini? Jazaakallah khair
Jawaban oleh Tim Pusat Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya milik Allah ﷻ, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang benar untuk diibadahi selain Allah, dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya. Selawat dan salam senantiasa tercurah kepada beliau ﷺ, keluarganya dan para sahabatnya.
Si penanya tidak menyebutkan apakah beliau menelan kurma tersebut atau tidak. Tetapi sepertinya kalau dilihat dari pertanyaannya, beliau menelan saliva (air ludah) yang sudah tercampur dengan rasa kurma yang ada di mulutnya. Dan beliau melakukannya secara tidak sengaja ketika tidur atau ketika beliau terbangun. Meski demikian, puasa beliau tetaplah sah untuk kedua kasus tersebut.
Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata di dalam Al-Mughni:
“Bangun tidur di pagi hari dengan ada makanan di antara sela-sela gigi bisa dalam dua bentuk: pertama, sisa makanan tersebut terlalu kecil untuk diludahkan sehingga akhirnya ditelan. Dalam hal ini, puasanya tidak batal karena menelan yang seperti itu tidak bisa dihindari karena sisa-sisa makanannya sudah menjadi hampir sama dengan air ludah yang ada di mulut.”
Ibnu Mundzir mengomentari perkataan Ibnu Qudamah tersebut dengan berkata:
“Para ulama sudah ijma (konsensus) dalam hal ini.”
Ibnu Qudamah menlanjutkan:
“Kedua, sisa makanan tersebut bisa jadi masih lumayan besar. Jika diludahkan, maka puasanya sah, tetapi jika ditelan dengan sengaja, maka puasanya menjadi tidak sah, demikian menurut mayoritas ulama.”
Hukum yang sama juga berlaku jika rasanya bercampur dengan saliva (ludah) yang ada di mulut. Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan tentang tindakan yang berpotensi membatalkan puasa ketika tidur:
“Dan jika seseorang melakukan tindakan yang berpotensi membatalkan puasa ketika tidur, maka puasanya tidak batal karena tindakan itu terjadi secara tidak sengaja atau pelakunya sedang tidak sadar dengan keadannya ketika puasa, dan inilah yang membuat tindakannya lebih bisa dimaafkan ketimbang seseorang yang melakukan tindakan berpotensi membatalkan puasa dalam keadaan lupa.”
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No: 114031
Tanggal: 9 Ramadan 1430 (30 Agustus 2009)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)