Menabung Deposito di Bank Riba
Pertanyaan:
Bagaimana aturan syariat tentang menggunakan jasa bank riba oleh seorang Muslim yang hidup di Barat? Bolehkah saya mengambil bunganya dan memberikannya di jalan Islam atau apakah saya harus meninggalkan bank tersebut?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Menabung di bank riba adalah tidak boleh. Kalau seseorang khawatir dengan (keamanan) uangnya, maka dia mendepositokannya di bank-bank yang beroperasi menurut syariat Islam. Kalau bank-bank yang seperti itu tidak ada, maka berdasarkan kaidah bahwa “dalam keadaan hajat mendesak yang haram menjadi boleh,” seseorang boleh menabung di rekening biasa yang tidak menghasilkan riba di bank-bank riba.
Kalau seseorang tidak dapat melakukan yang demikian tadi, dan sudah terlanjur memiliki deposito, dia harus membuang bunga (riba) yang dia peroleh karena uang bunga itu adalah haram. Jadi, tidak boleh dipakai untuk diri sendiri atau untuk anggota keluarga.
Kalau seseorang meninggalkan uang bunganya di bank, lalu uang itu digunakan oleh organisasi Yahudi atau Kristen untuk program-program keburukan, maka tidak boleh seseorang meninggalkan uang itu di bank tersebut. Daripada seperti itu, uang itu seharusnya diberikan kepada orang Islam yang membutuhkan, atau kepada organisasi amal, sekolah-sekolah Islam, atau untuk proyek-proyek kebaikan.
Wallahualam bish shawwab
Fatwa No: 84007
Tanggal: 8 Safar 1423 (20 April 2002)
Sumber: IslamWeb.Net