Uncategorized

Shalat di Belakang Makmum Masbuk Padahal Imam Sudah Salam

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Ketika kami tiba di masjid untuk shalat berjamaah, imam sudah salam tetapi kami melihat ada beberapa makmum masbuk (datang terlambat) yang sedang melengkapi shalat mereka.

Pertanyaan saya: Mana yang lebih baik? Mengadakan shalat jamaah sendiri atau menjadikan makmum masbuk tadi sebagai imam?

Jawaban oleh tim Fatwa Center IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Lebih baik dan lebih tepat bagi Anda untuk menggelar jamaah kedua dan tidak menjadi makmum di belakang makmum masbuk. Ini sebagai upaya menghindari perbedaan pendapat di antara para ulama. Sungguh, para ulama berbeda pendapat tentang keabsahan shalat di belakang makmum masbuk.

Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah setelah menyebutkan perbedaan pendapat di Mahzab Hambali di dalam Syarah Al-Mustaqni berkata:

“Kami tidak mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan, dan kami tidak menyuruh melakukan yang seperti itu kepada manusia… Tetapi jika mereka melakukan yang demikian, maka kita tidak boleh mengatakan kepada mereka, ‘Shalat Anda tidak sah.’

“Inilah pendapat yang paling benar, artinya ini boleh. Tetapi yang demikian itu (menjadi makmum di belakang makmum masbuk) tidak seharusnya dilakukan karena tidak diketahui bahwa yang seperti itu pernah dilakukan oleh para Salaf. Jadi, lebih baik menghindarinya karena kita tahu bahwa mereka (para salaf) lebih bertakwa daripada kita dalam amal saleh, dan jika ada kebaikan dalam hal ini, niscaya mereka akan mendahului kita.”

Berdasarkan penjelasan di atas, shalat di belakang makmum masbuk adalah sah, tetapi lebih baik dan lebih tepat menghindarinya karena para salaf (pendahulu) kita tidak diriwayatan pernah melakukannya, seperti yang dikatakan Syekh Ibnu Utsaimin tadi.

Wallahu’alam bish shawwab.

Fatwa No: 334483
Tanggal: 8 Rabiul Awal 1438 (7 Desember 2016)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Tanya-Jawab Islam: Setelah Nifas 40 Hari Masih Mengeluarkan Darah, Shalat Tidak?

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button