AdabTafsir

QS Al Hujurat 6 – Perintah Tabayun dan Hikmahnya

Pembaca rahimakumullah, QS Al Hujurat 6 adalah ayat yang berisi perintah tabayun atau klarifikasi atas suatu kabar, berita, atau informasi. Di tengah kemudahan komunikasi, harusnya tabayun semakin mudah, tetapi mengapa hoax, fitnah, hasutan, dan dusta justru semakin banyak? Teruskan membaca!

Bunyi dan Arti QS Al Hujurat 6

Pembaca rahimakumullah, Allah ta’ala berfirman di dalam QS Al Hujurat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Indonesia: Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu, (QS Al Hujurat 6).

Jawa: Para mukmin kabeh, manawa sira katekan wong hala, nyaritakake apa – apa iku sira titi priksa kang terang temen lan gorohake. Marga iku nguwatiri, bok menawa kowe banjur kebacut ngukum wong kang satmene ora luput banjur dadekake gela marang tumindakmu, (QS Al Hujurat 6).

Tafsir QS Al Hujurat 6

Pembaca rahimakumullah, firman Allah ta’ala (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا) yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman,” maksudnya:

يا أيها الذين صدّقوا الله ورسوله

Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan RasulNya.

Ketika menafsirkan firman Allah ta’ala (إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ) yang artinya, “jika datang kepadamu orang fasik,” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata:

الفاسق هو مَن انحرف في دينه ومروءته

Orang fasik adalah orang yang menyimpang dalam masalah agama dan moral.

أنه مُصِرٌّ على المعاصي تارك للواجبات، لكنه لم يصل إلى حد الكفر، أو منحرف في مروءته

Dia terus-menerus melakukan maksiat, meninggalkan kewajiban² agama, tetapi tidak mencapai derajat kafir, atau dia adalah orang yang menyimpang dalam masalah moral.

Ketika menafsirkan firman Allah ta’ala (بِنَبَإٍ) yang artinya, “kabar atau berita”, Ibnul Qayyim Al Jauziyah rahimahullah berkata:

الخَبَرُ الغائِبُ عَنِ المُخْبَرِ إذا كانَ لَهُ شَأْنٌ

An-Naba adalah kabar atau berita yang tidak jelas sumbernya, padahal kabar atau berita itu begitu penting.

BACA JUGA:  Apakah Anak Kecil juga Harus Meminta Izin?

Ketika menafsirkan firman Allah ta’ala (فَتَبَيَّنُوا) yang artinya, “periksalah dengan teliti,” Imam At-Tabari mengutip suatu riwayat yang berbunyi:

التَّبَيُّنُ مِنَ اللهِ، والعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطان

Tabayun (klarifikasi) itu hidayah dari Allah, sedang terburu-buru itu bisikan setan.

Apa yang dimaksud tabayun atau klarifikasi? Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyah berkata:

والتَّبَيُّنُ طَلَبُ بَيانِ حَقِيقَتِهِ والإحاطَةِ بِها عِلْمًا

Tabayun atau klarifikasi adalah mencari bayan atau penjelasan yang hakiki (sebenarnya), serta mengilmui (mengetahui dengan yakin) berita tersebut secara komprehensif.

Firman Allah ta’ala (أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ), yang artinya, “agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya,” maksudnya:

فتبيَّنوا لئلا تصيبوا قوما برآء مما قذفوا به بجناية بجهالة منكم

Maka lakukan tabayun, klarifikasi, supaya kalian tidak menimpakan hukuman kepada suatu kaum padahal kaum tersebut tidak bersalah atau tidak berhak atas hukuman yang mereka tanggung akibat ketidaktahuan kalian.

Firman Allah ta’ala (فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ), yang artinya, “yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu,” maksudnya:

فتندموا على إصابتكم إياهم بالجناية التي تصيبونهم بها

Sehingga kalian menyesal atas hukuman yang kalian timpakan kepada mereka.

Pelajaran dari QS Al Hujurat 6

Dari QS Al Hujurat ayat 6, kita bisa mengambil beberapa pelajaran, di antaranya:

1. Jika orang fasik menjadi saksi di pengadilan

Ibnul Qayyim Al Jauziyah berkata:

أنَّ العَدالَةَ تَتَبَعَّضُ، فَيَكُونُ الرَّجُلُ عَدْلًا في شَيْءٍ، فاسِقًا في شَيْءٍ، فَإذا تَبَيَّنَ لِلْحاكِمِ أنَّهُ عَدْلٌ فِيما شَهِدَ بِهِ: قَبِلَ شَهادَتَهُ ولَمْ يَضُرَّهُ فِسْقُهُ في غَيْرِهِ

Bahwa di dalam mekanisme peradilan, fasik dan adil itu terpisah. Seseorang bisa saja adil di suatu perkara, meskipun dia fasik di perkara lain. Maka, jika seorang hakim sudah melakukan tabayun/klarifikasi, dan ternyata saksinya itu benar-benar adil dalam kesaksiannya, maka kesaksiannya diterima, dan kefasikannya itu tidak berpengaruh apa² bagi kesaksian orang tersebut.

2. Hukum tabayun

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:

وجوب التثبت في الأخبار ذات الشأن التي قد يترتب عليها أذى أو ضرر بمن قيلت فيه

Wajibnya tabayun atau melakukan klarifikasi atas suatu kabar yg penting, yang bisa mengakibatkan bahaya atau gangguan pada orang yang disebutkan di dalam kabar atau berita tersebut.

BACA JUGA:  QS Al-Baqarah 261 - Ayat yang Menyuruh Kita untuk Menafkahkan Harta

3. Hukum tergesa-gesa

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:

وحرمة التسرع المفضي بالأخذ بالظنة فيندم الفاعل بعد ذلك في الدنيا والآخرة

Haram hukumnya untuk tergesa-gesa dalam memutuskan suatu perkara berdasarkan prasangka, sehingga bisa mengakibatkan penyesalan pada pelakunya di dunia dan di akhirat setelah terbukti bahwa prasangkanya itu keliru.

4. Jika dapat kabar dari orang jujur, pembohong, dan fasik

Syaikh Abdurrahman Nasir As-Sa’di membuat satu kaidah bagus dari QS Al Hujurat ayat 6 ini, yaitu:

خبر الصادق مقبول، وخبر الكاذب، مردود، وخبر الفاسق متوقف فيه

Kabar dari orang yang jujur, diterima. Kabar dari pembohong, ditolak. Kabar dari orang fasik, didiamkan.

5. Apa maksud mendiamkan kabar dari orang fasik?

Syaikh Abdurrahman Nasir As-Sa’di berkata:

بل الواجب عند خبر الفاسق، التثبت والتبين، فإن دلت الدلائل والقرائن على صدقه، عمل به وصدق، وإن دلت على كذبه، كذب، ولم يعمل به

Wajib ketika mendapat berita dari orang fasik untuk melakukan klarifikasi. Jika beritanya memiliki bukti dan mengarah pada kebenaran, maka kabar darinya itu diamalkan dan dibenarkan. Tetapi jika mengarah pada kebohonhan, maka dianggap dusta dan tidak diamalkan.

6. Perintah klarifikasi dan share berita tanpa klarifikasi

Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti dari Asy-Syabakah Al-Islamiyah berkata:

فالإنسان مأمور بالتثبت والتبين، وعدم التحديث بكل ما يسمع حتى يتأكد من صحته

Manusia diperintahkan untuk mengecek dan mencari kepastian (atas suatu kabar), dan tidak boleh menyampaikan semua yang dia dengar, sampai dia memastikan kebenaran berita tersebut, kemudian beliau mengutip ayat ini.

Beliau juga mengutip dari Imam Muslim yang meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

‏كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

Sudah boleh mengatakan seseorang sebagai pendusta jika orang tersebut memiliki kebiasaan menyampaikan semua yang dia dengar, (Sahih Muslim: 6).

Wallahua’lam
Karangasem, 26 September 2023
Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button