Larangan Masuk Rumah Orang sebelum Izin
Pemirsa yang semoga dirahmati Allah, di antara Adab Meminta Izin adalah tidak masuk rumah sebelum meminta izin kepada sang pemilik rumah. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syakh Wahid Abdussalam Bali hafizahhullah di dalam kitabnya Shahihul Adab Al-Islamiyah:
“Tidak masuk (rumah orang lain) sebelum meminta izin.”
Hal ini didasarkan pada firman Allah ta’ala:
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tadkhulụ buyụtan gaira buyụtikum ḥattā tasta`nisụ wa tusallimụ ‘alā ahlihā, żālikum khairul lakum la’allakum tażakkarụn
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat, [QS An-Nuur: 27].
PENJELASAN
Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman” maksudnya:
wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan RasulNya, yang membenarkan apa-apa yg telah dikabarkan tentang berbagai perkara gaib dan syariat.
Firman Allah, “hatta tasta-nisuu” yg secara harfiah maksudnya sampai engkau diberi sikap ramah” maksudnya:
sampai engkau meminta izin. Karena meminta izin adalah perbuatan yg lumrah dari kalangan manusia, sedang masuk tanpa izin adalah lumrahnya perbuatan hewan.
Firman Allah, “dan memberi salam kepada penghuninya” maksudnya:
Engkau mengatakan, “Assalamualaikum, bolehkah saya masuk?” dan ini boleh diulangi tiga kali.
PELAJARAN
Syaikh Khalid Al-Jauhani berkata di dalam al-Laali Al-Bahiyyatu tentang ayat di atas:
Disyariatkannya meminta izin dan hal itu hukumnya wajib atas setiap orang yang hendak masuk ke rumah orang lain.
Pelajaran kedua adalah:
Kesempurnaan agama Islam dengan adanya seruan untuk menghormati orang lain.
Dan pelajaran ketiga:
Seorang muslim tidak disyaratkan untuk masuk ke rumah orang lain sebelum meminta izin.
Dan pelajaran terakhir menurut Syakkh Khalid Al-Jauhani:
Anjuran untuk megampanyekan kerukunan di antara kaum muslimin.
Masih tentang ayat tersebut, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi menyuguhkan beberapa kesimpulan:
Disyariatkannya meminta izin dan hukumnya wajib bagi setiap orang yang hendak masuk rumah yang bukan rumahnya.
Ada keringanan untuk tidak perlu meminta izin bagi orang yang hendak masuk rumah kosong yang bukan rumahnya, bagi budak yang memang ada keperluan di sana.
Di antara adab meminta izin adalah berdiri di samping pintu, bukan di tengahnya pas. Juga meninggikan suara sesuai keperluan, atau mengetuk pintu pelan-pelan sembari mengucapkan, “Assalamualaikum. Saya boleh masuk tidak.” Dan ucapan ini boleh diulangi tiga kali.
Dalam setiap ketaatan terdapat kebaikan dan keberkahan, meskipun itu hanya sekadar ucapan yang baik.
===
🔴Apabila bapak/ibu/saudara pembaca semua ingin ikut andil dalam program dakwah melalui situs mukminun.com atau channel YouTube Mukminun TV, Anda bisa menyalurkan infak melalui nomor rekening Bank Muamalat: 5210061824 a.n. Irfan Nugroho.
🔴Semoga menjadi amal jariyah, pemberat timbangan kebaikan di akhirat, juga sebab tambahnya keberkahan pada diri, harta, dan keluarga pembaca semuanya. Aamiin