Adab
Bolehkah Orang Kafir Memakai Pakaian Islami
Pertanyaan: Bagaimana hukum orang kafir memakai pakaian khas umat Islam?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.
Adalah sebuah kewajiban untuk menjelaskan Tauhid kepada nonmuslim, meyakinkan mereka terhadap konsep Tauhid, serta memberantas kesyirikan. Inilah yang seharusnya diupayakan dan dilakukan seorang Muslim.
Tentang pakaian, jika orang-orang kafir zimi[i] yang berada di suatu negara di mana penguasa Muslim di sana menerapkan syariat Islam, maka penguasa tersebut harus mewajibkan mereka untuk mengenakan pakaian yang dengannya bisa dibedakan antara muslim dengan kafir, salah satunya dengan Zunnaar[ii].
Hal ini dinyatakan oleh Imam An-Nawawi Rahimahullah di dalam Al-Majmu, Ulyash Rahimahullah di dalam Fataawa, dan Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah di dalam I’laamul Muwaqiin.
Ulama mahzab Asy-Syafii, Imam Al-Mawardi, berkata:
“Untuk pembeda antara apa yang harus dikenakan dan apa yang harus ditunggangi oleh Kafir Zimi dan Umat Islam, maka Kafir Zimi dituntut untuk berbeda karena ini merupakan salah satu syarat damai mereka dengan umat Islam, sehingga mereka bisa dibedakan dan dikenali. Ini juga bertujuan agar mereka tidak menyerupai umat Islam sehingga tidak mampu mengelak dari adanya perbedaan hukum terhadap mereka…”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata di dalam Al-Kaafi:
“Mereka harus dibedakan dari umat Islam dalam empat hal:
1. Pakaiannya,
2. Rambutnya,
3. Tunggangannya, dan
4. Panggilanya.”
Tentang individu seorang Muslim, dia tidak memiliki pakaian khusus, tetapi ada syarat-syarat umum di dalam syariat Islam tentang apa yang harus mereka pakai (etika berpakaian dalam Islam).
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 223501
Tanggal: 1 Muharam 1435 (5 November 2013)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah