Fiqih

Akhir Waktu Sholat Subuh Jam Berapa

Pertanyaan: Saya bangun terlambat dan saya sholat subuh jam 06:08. Waktu terbit matahari adalah pukul 06:06. Pertanyaannya: Seperti yang sudah diketahui bahwa waktu shalat subuh berakhir ketika terbit matahari, dan seperti yang sudah diketahui bahwa durasi matahari terbit adalah 10 hingga 15 menit (setelah matahari terbit) menurut pendapat para ulama. Apakah waktu sholat subuh berakhir ketika terbit matahari (jam 06:06) atau setelah berakhir durasi matahari terbit, yaitu 15 menit (setelah awal matahari terbit)? Apakah salat saya di antara kedua waktu itu termasuk salat pada waktunya atau termasuk qada?

Jawaban oleh tim fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syaikh Abdullah Al-Faqih hafizahullah.

Segela puji hanya milik Allah. Selawat dan salam kepada Rasulullah ﷺ, keluarganya, sahabatnya, dan seluruh pengikutnya. Amma ba’du.

فوقت صلاة الصبح ينتهي بطلوع الشمس, ولا يستمر إلى وقت زوال كراهة النفل

Waktu sholat subuh berakhir ketika matahari terbit. Ia tidak berlanjut hingga masuk waktu yang dibenci untuk melakukan salat sunah.

Disebutkan di dalam Al-Mausuatul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (27/320):

لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي أَنَّ أَوَّل وَقْتِ صَلاَةِ الْفَجْرِ هُوَ طُلُوعُ الْفَجْرِ الثَّانِي أَيِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ، وَآخِرُ وَقْتِهَا إِلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha tentang awal waktu sholat subuh, yaitu terbitnya matahari yang kedua (fajar sodiq), dan akhir waktu sholat subuh adalah terbitnya matahari.

وبناء على ما سبق, فإذا كنت قد صليت الصبح بعد شروق الشمس بدقيقتين ـ كما ذكرت ـ فهي قضاء، لوقوعها بعد خروج وقتها

Dari situ bisa disimpulkan bahwa, jika Anda melakukan sholat subuh setelah matahari terbit selama dua menit, seperti yang Anda sebutkan, maka itu disebut qada, karena hal itu terjadi setelah keluar dari waktu sholat subuh.

Dan kami tambahkan kepada Anda bahwa sebagian ahli ilmu pernah mengatakan bahwa:

بعض أهل العلم قد قال بوجوب اتخاذ بعض الأسباب المعينة على الاستيقاظ للصلاة كضبط منبه -مثلا- إذا علم الشخص أن الصلاة ستفوته بسبب النوم

Wajib hukumnya menempuh cara-cara yang bisa membantu untuk bisa bangun dari tidur guna melakukan salat, seperti menyetel alarm, jika seseorang mengira bahwa dia akan terlewat waktu salat karena ketiduran.

BACA JUGA:  Hukum Sahur sebelum Mandi Junub, Ini Kata Ulama

Wallahua’lam

Fatwa No: 247879

Tanggal: 7 Jumadil Akhir 1435 (7 April 2014).

Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button