Apakah Boleh Wanita Iqamah saat Salat di Rumah?
Pertanyaan: Apakah boleh wanita iqamah saat salat di rumah? Maksudnya, bolehkah seorang istri mengumandangkan iqamah untuk shalat, jika dia akan salat bersama suaminya di rumah? Apakah terdapat syarat-syarat tertentu di dalamnya, yang harus dipenuhi bagi wanita tersebut saat mengumandangkan iqomah salat seperti menghadap kiblat, wudhu, dan yang lainnya? Dan apakah jika syarat-syarat tersebut batal, apakah salatnya juga batal?
Jawaban oleh tim fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syaikh Abdullah Al-Faqih hafizahullah.
Segala puji hanya milik Allah, Rab semesta alam. Selawat dan salam kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya, dan seluruh sahabatnya. Saya bersaksi bahwa tiada sesembahan yang benar selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.
Pada intinya, yang afdhal untuk mengumandangkan iqamah salat adalah suami, tetapi jika istri iqamah (saat salat di rumah bersama suaminya sendiri), maka hal itu tidak apa-apa menurut sebagian ulama.
Imam Malik, sebagaimana dikutip oleh penulis Al-Mudawwanah, berkata:
Wanita tidak perlu azan dan ikamah (jika hendak salat). Namun, jika wanita iqamah, maka itu bagus.
Sebagian ulama juga berkata:
Tidak sah atau tidak boleh seorang wanita mengumandangkan iqamah bagi laki-laki, tetapi hal itu tidak membatalkan salat.
Kemudian jika wanita boleh iqamah saat salat di rumah, apakah ada syarat-syaratnya? Syaikh Abdullah Al-Faqih berkata:
Tidak ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi (bagi wanita) yang hendak iqamah untuk salat. Namun, hukumnya sunah bagi muazin (atau wanita yang iqamah) untuk menghadap kibat, dalam kondisi suci, berdiri, dan memakai pakaian yang baik.
Di dalam Mukhtashar Khalil tertulis:
Dikumandangkan azan dalam kondisi suci dan menghadap (kiblat).
Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu berkata:
Sunah mengumandangkan azan sambil berdiri dan menghadap kiblat.
Ingat, itu semua sunah. Itulah mengapa Syaikh Abdullah Al-Faqih berkata:
Tetapi jika seseorang azan atau ikamah untuk salat tanpa melakukan itu semua, azan dan iqamahnya sah.
Juga tidak membuat salatnya batal, meskipun seseorang tidak berdiri untuk azan/ikamah, karena itu semua hukumnya sunah.
Wallahua’lam
Fatwa No: 326437
Tanggal: 27 Jumadil Akhir 1437 (5 April 2016)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Guru di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)