Fiqih

Apakah Boleh Wanita Iqamah saat Salat di Rumah?

Pertanyaan: Apakah boleh wanita iqamah saat salat di rumah? Maksudnya, bolehkah seorang istri mengumandangkan iqamah untuk shalat, jika dia akan salat bersama suaminya di rumah? Apakah terdapat syarat-syarat tertentu di dalamnya, yang harus dipenuhi bagi wanita tersebut saat mengumandangkan iqomah salat seperti menghadap kiblat, wudhu, dan yang lainnya? Dan apakah jika syarat-syarat tersebut batal, apakah salatnya juga batal?

Jawaban oleh tim fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syaikh Abdullah Al-Faqih hafizahullah.

Segala puji hanya milik Allah, Rab semesta alam. Selawat dan salam kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya, dan seluruh sahabatnya. Saya bersaksi bahwa tiada sesembahan yang benar selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.

فالأصل والأفضل أن يقيم الزوج الصلاة، وإذا أقامت الزوجة، فلا حرج عند بعض أهل العلم

Pada intinya, yang afdhal untuk mengumandangkan iqamah salat adalah suami, tetapi jika istri iqamah (saat salat di rumah bersama suaminya sendiri), maka hal itu tidak apa-apa menurut sebagian ulama.

Imam Malik, sebagaimana dikutip oleh penulis Al-Mudawwanah, berkata:

لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ أَذَانٌ وَلَا إقَامَةٌ قَالَ: وَإِنْ أَقَامَتْ الْمَرْأَةُ فَحَسَنٌ

Wanita tidak perlu azan dan ikamah (jika hendak salat). Namun, jika wanita iqamah, maka itu bagus.

Sebagian ulama juga berkata:

لا تصح إقامة امرأة لرجل، ولكن ذلك ليس مبطلا للصلاة

Tidak sah atau tidak boleh seorang wanita mengumandangkan iqamah bagi laki-laki, tetapi hal itu tidak membatalkan salat.

BACA JUGA:  Azan dan Ikamah – Definisi, Keutamaan, dan Hukum

Kemudian jika wanita boleh iqamah saat salat di rumah, apakah ada syarat-syaratnya? Syaikh Abdullah Al-Faqih berkata:

وليس هناك شروط معينة يجب توفرها في مقيم الصلاة، لكن يستحب له ما يستحب للمؤذن من استقبال القبلة، والطهارة، والقيام، وحسن الهيئة

Tidak ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi (bagi wanita) yang hendak iqamah untuk salat. Namun, hukumnya sunah bagi muazin (atau wanita yang iqamah) untuk menghadap kibat, dalam kondisi suci, berdiri, dan memakai pakaian yang baik.

Di dalam Mukhtashar Khalil tertulis:

وَنُدِبَ مُتَطَهِّرٌ .. مستقبل

Dikumandangkan azan dalam kondisi suci dan menghadap (kiblat).

Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu berkata:

السُّنَّةُ أَنْ يُؤَذِّنَ قَائِمًا، مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ

Sunah mengumandangkan azan sambil berdiri dan menghadap kiblat.

Ingat, itu semua sunah. Itulah mengapa Syaikh Abdullah Al-Faqih berkata:

وإن أذن أو أقام الصلاة بدون ذلك، صح أذانه وإقامته

Tetapi jika seseorang azan atau ikamah untuk salat tanpa melakukan itu semua, azan dan iqamahnya sah.

ولا تبطل الصلاة ولو لم يقم لها، أو يؤذن؛ لأنها سنن

Juga tidak membuat salatnya batal, meskipun seseorang tidak berdiri untuk azan/ikamah, karena itu semua hukumnya sunah.

Wallahua’lam

Fatwa No: 326437

Tanggal: 27 Jumadil Akhir 1437 (5 April 2016)

Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah

Penerjemah: Irfan Nugroho (Guru di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button