Pertanyaan: Bolehkah wanita mengantar jenazah ke pemakaman? Karena yang meninggal tersebut adalah orang tuanya. Dan harap diketahui bahwa dia bersama saudari²-nya, ibunya, anaknya yg laki-laki dan anaknya yang perempuan. Apakah ada pahalanya?
Jawaban oleh tim fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah yang diketuai oleh Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti hafizahullah
Segala puji hanya milik Allah ta’ala, Rab semesta alam. Selawat dan salam kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya, sahabatnya dan pengikut beliau hingga hari kiamat.
Wanita mengantar jenazah ke pemakaman hukumnya makruh menurut pendapat banyak ulama. Ada pula yang berpendapat bahwa wanita mengantar jenazah ke pemakaman hukumnya boleh, ada pula yang mengatakan haram. Namun, yang rajih menurut kami (Asy-Syabakah Al-Islamiyah) adalah makruh.
Ibnu Qudamah rahimahullah di dalam Al-Mughni berkata sebagai berikut:
Makruh hukumnya wanita mengiringi jenazah (ke pemakaman) sebagaimana yg diriwayatkan dari Ummu Athiyyah yang berkata:
Kami dilarang mengiringi jenazah (ke pemakaman) tetapi beliau tidak menekankan larangan tersebut kepada kami, (Sahih Bukhari: 1278. Sahih Muslim: 938).
Kemudian Imam Ibnu Qudamah rahimahullah lanjut berkata:
Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Abu Umamah, Aisyah, Masruq, Al-Hasan, An-Nakhai, Al-Auzai, dan Ishaq juga berpendapat makruh (mengantar jenazah ke pemakaman bagi wanita muslim).
Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu yang berkata:
Rasulullah ﷺ pernah keluar dan para wanita sedang duduk-duduk. Kemudian beliau ﷺ bertanya:
Ibu² ini duduk sedang apa? Kemudian mereka berkata:
Kami sedang menanti jenazah. Kemudian beliau ﷺ bertanya:
Apakah kalian yang memandikannya? Mereka menjawa tidak. Kemudian beliau bertanya lagi:
Apakah kalian yang memikul jenazahnya nanti? Mereka menjawab tidak. Lantas beliau bertanya lagi:
Apakah kalian yang memasukkan jenazah ke liang lahat? Mereka menjawab tidak. Kemudian beliau ﷺ bersabda:
Kalau begitu, ibu² pulang saja karena keberadaan ibu² di sini justru membuahkan dosa (karena menimbulkan fitnah), bukan malah berpahala, (Sunan Ibnu Majah: 1578. Daif).
Kemudian Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti hafizahullah berkata:
Dengan begitu jelas bahwa wanita tersebut melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan, meskipun hal tersebut bukanlah dosa baginya, in sya Allah.
Namun, yang utama bagi wanita tersebut adalah tidak mengantar jenazah (ke pemakaman), dan dengan begitu dia akan mendapat pahala karena meninggalkannya (perbuatan yang makruh tersebut) karena taat terhadap Allah azza wa jalla.
Hukum makruh tersebut tidak hilang meskipun seorang wanita ditemani mahramnya, atau meskipun yg meninggal itu adalah kerabatnya. Kemakruhan itu tetap berlaku di semua kondisi.
Wallahua’lam
Fatwa No: 146889
Tanggal: 23 Syawal 1389 (11 Januari 2011)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)