FiqihTarbiyah

5 Hikmah Aqiqah Beserta Definisi dan Hukum Akikah

Pembaca yang semoga dirahmati Allah, akikah atau aqiqah adalah satu dari sekian sunah yang hendaknya dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya. Ia merupakan salah satu hak anak dari orang tuanya sebagaimana yang pernah kami tulis di sini. Berikut kami suguhkan artikel ringkas tentang akikah. Semoga bermanfaat.

Definisi Akikah

Secara bahasa, akikah berasal dari kata (عَقَّ يَعُقُّ عَقًّا) yang artinya memotong atau memutus. Disebut memotong karena pada acara akikah, rambut bayi dipotong. Disebut memutus karena pada hari ini tenggorokan, saluran makan dan saluran nafas kambing yang ada di sekitar leher diputus.

Secara istilah, definisi akikah adalah:

مَا يَذْبَحُ عَنْ الْمَوْلُودِ

Sesuatu yang disembelih karena adanya kelahiran.

Ada pula yang mengatakan bahwa definisi akikah yaitu:

اَلطَّعَام الَّذِي يُصْنَعُ وَيُدْعَى إِلَيْهِ مِنْ أَجْلِ الْمَوْلُودِ

Makanan yang dibuat dan (manusia) diundang untuknya (menikmati makanan tersebut) karena adanya kelahiran.[i]

Definisi akikah sebagai sesuatu yang disembelih karena adanya kelahiran adalah kesepakatan para ulama mazhab yang empat, yaitu Hanafiah, Malikiyah, Syafiiah, dan Hanabilah. Ibnu Abdil Bar[ii] dan Ibnul Qattan[iii] menyebut bahwa definisi seperti ini adalah ijma.

Hukum Akikah

Hukum akikah adalah sunah muakadah, dan ini adalah pendapat yang berlaku di kalangan Syafiiah, Hanabilah, juga pendapat beberapa salafus saleh. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikh bin Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, dan Lajnah Daimah.

Ibnu Qudamah[iv] dan Ibnu Qattan[v] menyebutkan bahwa menurut ijma, hukum akikah adalah sunah.

Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Buraidah bin Al-Hashib Radhiyallahu Anhu yang berkata:

كُنَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا وُلِدَ لِأَحَدِنَا غُلَامٌ ذَبَحَ شَاةً وَلَطَخَ رَأْسَهُ بِدَمِهَا

Dulu di masa jahiliah, jika salah seorang dari kami melahirkan anak laki-laki, dia menyembelih satu ekor kambing dan melumuri kepala bayi tersebut dengan darahnya.

فَلَمَّا جَاءَ اللَّهُ بِالْإِسْلَامِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً وَنَحْلِقُ رَأْسَهُ وَنُلَطِّخُهُ بِزَعْفَرَانٍ

Lalu ketika Allah menurunkan syariat Islam, kami menyembeli satu ekor kambing dan mencukur rambut bayi dan melumurinya dengan za’faran, (Sunan Abu Dawud: 2843).

Imam Bukhari meriwayatkan dari Salman bin Amir bin Aus Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

Bersama seorang anak ada sunah menunaikan akikah. Maka, tumpahkanlah darah (sembelihlah kambing sebagai akikah), lalu hilangkan kejelekan darinya, (Sahih Bukhari: 5471. Sunan At-Tirmizi: 1515).

Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Ummu Kurzi Radhiyallahu Anha yang mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ أَذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا

Untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk anak perempuan satu kambing. Tidak masalah kambing itu jantan atau betina, (Sunan Abu Dawud: 2835).

Ibnu Qudamah[vi] berkata, “Akikah itu sembelihan sebagai ungkapan rasa bahagia. Hukumnya tidak wajib seperti walimah nikah atau menjamu tamu.”

5 Hikmah Akikah

Di antara hikmah Aqiqah, menurut Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti, adalah:

قُرْبَةٌ إِلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ

1 – Aqiqah adalah Salah Satu Bentuk Taqarub (Mendekat) kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا تَقَرَّبَ الْعَبْدُ إِلَيَّ شِبْرًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا وَإِذَا تَقَرَّبَ مِنِّي ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ مِنْهُ بَاعًا وَإِذَا أَتَانِي مَشْيًا أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً

Jika seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku sejengkal, maka Aku akan mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekatkan diri kepada-Ku sehasta, maka Aku mendekat kepadanya sedepa. Dan jika ia mendekatkan diri kepada-Ku dengan berjalan, maka Aku akan mendatanginya dengan berlari, (Sahih Bukhari: 7536. Sahih Muslim: 2675).

Imam an Nawawi di dalam At-Tanwir, Syarh Al-Jami Ash-Shagir, berkata:

مَنْ تَقَرَّبَ إِلَى بِطَاعَاتِي تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بِرَحْمَتِي وَإِنْ زَادَ زِدْتُهُ

Barang siapa mendekat kepadaKu dengan menaatiKu, Aku akan mendekatkan RahmatKu kepadanya, dan jika dia menambah level ketaatannya, akan Aku tambah pula RahmatKu kepadanya, (At-Tanwir Syarh Al-Jami Ash-Shagir: 7/605).

Di dalam aqiqah, orang tua telah berkurban uang untuk membeli kambing dan ubarampenya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, yang dengan itu semoga rahmat Allah semakin dekat kepada orang tua tersebut sesuai dengan kadar pengorbanannya untuk pelaksanaan aqiqah ini. Dan jika Allah sudah memberikan rahmat kepada hambaNya, bukan tidak mungkin doa-doa kebaikan dari hamba tersebut akan dikabulkan oleh Allah, atau kebaikan-kebaikan lain di dunia.

تَأسِيًا بِرَسُولِ اللَّهِ

2 – Meneladani Rasulullah

Akikah adalah wujud meneladani Nabi ﷺ, dan meneladani Nabi ﷺ adalah wujud cinta kita kepada Allah. Dan orang yang cinta kepada Allah dengan meneladani sunah-sunah Nabi ﷺ, dia akan mendapat:

A – kecintaan dari Allah

B – ampunan dosa, dan

C – kasih sayang dari Allah subhanahu wa ta’ala.

Allah ta’ala berfirman:

قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ ٱللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ  وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Arti: Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, (QS Ali Imran: 31).

إِدْخَالُ السُّرُورِ عَلَى الْأَهْلِ وَالْجِيرَانِ

3 – Akikah adalah upaya memasukkan kebahagiaan pada keluarga dan tetangga.

Hal ini berdasarkan definisi akikah menurut Imam Ibnu Qudamah, Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani:

هِيَ الطَّعَامُ الَّذِي يُصْنَعُ وَيُدْعَى إِلَيْهِ مِنْ أَجْلِ الْمَوْلُودِ

Akikah adalah makanan yang dibuat, dan orang diundang untuk memakannya, karena adanya kelahiran.

Dan memberi makan adalah salah satu bentuk memasukkan kebahagiaan kepada orang lain. Sungguh, Imam Baihaqi meriwayatkan di dalam Syuabul Iman dari Abu Abbas Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مِنْ أَفْضَلِ الْأَعْمَالِ إِدْخَالُ السُّرُورِ عَلَى الْمُؤْمِنِ

Di antara amal yang paling besar keutamaannya adalah memasukkan kebahagiaan pada diri orang beriman, (Syuabul Iman lil Baihaqi. Silsilatu Ahadisis Sahihah lil Albani: 2291).

شُكْرًا لِلَّهِ عَلَى نِعْمَةِ الْمَوْلُودِ

4 – Akikah adalah bentuk syukur kepada Allah atas nikmat diberi anak.

Dan bentuk syukur kita kepada Allah atas nikmat anak adalah dengan memenuhi hak-hak anak dari orang tuanya. Apa saja?

Disebutkan di dalam Fiqhul Usrah Durar Saniyah bahwa hak anak dari orang tua ada tujuh:

A – Aqiqah

B – Memberi Nama yang Baik

C – Nafkah

D – Bersikap Adil

E – Menyayangi dan Bersikap Baik

F – Kepemimpinan Pendidikan dan Pelajaran

BACA JUGA:  7 Kewajiban Orang Tua terhadap Anak dalam Islam

Ingat, bersyukur atas nikmat itu wajib, dan akikah adalah satu dari sekian wujud syukur kita atas karunia dari Allah berupa anak. Jadi, bersyukur atas kelahiran anak itu waktunya lama, karena di dalamnya terdapat perintah untuk memberi nafkah, bersikap adil, menyayangi, serta memberi kepemimpinan dan pelajaran.

Itulah mengapa Al-Hasan Al-Bashri mengajari doa untuk seseorang yang baru melahirkan:

بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي المَوهُوبِ لَكَ , وَشَكَرْتَ الوَاهِبَ , وَبَلَغَ أَشُدَّهُ , وَرُزِقْتَ بِرَّهُ

“Semoga Allah memberkahi anak yang dianugerahkan kepadamu, semoga kamu bisa mensyukuri Sang Pemberi (Allah), semoga cepat besar dan dewasa, dan engkau mendapatkan baktinya.”

Coba perhatikan klausa:

وَشَكَرْتَ الوَاهِبَ

Semoga engkau bisa bersyukur kepada Sang Pemberi.

Seolah-olah di sini ada doa, “Jadilah engkau orang tua yang menunaikan kewajiban kalian atas anak kalian.”

أَنَّ فِعْلِهَا سَبَبٌ لِشَفَاعَةِ الْوَلَدِ لِوَالِدَيْهِ إِن مَاتَ طِفْلاً

5 – Akikah adalah sebab bagi orang tua mendapat syafaat dari anaknya, jika anaknya meninggal dunia ketika masih kecil.

Maka di dalam Mazhab Imam Ahmad bin Hambal, akikah tetap sunah jika sebelum hari ketujuh, si jabang bayi meninggal dunia.

Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:

اَلْغُلَامْ مُرْتَهَنٍ بِعَقِيقَتِهِ

Seorang anak tergadai dengan akikahnya, (Musnad Ahmad).

Maksudnya adalah:

إِذَا لَمْ يُعَقْ عَنْهُ فَمَاتَ طِفْلاً لَمْ يَشْفَعْ فِي أَبَوَيْهِ

Jika seorang anak belum diakikahi, kemudian anak itu meninggal dunia, anak itu tidak bisa memberi syafaat kepada orang tuanya.

Padahal Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepada para wanita dari kalangan Anshar:

لَا يَمُوتُ لِإِحْدَاكُنَّ ثَلَاثَةٌ مِنْ الْوَلَدِ فَتَحْتَسِبَهُ إِلَّا دَخَلَتْ الْجَنَّةَ

Tidaklah salah seorang dari kalian ditinggal mati oleh tiga orang anaknya (yang belum baligh), lalu dia bersabar dan mengharap pahala dari Allah, pasti dia akan masuk surga.

Kemudian seorang wanita bertanya:

أَوْ اثْنَيْنِ يَا رَسُولَ اللَّهِ

“Bagaimana kalau dua, ya Rasulullah?”

Kemudian beliau bersabda:

أَوْ اثْنَيْنِ

Dua juga, (Sahih Muslim: 2632).

BACA JUGA:  Pengertian, Syarat, dan 7 Macam Syafaat

Penutup

Demikian sedikit catatan kami tentang masalah akikah, mulai dari definisi aqiqah, hukum akikah, serta hikmah akikah. Semoga bermanfaat.

Karangasem, 2 Juni 2023

Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

Referensi

[i] Al-Mughni li Ibni Qudamah: 9/458. Al-Majmu’ Li Nawawi: 8/426). Fathul Bari li Ibni Hajar: 9/586.

[ii] Al-Istidzkar: 5/313

[iii] Al-Iqna fi Masailil Ijma: 1/307

[iv] Al-Mughni: 9/459

[v] Al-Iqna fi Masailil Ijma: 1/306

[vi] Al-Mughni: 9/459

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button