KeluargaTarbiyah

7 Kewajiban Orang Tua terhadap Anak dalam Islam

Pembaca mukminun.com rahimakumullah, anak memiliki hak dari orang tua. Artinya, ada kewajiban orang tua terhadap anak dalam islam. Berikut kami suguhkan tujuh (7) kewajiban orang tua terhadap anak dalam Islam, yang kami ringkas dan terjemahkan dari kitab Fiqhul Usroh terbitan Durar Saniyah.

Sebelumnya mohon maaf, apabila pembaca ingin menyalin atau meng-copy/paste tulisan ini, mohon untuk tetap mencantumkan nama situs mukminun.com serta penerjemahnya. Baarakallahu fiikum

Pembaca mukminun.com rahimakumullah, tertulis di dalam kitab Fiqhul Usroh Durar Saniyah:

إن من أجل نعم الله على الزوجين نعمة الأبناء؛ ومن شكر النعمة معرفة وأداء حقها ومن حقوق الأبناء:

Di antara bentuk nikmat Allah kepada sepasang suami-istri adalah nikmat dikaruniai anak. Nah, di antara bentuk bersyukur (kepada Allah) atas nikmat tersebut (punya anak) adalah mengetahui dan menunaikan hak-hak anak. Di antara hak anak dari orang tua atau kewajiban orang tua terhadap anak adalah:

Aqiqah

Di antara hak anak dari orang tua adalah aqiqah. Aqiqah, menurut Ensiklopedia Fiqih Durar Saniyah, definisi aqiqah secara istilah adalah:

ما يُذبحُ عنِ المَولودِ. وقيل: هي الطَّعامُ الَّذي يُصنعُ ويُدْعَى إليه مِن أجْلِ المَولودِ

“Apa-apa yang disembelih dari anak yang baru lahir.” Ada juga yang menyebutkan bahwa aqiqah adalah, “Makanan yang dibuat dan ditunaikan karena adanya kelahiran.”

Lebih lanjut tertulis di dalam Fiqh al Usroh Durar Saniyah:

وهى مايذبح عن المولود يوم سبعه فيدبح عن الذكر شاتان وعن انثى شاة. وهى مستحبة

Aqiqah adalah sesuatu yang disembelih dari anak yang baru lahir, pada hari ketujuh. Sesuatu tersebut adalah dua kambing jika anaknya laki-laki, dan satu kambing jika anaknya perempuan. Aqiqah hukumnya mustahab (sunah, bukan wajib).

BACA JUGA:  Hukum Melaksanakan Aqiqah dan Keutamaannya

Memberi Nama yang Baik

Kewajiban kedua dari orang tua terhadap anak adalah memberi nama yang baik. Tertulis di dalam kitab Fiqhul Usroh Durar Saniyah:

التَّسَمِّي بالأسماءِ الحَسَنةِ

“Memberi nama dengan nama yang baik.”

Yang dimaksud dengan memberi nama yang baik adalah:

وذلك باختيـار الأسماء ذات المعاني الجميلة وتجنب التسمية بالأسماء القبيحة

“Memilih nama yang memiliki arti-arti yang indah, serta tidak memberi nama yang buruk.”

Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ

“Sesungguhnya nama yang paling disukai Allah bagi kalian adalah Abdullah dan Abdurrahman,” (Sahih Muslim: 2132).

Inilah salah satu hak anak dari orang tua, yaitu diberi nama dengan nama yang baik. Hindari memberi nama yang kita tidak tahu artinya, atau yang artinya ngawur (tidak dicek di dalam kamus yang tepat), atau hindari memberi nama yang buruk.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Said bin Al-Musayyib bin Hazn bin Abi Wahab bahwa ayahnya pernah bertemu Nabi ﷺ dan Nabi bertanya:

مَا اسْمُكَ

“Siapa namamu?”

Ayah Ibnu Musayyib berkata, “Hazn (Sedih).”

Nabi pun menyarankan agar dia mengganti namanya menjadi Sahl (Mudah), tetapi ayah Ibnu Musayyib berkata:

لَا أُغَيِّرُ اسْمًا سَمَّانِيهِ أَبِي

“Saya tidak mau mengganti nama yang diberikan oleh ayahku.”

Ibnu Musayyib pun berkata:

فَمَا زَالَتْ الْحُزُونَةُ فِينَا بَعْدُ

“Sejak saat itu, ayah saya selalu terlihat sedih saat bersama kami,” (Sahih Bukhari: 6190).

BACA JUGA:  Nama Anak Laki-laki Islami dari para Syuhada Perang Badar

Nafkah

Di antara kewajiban orang tua terhadap anak dalam islam adalah memberi nafkah. Nafkah adalah salah satu hak anak dari orang tua di dalam islam. Tentang pemberian nafkah dari orang tua kepada anak, hal ini ada tiga klasifikasi:

لا تجب نفقة الوالد على أبنائه الذكور بعد سن البلوغ إذا كانت لهم القدرة على التكسب

“Ayah TIDAK WAJIB memberi nafkah kepada anak-anaknya yang laki setelah anak-anaknya mencapai usia baligh, JIKA mereka MAMPU mencari nafkah sendiri.”

تجب نفقة الوالد على أبنائه الذكور بعد سن البلوغ إذا لم يكن لهم قدرة على التكسب

“Ayah WAJIB memberi nafkah kepada anak-anaknya yang laki, meskipun mereka sudah mencapai usia baligh, JIKA mereka TIDAK MAMPU mencari nafkah sendiri.”

يجب على الوالد النفقة على بنته البالغة المحتاجة ما لم تتزوج

“Ayah wajib memberi nafkah kepada anak-anaknya yang PEREMPUAN, meskipun sudah baligh, selama mereka belum menikah.”

Inilah hak anak dari orang tua yang ketiga, diberi nafkah. Nafkah adalah salah satu kewajiban orang tua terhadap anak.

Bersikap Adil

Sikap adil adalah ajaran penting dalam agama Islam. Orang Islam wajib bersikap adil kepada semua orang, dengan menempatkan sesuatu pada tempatnya, termasuk bersikap adil kepada anak-anak.

Tertulis di dalam Fiqhul Usroh Durar Saniyah bahwa di antara kewajiban orang tua terhadap anak adalah:

العَدلُ بينهم في المعامَلةِ

“Bersikap adil di antara anak-anak dalam hal muamalah.”

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Nu’man bin Basyir bahwa ayahnya pernah memberinya hadiah sedang saudaranya yang lain ada yang tidak diberi hadiah dari ayahnya. Rasulullah ﷺ pun bertanya:

أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هَذَا

“Apakah anakmu yang lain juga kamu beri hadiah yang semisal dengan ini?”

Ayah Nu’man bin Basyir pun menjawab tidak. Maka Rasulullah ﷺ pun bersabda:

فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ

“Bertakwalah kepada Allah (Takutlah kepada Allah), dan bersikaplah yang adil terhadap semua anak-anak kalian,” (Sahih Bukhari: 2587 dan Sahih Muslim: 1623).

Inilah satu dari sekian kewajiban orang tua terhadap anak, yaitu bersikap adil kepada semua anak-anaknya.

BACA JUGA:  Adab Haji 2: Anjuran Berbuat Adil dan Tidak Zalim

Menyayangi dan Bersikap Baik

Di antara kewajiban orang tua terhadap anak adalah anak berhak mendapat sifat penyayang dan sikap baik dari orang tuanya. Tertulis di dalam Fiqhul Usroh Durar Saniyah tentang hal ini:

رَحمتُهم والتلَطُّفُ بهم

“Bersikap rahmat atau penyayang dan lembut atau bersikap baik kepada mereka.”

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang berkata:

قَبَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ وَعِنْدَهُ الْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِيُّ جَالِسًا

“Rasulullah ﷺ pernah mencium Al Hasan bin Ali, sedang di sisi beliau ada Al-Aqra bin Habis At-Tamimi yang sedang duduk.”

Melihat sikap penyayang Rasulullah ﷺ seperti itu, Al-Aqra berkata:

إِنَّ لِي عَشَرَةً مِنْ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا

“Sungguh, saya punya sepuluh anak, tetapi saya tidak pernah mencium mereka sama sekali.”

Rasulullah ﷺ memandang Al-Aqra sambil keheranan. Beliau ﷺ pun bersabda:

مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ

“Yang tidak punya sikap penyayang, tidak akan disayangi,” (Sahih Bukhari: 5997).

Hadis ini menjadi dalil bahwa di antara hak anak dari orang tua adalah mendapat kasih sayang dan perlakuan yang baik.

BACA JUGA:  Hadits tentang Lemah Lembut kepada Keluarga

Kepemimpinan

Pembaca rahimakumullah, kepemimpinan (الرعاية) orang tua terhadap anak hukumnya wajib. Artinya, anak berhak mendapat manfaat dari kepemimpinan orang tuanya, serta terjauh dari keburukan.

Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ:

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ

“Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas orang-orang yang berada di bawah kepemimpinannya. Seorang suami adalah pemimpin bagi anggota keluarganya, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas anggota keluarganya,” (Sahih Bukhari: 2554, Sahih Muslim: 1829, Sunan Abu Dawud: 2928, Jami At-Tirmizi: 1705, Sunan Al-Kubra li An-Nasai: 9173, dan Musnad Ahmad: 5167).

Menjelaskan hadis ini, tertulis di dalam Ensiklopedia Fikih Durar Saniyah bab Hak-hak yang Berkaitan dengan Keluarga:

دَليلٌ على القيامِ بمَصالحِ رَعيَّتِه الدِّينيَّةِ والدُّنيويَّةِ، بتعليمِهم ونَهْيِهم، وأهلُ الرَّجُلِ -ومِنهم الأبناءُ- مِن جُملةِ رَعِيَّتِه

“Hadis ini adalah dalil tentang wajibnya seorang pemimpin dalam menegakkan berbagai maslahat (kebaikan bagi orang-orang yang dia pimpin), baik dalam urusan agama dan dunia, yaitu dengan mengajari mereka, melarang mereka (dari berbuat maksiat). Termasuk orang yang berada di bawah kepemimpinan seorang suami adalah anak (bukan hanya istri).”

BACA JUGA:  Khutbah Jumat: Nguri-uri Amar Makruf Nahi Mungkar

Pendidikan dan Pelajaran

Di antara kewajiban orang tua terhadap anak adalah mendidik dan mengajari anak-anaknya. Tertulis di dalam Fiqhul Usroh Durar Saniyah tentang hal ini:

مِن حُقوقِ الأولادِ على الآباءِ: تَربيتُهم وتعليمُهم

“Di antara hak anak dari orang tua adalah anak mendapat pendidikan dan pengajaran dari orang tuanya.”

Jadi memang ayah atau ibu itu WAJIB mendidik anaknya, mengajari anaknya. Tidak boleh ayah/ibu diam saja tidak mendidik anaknya, tidak mengajak anaknya berbuat baik, atau tidak mencegah anaknya dari berbuat maksiat.

Tertulis dalam Fiqhul Usroh Durar Saniyah tentang hal ini:

وذلك بأمرهم بما يصلحهم، وتعليمهم القراءة والكتابة، وما يتقنون به دينهم من الفرائض والسنن

“Ini dengan menyuruh mereka untuk 1) melakukan hal-hal yang membawa maslahat (untuk dunia dan akhirat), 2) mengajari mereka membaca dan menulis, 3) serta memahami dan mengamalkan berbagai hal-hal yang wajib dan sunah dalam agama mereka.”

Berat sekali ternyata menjadi orang tua. Allahu Akbar. Semoga kita menjadi orang tua yang paham kewajibannya terhadap anak, serta dimudahkan Allah dalam menjalankannya, dan semoga kita dikaruniai anak-anak yang saleh/salehah. Aamiin

Sukoharjo, 12 Februari 2023

Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button