Pembaca mukminun.com rahimakumullah, di tengah maraknya pemberitaan tentang childfree, kami merasa perlu untuk menyuguhkan satu hadits tentang anjuran memperbanyak keturunan. Semoga hadits ini bisa disebarkan oleh pembaca sekalian, guna meng-counter pemikiran childfree. Teruskan membaca!
Sebelumnya mohon maaf, apabila pembaca hendak menyalin atau meng-copy/paste tulisan ini, mohon tetap mencantumkan nama situs mukminun.com dan nama penulis, nggih. Jazaakumullah khair.
Bunyi Hadits Memperbanyak Keturunan
Pembaca mukminun.com rahimakumullah, Imam Abu Dawud Rahimahullah meriwayatkan dari Ma’qil bin Yasaar Radhiyallahu anhu yang berkata:
Seseorang datang kepada Nabi ﷺ kemudian berkata:
Sungguh saya mendapati ada seorang wanita yang cantik dan berasal dari keluarga yang baik-baik. Hanya saja, dia mandul. Apakah saya boleh menikahinya?
Kemudian Nabi ﷺ menjawab, “Tidak.”
Kemudian sahabat Ma’qil (periwayat hadis ini) berkata:
Kemudian pria itu datang lagi (kepada Nabi ﷺ) untuk kedua kalinya, tetapi (Nabi ﷺ) melarangnya. Kemudian pria itu datang lagi (kepada Nabi ﷺ) untuk ketiga kalinya, lalu Nabi ﷺ bersabda:
Nikahilah wanita yang mencintaimu dan yang subur. Karena aku (Nabi ﷺ) akan membanggakan kalian di hadapan umat lainnya dengan banyaknya jumlah kalian.
Takhrj Hadits
Hadits memperbanyak keturunan ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud di dalam Sunan Abu Dawud nomor 2050. Lafaz di atas adalah milik beliau. Hadis serupa juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasai di dalam Sunan An-Nasai nomor 3227, juga oleh Imam Ahmad bi dalam Musnad Ahmad 13594, At-Tabrani di dalam Al-Mu’jamul Ausath: 5099, juga Ibnu Hibban dengan sedikit perbedaan redaksi di dalam Sahih Ibnu Hibban nomor 4028.
Penjelasan Hadits Memperbanyak Keturunan
Tentang (إنِّي أَصْبتُ), arti secara harfiah adalah sungguh saya ditimpa, tetapi maknanya adalah (وجَدْتُ امرأةً) saya mendapati seorang wanita.
Tentang (ذاتَ حَسَبٍ وجمالٍ), maksudnya adalah:
Memiliki keistimewaan atau terkenal dengan kecantikan dan nasabnya.
Tentang (وإنَّها لا تَلِدُ), yang secara harfiah artinya “tetapi dia tidak melahirkan,” maksudnya:
Tetapi aib atau kekurangan wanita tersebut adalah bahwa wanita itu tidak bisa melahirkan anak-anak.
Jadi, seolah-olah pria itu mengetahui bahwa wanita itu tidak bisa menghasilkan anak dari suami yang sebelumnya.
Atau, pria ini mengetahui hal tersebut dari fakta bahwa wanita itu tidak haidh, atau mengetahui hal tersebut dengan cara yang lainnya.
Tentang (الوَدُودَ), yang secara harfiah artinya penyayang, maksudnya adalah:
(Nikahilah wanita) yang sangat mencintai suaminya.
Tentang (الوَلودَ), yang artinya banyak anak atau subur, maksudnya adalah:
(Nikahilah wanita yang) banyak/sering melahirkan (subur). Dan hal itu diketahui dengan mengamati wanita-wanita yang dekat dengannya, seperti ibunya atau saudaranya yang perempuan. Maksudnya, jika ibunya juga punya banyak anak, kemudian kakak perempuan atau adik perempuannya juga punya banyak anak, in sya Allah si dia juga subur.
Tentang (فإنِّي مُكاثِرٌ بكُمُ الأُمَمَ), maksudnya adalah:
(Nabi ﷺ) akan berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat para nabi sebelumnya di hari kiamat.
Pelajaran dari Hadits
Imam Ibnu Majah memberi judul hadis ini:
1. Keutamaan menikah (di antaranya adalah mendapat cinta dari istri/suami dan memiliki banyak anak).
Imam An-Nasai memberi judul (kesimpulan) hadis ini:
2. Makruh menikah dengan (wanita/suami) yang mandul.
Tambahan penerjemah: Imam An-Nasai tidak secara spesifik menyebut wanita mandul. Jadi beliau memakruhkan menikah dengan wanita yang mandul atau lelaki yang mandul. Nah, jika tidak sengaja tidak punya anak saja makruh/tidak disukai, lalu bagaimana dengan sengaja tidak punya anak atau menerapkan childfree, tentu lebih makruh lagi.
Imam Abu Dawud memberi judul (kesimpulan) hadis ini:
3. Larangan menikahi wanita yang tidak bisa punya anak (mandul).
Tambahan penerjemah: Jika menikah dengan wanita yang mandul (padahal sebenarnya tidak mau mandul) saja tidak boleh, lalu bagaimana dengan menikah dengan wanita yang sengaja ingin mandul (tidak mau punya anak atau menerapkan childfree)? Tentu larangannya lebih besar.
Tertulis di dalam Ensiklopedia Hadis Durar Saniyah tentang pelajaran yang bisa diambil dari hadis ini:
4. Anjuran untuk menikahi wanita yang mencintai suaminya dan bisa punya banyak anak (subur).
5. Di dalamnya (menikahi wanita yang memiliki dua karakter tersebut), terdapat banyak keuntungan bagi seseorang dan juga masyarakat, baik ketika di dunia dan di akhirat.
Syaikh Abdullah Al-Faqih di dalam Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah nomor 118522 berkata:
6. Kami tidak mengetahui adanya hadis khusus yang mengharamkan keluarga berencana (KB) atau membatasi keturunan. Namun, KB atau membatasi keturunan (termasuk childfree) adalah tindakan yang bertentangan dengan beberapa hadis Nabi yang berisi anjuran memperbanyak keturunan, sebagaimana terdapat larangan menikah dengan wanita yang mandul.
Penutup
Demikian hadis tentang chilfree dan anjuran memperbanyak keturunan. Semoga bermanfaat. Ingat, mohon tetap mencantumkan nama situs mukminun.com dan penulis ya. Jazaakumullah khair.
Sukoharjo, 14 Februari 2023
Irfan Nugroho (Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo yang sedang terus berdoa agar kedua anaknya lekas sembuh dari demam yang sudah diderita sejak 5 hari sebelumnya)