Oleh Syeikh Muhammad Suwaid
Imam Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasai Hakim dan Ibnu Hibban dalam Sahih-nya meriwayatkan dari Ummu Karz Al-Ka’bain bahwa dia pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺtentang aqiqah, maka beliau bersabda, “Dua ekor kambing untuk laki-laki da satu ekor untuk perempuan. Tidak ada masalah apakah kambing itu jantan atau betina.”
Para pengarang kitab Sunan (ashabus sunan) meriwayatkan dari Samurah bahwa Rasulullah ﷺpernah bersabda,
كل غلام رهين بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق رأسه ويسمي
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh dan dicukur kepalanya serta diberi nama,” (HR An-Nasai: 4149. Sahih oleh Al-Albani dalam Sahih Sunan An-Nasai: 4220).
Imam Ahmad meriwayatkan dari Asma binti Yazid secara marfu,
عن الغلام شاتان مكافأتان وعن الجارية شاة
“Untuk seorang anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing, dimana keduanya memiliki kesamaan dan untuk seorang anak perempuan disembelihkan seekor kambing,” (HR Ahmad. Sahih oleh Syeikh Al-Albani dalam Sahihul Jamius Shaghir: 4105).
At-Thabrani meriwayatkan dari Ibnu Abbas secara marfu,
عَنِ الْغُلاَمِ عَقِيقَتَانِ وَعَنِ الجَارِيَةِ عَقِيقَةٌ
“Untuk seorang anak laki-laki dua akikah dan untuk seorang anak perempuan satu akikah,” (HR At-Tabrani. Sahih oleh Al-Albani dalam Sahihul Jamius Shaghir: 4107).
At-Tabrani dan Dhiya’ juga meriwayatkan secara marfu’ dari Burairah,
الْعَقِيقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ أَوْ لأَرْبَعَ عَشْرَةَ أَوْ لإحدى وعشرين
“Kambing akikah disembelih pada saat anak berusia tujuh hari, empat belas hari atau dua puluh satu hari,” (HR At-Tabrani. Sahih oleh Al-Albani dalam Sahihul Jamius Shaghir: 4132).
Begitu besarnya perhatian para salafus salih mengenai masalah aqiqah, sampai-sampai ada salah seorang dari mereka yang tidak mempunyai harta tetapi tetap mengaqiqahi anaknya dengan menyembelih seekor burung. Imam Malik di dalam Al-Muwattha meriwayatkan dengan sanadnya sendiri dari Muhammad bin Ibrahim bin Harits At-Taimi bahwa ia berkata,
سَمِعْتُ أَبِي يَسْتَحِبُّ الْعَقِيقَةَ وَلَوْ بِعُصْفُورٍ
“Aku dengar ayah menganjurkan aqiqah, meskipun hanya dengan seekor burung,” (HR Malik: 949).
Sesudah itu, Imam Malik mengatakan, “Persoalan aqiqah menurut pandangan kami adalah bahwa orang yang menyembelih aqiqah, ia bisa mengaqiqahi anaknya dengan kambing, baik kambing jantan ataupu kambing betina. Aqiqah bukanlah wajib, akan tetapi mustahab (disukai: sunnah) dan ia senantiasa diamalkan oleh orang-orang di kalangan kita.”
Orang yang mengaqiqahi putranya, sama halnya dengan melakukan ibadah korban. Binatang yang disembelih tidak boleh buta sebelah matanya, tidak boleh kurus, cacat dan sakit, dan juga tidak boleh dijual dagingnya maupun kulitnya dan tidak boleh dipatahkan tulangnya. Keluarga yang melakukan aqiqah boleh memakan dagingnya dan menyedekahkannya kepada orang lain. Akan tetapi, sang anak tidak boleh menyentuh darahnya,” (Al-Muwattha’, Kitab Aqiqah).
Syeikh Dahlawi mengatakan, “Disunahkan bagi orang yang mempunyai atau bisa membeli dua ekor kambing agar menyembelih dua ekor untuk anak laki-laki. Ini karena anak laki-laki lebih berguna dari pada anak perempuan sehingga sudah sesuai jika kesyukuran yang diwujudkan itu dilebihkan.
Bangsa Arab sejak sebelumnya memang sudah terbiasa mengaqiqahi anak mereka. Aqiqah merupakan sesuatu yang sudah lazim bagi mereka dan merupakan sunah yang sangat ditekankan. Di dalamnya terdapat banyak sekali kemaslahatan, baik yang bersifat harta benda maupun kejiwaan. Lalu, Rasulullah ﷺ melanggengkan kebiasaan ini, mengamalkannya serta menyarankan umat beliau untuk melaksanakannya. Akan tetapi, Rasulullah ﷺ mengubah model tradisi yang dipraktikkan sebelumnya.
Diriwayatkan dari Buraidah bahwa dia berkata, “Ketika kami masih berada di zaman jahiliah, jika ada salah seorang di antara kami melahirkan anak laki-laki, kami menyembelih seekor kambing lalu kami lumuri kepalanya dengan darahnya. Dan ketika Islam datang, maka jika salah seorang di antara kami melahirkan anak laki-laki, kami sembelih kambing, dan kami cukur rambut sang bayi, dan aku lumuri kepalanya dengan za’faran,” (Diriwayatkan oleh Hakim dalam Mustadrak: 4/238, dan dia mengatakan sahih berdasarkan syarat Syaikhani, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Keuntungan dan Hikmah Aqiqah
1. Mengabarkan secara tidak langsung tentang nasab sang anak. Hal ini perlu agar tidak dikatakan sesuatu yang tidak ia sukai
2. Mengikuti ajakan untuk menjadi dermawan dan mengendalikan diri agar tidak bakhil
3. Adalah kamu Nasrani jika melahirkan anak, mereka mencelupkan anak itu dengan air berwarna kuning yang mereka namakan sebagai pembaptisan. Mereka mengatakan, “Dengan begitu, seorang anak menjadi Nasrani. Serupa dengan hal ini, maka Allah ﷻberfirman:
صِبۡغَةَ ٱللَّهِ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ صِبۡغَةٗۖ وَنَحۡنُ لَهُۥ عَٰبِدُونَ ١٣٨
“Shibghah Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya dari pada Allah? Dan hanya kepada-Nya-lah kami menyembah,” (QS Al-Baqarah: 138).
Sebab, bagi para pengikut agama yang lurus, setiap bayi yang lahir berarti dalam keadaan suci yang mengikuti agama Ibrahim Alaihissalam dan Ismail Alaihissalam. Amalan yang paling populer yang pernah dilakukan oleh kedua Nabi tersebut—yang terus diwarisi oleh anak cucu mereka adalah penyembelihan terhadap putra beliau. Kemudian, atas nikmat Allah bisa ditebus dengan “penyembelihan yang agung,” yaitu dengan menyembelih kambing. Syariat keduanya yang paling populer adalah ibadah Haji, yang di dalamnya juga terdapat syariat mencukur rambut dan menyembelih korban. Dengan demikian menyerupai keduanya dalam hal ini merupakan bentuk pujian terhadap agama yang lurus, di samping juga panggilan bahwa anak telah melaksanakan bagian dari ajaran agama yang lurus ini.
4. Aqiqah di masa-masa kelahiran sang anak juga berarti pengorbanan anak itu sendiri di jalan Allah, seperti yang pernah dilakukan oleh Nabi Ibrahim Alaihissalam. Dengan demikian, terus terjadi serial dalam mengikuti contoh kebaikan.
5. Aqiqah merupakan bentuk mendekatkan diri kepada Allah dari bayi yang dilahirkan di masa-masa awal dia keluar ke alam dunia. Bayi yang dilahirkan jelas mendapat kemanfaatan dari hal itu, sebagaimana doa itu bermanfaat bagi dirinya, begitu juga membawanya ke tempat-tempat ibadah, tempat-tempat suci dan semisalnya.
6. Aqiqah juga merupakan penebus dari gadaian sang bayi yang dilahirkan, karena bayi itu tergadai oleh aqiqahnya. Imam Ahmad mengatakan, “Dia tergadai (tertahan) dari memberis syafaat kepada orang tuanya.” Sedangkan Atha’ bin Abi Rabbah mengatakan, “Yang dimaksud dengan tergadai dengan aqiqahnya adalah dia tidak akan bisa menerima syafaat dari anaknya.”
Allah ﷻ telah menjadikan ibadah sang anak sebagai sebab untuk membebaskan dari belenggu setan yang telah mengikatkan belenggu itu sedari lahir ke dunia. Aqiqah adalah sebagai tebusan untuk bisa melepaskan diri dari tahanan setan dan dari penjaranya sekaligus penghalang dari upaya setan yang terus ingin merusak masa depan (akhirat) sang bayi. Seakan-akan, sang bayi itu tertahan menunggu disembelihnya setan yang menahannya, karena setan memang telah bersumpah kepada Rabb-nya bahwa ia akan terus menggoda manusia kecuali hanya sedikit saja dari mereka.
Setan senantiasa mengintai bayi yang baru dilahirkan sejak pertama kali keluar ke dunia. Dan ketika sang bayi keluar, maka ia langsung menyerangnya dan berusaha keras untuk menjadikannya berada di dalam genggamannya dan di bawah penguasaannya serta memasukkannya menjadi bagian dari para kekasih dan golongannya.
Setan sangat berambisi untuk melakukan hal tersebut. Dan kebanyakan bayi yang dilahirkan akhirnya menjadi bagian dari tentaranya. Hal ini seperti yang difirmankan oleh Allah ﷻ:
“…dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka…” (QS Al-Isra: 64).
“Dan sesungguhnya iblis telah dapat membuktikan kebenaran sangkaannya terhadap mereka lalu mereka mengikutinya, kecuali sebahagian orang-orang yang beriman,” (QS Saba: 20).
Oleh karena itu, berkenaan dengan tegadainya anak ini, maka Allah ﷻ mensyariatkan kedua orang tua untuk melepaskannya dengan cara melakukan penyembelihan sebagai tebusan. Jika belum disembelih, maka dia masih saja tergadai.
Sekarang masih tersisa pertanyaan, “Apa hikmah dari pengkhususan pada hari ketujuh?”
Syeikh Dahlawi memberikan jawabab bahwa penghususan hari ketujuh itu karena memang harus ada tenggang antara waktu kelahiran dengan aqiqah. Sebab, keluarga tentu masih sibuk mengurus ibu yang melahirkan dan sekaligus anak yang dilahirkan di hari-hari pertama kelahiran. Sehingga, mereka tidak perlu diberi tambahan beban lagi yang akan semakin menambah kesibukan mereka lag. Di samping itu, barangkali dia tidak bisa mendapatkan kambing, kecuali dengan usaha yang keras.
Seandainya hal itu dilakukan di awal kelahiran, maka tentu hal ini akan sangat merepotkan. Tujuh hari adalah waktu yang memadai untuk melakukan persiapan dalam melakukan aqiqah dan juga tidak terlalu lama. Berkenaan dengan pemberian nama, maka karena sang anak sebelumnya belum membutuhkan nama,” (dalam Hujjatullah Al-Balighah: 2/144).
terima kasih, semoga bermanfaat..Pusat Layanan Aqiqah Jogja