Pertanyaan: Karena saya bekerja di Arab Saudi, saya belum bisa melakukan akikah untuk ketiga anak saya. Apakah saya boleh melakukan akikah untuk ketiga anak saya di satu hari yang sama? Mohon jawabannya dengan segera. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti Hafizahullah
Segala puji hanya untuk Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak (benar) untuk diibadahi kecuali Allah ﷻdan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.
Anda boleh menggelar akikah untuk ketiga anak Anda di hari yang sama karena Anda sedang mengqada (mengganti ibadah) akikah, dan tidak masalah menggelar akikah itu kapan saja.
Di dalam Kisyful Aqina, sebuah kitab fikih Mahzab Hambali, disebutkan:
“Jika hari ketujuh (setelah kelahiran anak) berlalu tanpa ada akikah, maka akikah boleh digelar di hari ke-14. Dan jika hari ke-14 berlalu (tanpa akikah), maka (boleh digelar) di hari ke-21. Setelah itu, seseorang boleh menggelar akikah kapan saja yang dia mau, karena hal itu akan dinilai sebagai qada (ganti) dari akikah yang seharusnya dia lakukan tepat pada waktunya. Jadi masalah akikah tidak tergantung pada hari-hari tertentu seperti ibadah Kurban Idul Adha (yang hanya boleh dilakukan di tanggal 10 Zulhijjah dan hari tasyrik – pent).”
Wallahu’alam
Fatwa No: 353419
Tanggal: 28 Desember 2017 (10 Rabiul Akhir 1439 H)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)