Fiqih

Bolehkah Sholat Subuh Jam 6 Pagi?

Pembaca yang semoga dirahmati Allah, bolehkah Sholat Subuh jam 6 pagi? Pertanyaan seperti ini lumrah bagi orang yang bangun kesiangan. Lalu bagaimana hukumnya dan caranya? Teruskan membaca!

Pertanyaan: Saya ingin tahu, kalau karena beberapa alasan Anda tidur dan melewati waktu salat subuh, lalu bangun kesiangan, apakah Anda harus mengganti salat subuh itu sesegera mungkin, ataukah Anda boleh menunggu sampai waktu zuhur? Karena saya pernah dengar bahwa kalau kita (mengganti) salat subuh setelah salat zuhur, maka kita tidak perlu melakukan salat sunah dua rekaat bakda zuhur. Saya tidak tahu pasti akan hal ini.
 
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
 
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
 
Siapa saja yang ketinggalan Salat Subuh atau salat yang lainnya karena lupa atau kebablasan tidur, maka dia harus mengerjakannya segera setelah dia ingat dan tidak boleh dia menundanya kecuali karena hajat.
 
Inilah pendapat mayoritas ulama dan mereka juga telah menyediakan dalil hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
 
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
 
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ { وَأَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي }
 
“Barangsiapa lupa suatu shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tidak ada tebusannya kecuali itu. Allah berfirman: ‘(Dan tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku),” [QS Thaahaa: 14].
 
Di hadis yang lain disebutkan:
 
 
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
 
“Barangsiapa lupa shalat atau ketiduran karenanya, maka kaffaratnya adalah menunaikannya disaat ingat,” [HR Muslim].
 
Para ulama menjelaskan bahwa karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan siapa saja yang lupa mengerjakan salat agar segera mengerjakannya setelah ingat. Oleh karena itu, ini adalah dalil tidak bolehnya menunda salat yang tertinggal padahal dia sudah ingat.
 
Selain itu, kalau seseorang mengganti salat yang tertinggal (atau terlupa), maka hukumnya disukai (mustahab) bagi orang tersebut untuk juga mengganti salat-salat sunah yang tertinggal (yang dilakukan sebelum atau setelah salat wajib), terlepas dari apakah dia menggantinya sebelum atau sesudah zuhur.
 
Dalil akan hal ini adalah bahwa ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para sahabatnya kebablasan tidur dan tidak mengerjakan Salat Subuh tepat waktu, sedang kala itu panas matahari yang membangunkan mereka, maka beliau memerintahkan para sahabat untuk mengerjakan dua rekaat sunah dan Salat Subuh, [HR Abu Dawud].
 
Penulis Aunul Ma’bud (Syarah Sunan Abu Dawud) mengatakan:

“Ini adalah dalil tentang mengganti (meng-qada) salat sunah.”

 
Wallahualam bish shawwab.
 
Fatwa: 90052
Tanggal: 18 Rabiul Akhir 1426 (26 Mei 2005)
Sumber: IslamWebNet
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Hukum Kuas Bulu Babi

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button