Sahihul Adab: Adab Memakai Sandal atau Sepatu di dalam Islam
Pembaca rahimakumullah, berikut adalah artikel tentang adab memakai sandal yang kami terjemahkan dari Sahihul Adab Al-Islamiyah karya Syaikh Wahid Abdussalam Bali dengan penjelasan dari Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhani. Semoga bermanfaat. Teruskan membaca!
Adab Memakai Sandal
Pembaca rahimakumullah, (اَلنِّعَالِ) adalah jamak dari (نَعْلٌ) yang berarti sandal. Di dalam kamus istilah fikih al-Maany, An-Ni’aal berarti:
An-Ni’aal adalah jamak dari Na’lun, yaitu sepatu yang dipakai di kaki, jika tidak ada lehernya.
Apa saja adab memakai sandal di dalam Islam? Berikut adalah adab memakai sandal:
Mendahulukan Kaki Kanan saat Memakai Sandal
Di dalam As-Sahihain dari Aisyah Radhiyallahu Anha yang berkata:
Dahulu Nabi ﷺ sangat suka mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan dalam memakai sandal, bersisir, bersuci, dan di semua urusan, (Sahih Bukhari: 168. Sahih Muslim: 268).
PENJELASAN
Mendahulukan bagian tubuh yang kanan hanya dilakukan pada hal-hal yang mulia, (Mausuatul Haditsiyah Dorar Saniyah: 11693)
Karena golongan kanan adalah golongan penghuni surga, (Idem)
PELAJARAN
1 – Disyariatkannya memulai dari bagian yang kanan ketika wudu
2 – Disyariatkannya memulai dari bagian yang kanan ketika memakai sandal
3 – Disyariatkannya memulai dari sisi kanan ketika menyisirdan meminyaki rambut
4 – Disyariatkannya memulai dari yang kanan di seluruh urusan, kecuali apabila ada dalil yang mengecualikannya
5 – Kesempurnaah sunah Nabi ﷺ dengan adanya perhatian terhadap kebersihan dan kerapian rambut
6 – Mulianya tangan kanan daripada tangan kiri
7 – Syariat ini datang dengan berbagai hal yang membuat manusia menjadi lebih baik dan mencegah mereka dari bahaya.
Memulai dari yang Kiri ketika Melepas Sandal
Di dalam As-Sahihain dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Jika salah seorang dari kalian memakai sandal, hendaknya dia memulai dengan yang kanan; dan jika dia melepas (sandal), hendaknya dia memulai dengan yang kiri, supaya bagian kanan menjadi yang pertama dan terakhir memakai sandal, (Sahih Bukhari: 5856. Sahih Muslim: 2097).
PENJELASAN
– Di antara makna al-Yumna (kanan) di dalam kamus-kamus bahasa Arab adalah “barakah,” (Mausuatul Haditsiyah Dorar Saniyah: 151090).
PELAJARAN
1 – Mustahab memulai dari yang kanan ketika memakai sepatu
2 – Mustahab memulai dari yang kiri ketika melepas sepatu
3 – Pemuliaan bagian yang kanan daripada bagian yang kiri.
Memakai Sandal sembari Duduk
Imam Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang berkata:
Rasulullah ﷺ melarang seseorang dari memakai sandal sambil berdiri, (Sunan Ibnu Majah: 3618).
PENJELASAN
– Mengapa dilarang memakai sandal sambil berdiri? Abdul Muhsin Al-Abadi berkata, “Karena lebih mudah dan lebih nyaman,” (Syarah Sunan Abu Dawud lil Abadi: 7/464).
PELAJARAN
1 – Makruh memakai sandal sambil berdiri, larangan di sini sifatnya petunjuk, ajaran, bukan mengharamkan
2 – Kesempurnaan syariat Islam karena mencakup semua aspek kehidupan
Tidak Boleh Berjalan dengan Satu Sandal
Di dalam As-Sahihain dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Salah seorang dari kalian jangan memakai hanya satu sandal; lepas semuanya atau pakailah semuanya, (Sahih Bukhari: 5855. Sahih Muslim: 2097).
PENJELASAN
Ada perbedaan pendapat tentang alasan (ilat) dari larangan ini, di antaranya:
– Memakai satu sandal adalah bentuk ketidakadilan terhadap anggota badan,
– Ibnul Arabi mengatakan bahwa setan itu berjalan dengan memakai satu sandal,
– Al-Baihaqi mengatakan bahwa memakai satu sandal itu bentuk perilaku nyeleneh yang bertujuan supaya terkenal, dilihat orang, maka harus dijauhi, (Islam Sual wa Jawab: 118338).
PELAJARAN
1 – Tidak boleh berjalan dengan satu sandal
2 – Tidak boleh menyakiti diri sendiri
3 – Tidak boleh berlaku tidak adil kepada diri sendiri
4 – Larangan meniru setan.
Tidak Boleh Berjalan di Pemakaman dengan Memakai Sepatu/Sandal
Sebagaimana diriwayatkan di dalam Sunan Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari hadis Basyir Radhiyallahu Anhu:
Maka ketika beliau ﷺ berjalan dan terlintas di pandangannya ada seseorang yang berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal, beliau ﷺ bersabda:
Wahai pemilik dua sandal jenis Sibyah. Celaka kamu! Lepas sandalmu, (Sunan Abu Dawud: 3230).
PENJELASAN
– Sandal Sibyah adalah sandal yang terbuat dari kulit sapi yang sudah disamak dan dibuang bulunya
PELAJARAN
1 – Sunah melepas sandal ketika berjalan di pemakaman, kecuali ketika ada keperluan seperti tanah yg panas atau berduri,
2 – Disyariatkannya ziarah kubur,
3 – Makruh berjalan di pemakaman dengan memakai sandal, entah itu jenis Sibyah atau yang lain, intinya alas kaki,
4 – Memuliakan jenazah dan makamnya
5 – Cepatnya para sahabat dalam meneladani Nabi ﷺ.
Sunah Berjalan tanpa Alas Kaki, Sesekali
Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Fadhalah bin Ubaid Radhiyallahu Anhu yang pernah ditanya:
Mengapa rambutmu tampak kusut dan berantakan, padahal Anda seorang pemimpin? Lantas Fadhalah menjawab:
Sungguh, Rasulullah ﷺ melarang kami untuk bermewah-mewahan. Fadhalah pun ditanya lagi:
Mengapa saya melihat Anda tidak memakai alas kaki? Fadhalah pun menjawab:
Dahulu Nabi ﷺ memerintahkan kami untuk sesekali berjalan tanpa alas kaki, (Sunan Abu Dawud: 4160).
PENJELASAN
– Bermewah-mewahan di sini maksudnya, “Memakai banyak perhiasan/aksesoris, sibuk meningkatkan penampilan, membuang-buang waktu untuk itu,” (Mausuatul Haditsiyah Dorar Saniyah: 28407)
PELAJARAN
1 – Sebaik-baik perkara adalah pertengahan, tidak berlebihan juga tidak meremehkan,
2 – Bersemangatnya para sahabat dalam mencari ilmu, karena Fadhalah ketika itu berada di Mesir, dan ditemui/ditanya oleh sahabat lainnya,
3 – Bersemangatnya para sahabat untuk saling menasihati,
4 – Bersemangatnya para sahabat dalam meneladani Nabi ﷺ
5 – Disyariatkannya melakukan perjalanan untuk menuntut ilmu,
6 – Tingginya cita-cita dan kemauan para salaf dalam menuntut ilmu,
7 – Besarnya tawaduk para sahabat Nabi ﷺ,
8 – Hendaknya pemimpin tidak menutup pintu rumahnya dari rakyatnya.
Wallahua’lam
Karangasem, 5 September 2024
Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan menempatkan ibunya di surga. Amin).