Pembaca rahimakumullah, apa saja adab menjenguk orang sakit? Berikut kami suguhkan terjemahan Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah Kitab Salat Bab Janaiz tentang Adab Ziaratil Marid. Semoga bermanfaat. Teruskan membaca!
ADAB MENJENGUK ORANG SAKIT
A – MENDOAKAN ORANG SAKIT
Disunahkan bagi yang menjenguk orang sakit untuk mendoakannya; hal ini telah dinyatakan oleh ulama Malikiyah,[i] Syafi’iyah,[ii] dan Hanabilah.[iii]
DALIL DARI SUNAH
1 – Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhuma yang berkata:
Nabi ﷺ, apabila masuk untuk menjenguk orang sakit, beliau berkata: لَا بَأْسَ؛ طَهُورٌ إِنْ شَاءَ اللهُ” (Tidak mengapa, semoga menjadi pembersih, insyaAllah), (Sahih Bukhari: 36116).
2 – Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu bahwa beliau berkata kepada Tsabit:
Maukah aku meruqyahmu dengan ruqyah Rasulullah ﷺ?
Tsabit berkata, “Tentu.”
Kemudian Anas mengucapkan, “Allahumma Rabbannas. Mudzhibal basi. Isyfi anta Asy-Syafi. La syifa ila anta. Syifaan la yugadhir saqama,” (Ya Allah, Rabb seluruh manusia, yang menghilangkan penyakit, sembuhkanlah, Engkaulah yang Maha Menyembuhkan, tidak ada yang mampu menyembuhkan selain Engkau, sembuhkanlah dengan kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit), (Sahih Bukhari: 5742).
3 – Dari Sa’ad bin Abi Waqash Radhiyallahu Anhu:
Bahwa Nabi ﷺ masuk untuk menjenguknya di Makkah. Sa’ad pun menangis. Nabi berkata, ‘Apa yang membuatmu menangis?’ Ia menjawab, ‘Aku takut mati di tanah tempat aku berhijrah darinya, seperti yang dialami Sa’ad bin Khawlah.’ Maka Nabi ﷺ berdoa, ‘اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا، اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا’ (Ya Allah, sembuhkanlah Sa’ad) tiga kali, (Sahih Bukhari: 5659. Sahih Muslim: 1628).
4 – Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu:
Bahwa Jibril mendatangi Nabi ﷺ dan berkata: “Wahai Muhammad, apakah engkau mengeluh sakit?” Beliau menjawab, “Iya.” Jibril berkata, “بِسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللهُ يَشْفِيكَ، بِسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ” (Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala yang menyakitimu, dari kejahatan setiap jiwa atau mata orang yang dengki. Allah menyembuhkanmu. Dengan nama Allah aku meruqyahmu), (Sahih Muslim: 2186).
B – MERINGANKAN LAMANYA BERADA DI SAMPING ORANG SAKIT
Orang yang menjenguk dianjurkan untuk tidak lama-lama berada di sisi orang sakit dan tidak berlama-lama duduk bersamanya;[iv] hal ini telah dinyatakan oleh ulama Malikiyah,[v] Syafi’iyah,[vi] dan Hanabilah.[vii] Hal ini juga disepakati (ijma’),[viii] karena berlama-lama dapat membuatnya merasa terganggu dan membatasi geraknya, serta menghalanginya dari beberapa urusan pribadinya.[ix]
C – MENGANJURKAN BERTAUBAT
Disunnahkan untuk menganjurkan orang sakit untuk bertaubat; hal ini dinyatakan oleh ulama Hanafiyah,[x] Syafi’iyah,[xi] dan Hanabilah.[xii] Sebab, taubat adalah kewajiban dalam segala keadaan, dan orang sakit lebih membutuhkannya dibandingkan yang lain.[xiii]
D – MENGANJURKAN MEMBUAT WASIAT
Disunnahkan untuk menganjurkan orang sakit membuat wasiat; hal ini dinyatakan oleh ulama Hanafiyah,[xiv] Syafi’iyah,[xv] dan Hanabilah.[xvi]
DALIL DARI SUNAH
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Tidak pantas bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu yang ingin diwasiatkan, dan bermalam dua malam, kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya, (Sahih Bukhari: 2738. Sahih Muslim: 1627).
E – MENGANJURKAN UNTUK BERBAIK SANGKA KEPADA ALLAH
Disunnahkan bagi yang menjenguk untuk menganjurkan orang sakit agar berbaik sangka kepada Allah ta’ala; hal ini dinyatakan oleh ulama Hanafiyah[xvii] dan Syafi’iyah.[xviii]
DALIL DARI SUNAH:
Dari Jabir bin Abdullah Al-Anshari Radhiyallahu Anhuma yang mengatakan bahwa beliau mendengar Rasulullah ﷺ tiga hari sebelum mangkat bersabda:
Janganlah salah seorang dari kalian meninggal kecuali dalam keadaan berbaik sangka kepada Allah azza wa jalla, (Sahih Muslim: 2877).
F – TIDAK MENJENGUK SETIAP HARI
Disunnahkan agar tidak mengunjungi orang sakit setiap hari;[xix] hal ini dinyatakan oleh ulama Syafi’iyah[xx] dan Hanabilah.[xxi] Hal ini dimaksudkan agar tidak memberatkannya.[xxii] Wallahua’lam
Karangsem, 11 November 2024
Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan menempatkan ibunya di surga. Amin).
CATATAN KAKI
[i] (Hasyiyah Al-Adawi ‘ala Kifayah at-Talib ar-Rabbani) (2/427). Lihat juga: (Asy-Syarh Ash-Shaghir) karya Ad-Dardir (4/763), ((Al-Fawakih Ad-Dawani)) karya An-Nafrawi (1/77).
[ii] (Al-Majmu’) karya An-Nawawi (5/112), (Mughni Al-Muhtaj) karya Al-Khatib Asy-Syarbini (1/330).
[iii] (Al-Mubdi’) karya Burhanuddin Ibnu Muflih (2/195), ((Kasyaf al-Qina’)) karya Al-Buhuti (2/81). Lihat juga: (Al-Mughni) karya Ibnu Qudamah (2/334).
[iv] Kecuali jika dia memintanya untuk duduk. Lihat juga: (Al-Fawakih Ad-Dawani) karya An-Nafrawi (2/327).
[v] (Hasyiyah Al-Adawi ‘ala Kifayah at-Talib ar-Rabbani) (2/427). Lihat juga: (Al-Fawakih Ad-Dawani) karya An-Nafrawi (2/327).
[vi] (Al-Majmu’) karya An-Nawawi (5/112), (Mughni Al-Muhtaj) karya Al-Khatib Asy-Syarbini (1/330).
[vii] (Al-Furu’) karya Ibnu Muflih (3/253), (Kasyaf al-Qina’) karya Al-Buhuti (2/78).
[viii] Ibnu Abdul Barr berkata: “Tidak ada perselisihan di antara para ulama dan cendekiawan bahwa sunnah dalam menjenguk orang sakit adalah meringankan (kunjungan) kecuali jika si sakit meminta teman untuk menemaninya.” ((At-Tamhid)) (1/197).
[ix] (Al-Majmu’) karya An-Nawawi (5/112).
[x] (Hasyiyah At-Tahthawi) (hal. 366).
[xi] (Rawdah At-Talibin) karya An-Nawawi (2/96). (Mughni Al-Muhtaj) karya Al-Khatib Asy-Syarbini (1/330)
[xii] (Kasyaf al-Qina’) karya Al-Buhuti (2/81). Lihat juga: (Al-Mughni) karya Ibnu Qudamah (2/334)
[xiii] (Kasyaf al-Qina’) karya Al-Buhuti (2/81).
[xiv] (Hasyiyah At-Tahthawi) (hal. 369).
[xv] (Rawdah At-Talibin) karya An-Nawawi (2/96), (Mughni Al-Muhtaj) karya Al-Khatib Asy-Syarbini (1/330),
[xvi] (Kasyaf al-Qina’) karya Al-Buhuti (2/81). Lihat juga: (Al-Mughni) karya Ibnu Qudamah (2/334).
[xvii] (Maraqi Al-Falah) karya Asy-Syarnbulali, bersama (Hasyiyah At-Tahthawi) (hal. 563).
[xviii] (Al-Majmu’) karya An-Nawawi (5/109), (Mughni Al-Muhtaj) karya Al-Khatib Asy-Syarbini (1/331).
[xix] An-Nawawi berkata: “Saya katakan: ini untuk orang-orang biasa, sedangkan kerabat si sakit, teman-temannya, dan semisalnya dari orang-orang yang si sakit merasa nyaman bersama mereka… atau merasa berat jika tidak melihat mereka setiap hari, maka hendaknya mereka terus mengunjunginya selama tidak dilarang, atau diketahui bahwa si sakit tidak menyukainya,” (Al-Majmu’) (5/112). Ibnu Muflih berkata: “Dan perbedaan ini tergantung pada perbedaan manusia, dan praktek mengikuti indikasi serta situasi yang tampak,” (Al-Furu’) (3/254).
[xx] (Al-Majmu’) karya An-Nawawi (5/112), (Mughni Al-Muhtaj) karya Al-Khatib Asy-Syarbini (1/330)
[xxi] (Al-Inshaf) karya Al-Mardawi (2/325), (Kasyaf al-Qina’) karya Al-Buhuti (2/79).
[xxii] (Fayd Al-Qadir) karya Al-Manawi (2/15).