Fikih Dorar: Air Najis, Arti dan Hukum
Pembaca rahimakumullah, apa itu air najis? Berikut adalah terjemahan dari Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah > Kitab Taharah > Air > Jenis Air dan Hukumnya > Air Najis.
AIR NAJIS
DEFINISI AIR NAJIS
Air najis: adalah air yang berubah karena najis, sehingga berubah rasa, warna, atau baunya, (Syarh Al-Mumti Li Ibni Utsaimin: 1/54).
HUKUM AIR NAJIS
Tidak boleh bersuci dengan air najis.
Dalil dari Ijma
Dinukil adanya ijma tentang hal ini dari Ibnul Mundhir dan Ibnu Nujaim.
Ibnu Mundhir berkata:
Para ulama sepakat bahwa air yang sedikit atau banyak jika terkena najis, lalu najis tersebut mengubah rasa, warna, atau baunya, maka air tersebut menjadi najis selama kondisinya demikian, dan tidak sah digunakan untuk wudhu dan mandi, (Al-Awsat: 1/368).
Ibnu Nujaim berkata:
Ketahuilah bahwa para ulama sepakat bahwa air yang berubah salah satu sifatnya karena najis tidak boleh digunakan untuk bersuci; baik sedikit maupun banyak, mengalir atau tidak mengalir, demikianlah ijma’ ini dinukil dalam kitab-kitab kami, (Bahrur Raiq: 1/78). Wallahua’lam
Karangasem, 7 Desember 2024
Irfan Nugroho (Semoga Allah memberkati dirinya, keluarganya, dan keluarganya. Aamiin).