FiqihKeluarga

Minhajul Muslim: Fikih Nafkah

Pembaca yang semoga dirahmati Allah, apa definisi nafkah? Siapa penerima nafkah? Siapa pemberi nafkah? Apa yang membuat nafkah terputus? Berikut adalah terjemahan dan penjelasan dari Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi rahimahullah.

المادَّةُ الثَّامِنَةُ: فِي النَّفَقَاتِ

Pasal Kedelapan: Tentang Nafkah

تَعْرِيفُهَا

DEFINISI NAFKAH

النَّفَقَةُ؛ هِيَ مَا يُقَدَّمُ مِنْ طَعَامٍ وَكِسْوَةٍ؛ وَسَكَنٍ لِمَنْ وَجَبَ لَهُ

Nafkah adalah segala sesuatu yang diberikan berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal kepada orang yang berhak menerimanya.

SIAPA PENERIMA/PEMBERI NAFKAH?

مَنْ تَجِبُ لَهُمُ النَّفَقَةُ، وَعَلَى مَنْ تَجِبُ

Siapa yang berhak mendapatkan nafkah, dan dari siapa nafkah itu diwajibkan?

تَجِبُ النَّفَقَةُ لِسِتَّةِ أَصْنَافٍ، وَهِيَ:

Nafkah wajib diberikan kepada enam golongan berikut:

الزَّوْجَةُ عَلَى زَوْجِهَا

1 – Istri oleh suaminya,

سَوَاءٌ كَانَتْ حَقِيقَةً كَالْبَاقِيَةِ فِي عِصْمَةِ زَوْجِهَا، أَوْ حُكْمًا كَالْمُطَلَّقَةِ طَلَاقًا رَجْعِيًّا قَبْلَ انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا؛ لِقَوْلِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

Baik dalam ikatan pernikahan yang sah maupun dalam masa iddah[1] talak raj’i,[2] sesuai dengan sabda Nabi ﷺ:

أَلَا حَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ

Hak mereka atas kalian adalah memperlakukan mereka dengan baik dalam hal pakaian dan makanan mereka, (Sunan At-Tirmidzi: 1163).

المُطَلَّقَةُ طَلَاقًا بَائِنًا عَلَى مُطَلِّقِهَا أَيَّامَ عِدَّتِهَا إِنْ كَانَتْ حَامِلًا

2 – Perempuan yang ditalak secara bain[3] oleh suaminya selama masa iddah, jika sedang hamil

Allah ta’ala berfirman:

وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan jika mereka sedang mengandung, maka berikanlah nafkah kepada mereka hingga mereka melahirkan kandungannya, (QS. At-Talaq: 6).

الأَبَوَانِ عَلَى وَلَدِهِمَا

3 – Orang tua oleh anaknya

Allah ta’ala berfirman:

وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, (QS. Al-Baqarah: 83).

قَوْلِ الرَّسُولِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمَّا سُئِلَ عَنْ أَحَقِّ النَّاسِ بِحُسْنِ الصُّحْبَةِ، فَقَالَ:

Rasulullah ﷺ bersabda ketika ditanya tentang siapa yg paling berhak mendapat perlakuan baik:

أُمُّكَ. أُمُّكَ. أُمُّكَ. أَبُوكَ

Ibumu. Ibumu. Ibumu. Ayahmu, (Sahih Bukhari: 5971).

الأَوْلَادُ الصِّغَارُ عَلَى وَالِدِهِمْ

4 – Anak kecil oleh ayahnya

Allah ta’ala berfirman:

وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Berikanlah mereka rezeki di dalamnya, pakaian, dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik, (QS. An-Nisa: 5).

Rasulullah ﷺ bersabda:

وَيَقُولُ الْوَلَدُ: أَطْعِمْنِي إِلَى مَنْ تَدَعُنِي؟

Anak berkata, ‘Berilah aku makan, kepada siapa lagi engkau akan meninggalkanku?’[4]

الْخَادِمُ عَلَى سَيِّدِهِ

5 – Pembantu oleh majikannya

Sesuai sabda Nabi ﷺ:

لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ بِالْمَعْرُوفِ، وَلَا يُكَلَّفُ مِنَ الْعَمَلِ مَا لَا يُطِيقُ

Hak seorang budak adalah mendapatkan makanan dan pakaian yang baik,[5] serta tidak dibebani pekerjaan yang tidak mampu dia lakukan, (Sahih Muslim: 1662).

الْبَهَائِمُ عَلَى مَالِكِهَا

6 – Hewan ternak oleh pemiliknya

Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا، فَلَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا، وَلَا أَرْسَلَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرَضِ

Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang dia kurung hingga mati kelaparan. Dia tidak memberinya makan dan tidak membiarkannya mencari makan dari serangga di tanah, (Sahih Bukhari: 3482).[6]

مِقْدَارُ النَّفَقَةِ الْوَاجِبَةِ

KADAR NAFKAH YANG WAJIB

كَوْنُ النَّفَقَةِ مَا يَلْزَمُ لِحِفْظِ الْحَيَاةِ مِنْ طَعَامٍ صَالِحٍ وَشَرَابٍ طَيِّبٍ وَلِبَاسٍ يَقِي الْحَرَّ وَالْبَرْدَ وَسَكْنَى لِلرَّاحَةِ وَالِاسْتِقْرَارِ لَا خِلَافَ فِيهِ

Kebutuhan dasar seperti makanan yang layak, minuman yang baik, pakaian untuk melindungi dari panas dan dingin, serta tempat tinggal untuk kenyamanan dan stabilitas wajib dipenuhi tanpa perdebatan.

وَإِنَّمَا الْخِلَافُ فِي الْكَثْرَةِ وَالْقِلَّةِ، وَالْجَوْدَةِ وَالرَّدَاءَةِ؛ لِأَنَّ هَذَا يَكُونُ بِحَسَبِ يُسْرِ الْمُنْفِقِ وَإِعْسَارِهِ وَحَالِ الْمُنَفَقِ عَلَيْهِ

Namun, perbedaan pendapat muncul dalam banyak atau sedikitnya nafkah, bagus atau buruknya nafkah, yang tergantung pada 1) kondisi pemberi nafkah, longgar atau sempit, serta 2) kondisi orang yang dinafkahi.

وَلِذَا كَانَ اللَّائِقُ أَنْ يُتْرَكَ هَذَا الْأَمْرُ لِقُضَاةِ الْمُسْلِمِينَ؛ فَهُمْ الَّذِينَ يَفْرِضُونَ وَيُقَدِّرُونَ بِ حَسَبِ أَحْوَالِ الْمُسْلِمِينَ الْمُخْتَلِفَةِ، وَظُرُوفِهِمْ وَعَادَاتِهِمْ

Oleh karena itu, yang pantas adalah membiarkan hal ini kepada para hakim Muslim; karena merekalah yang menentukan dan menilai berdasarkan 3) kondisi umat Islam yang beragam, keadaan mereka, dan 4) kebiasaan mereka.

مَتَى تَسْقُطُ النَّفَقَةُ؟

KAPAN NAFKAH GUGUR?

تَسْقُطُ النَّفَقَةُ فِي الْأَحْوَالِ الْآتِيَةِ:

Nafkah dapat gugur dalam keadaan berikut:

تَسْقُطُ عَلَى الزَّوْجَةِ إِذَا نَشَزَتْ، أَوْ لَمْ تُمَكِّنِ الزَّوْجَ مِنَ الدُّخُولِ بِهَا

1 – Bagi istri, jika dia durhaka (nusyuz)[7] atau menolak ajakan suami untuk hubungan badan (padahal tidak memiliki uzur).

BACA JUGA:  Tidak Ingin Hamil Dulu Sampai Selesai Menyusui

Syaikh menjelaskan:

إِذِ النَّفَقَةُ فِي مُقَابِلِ الِاسْتِمْتَاعِ بِهَا، وَلَمَّا تَعَذَّرَ ذَلِكَ سَقَطَتِ النَّفَقَةُ.

Sebab nafkah itu sebagai imbalan dari menikmati hak-hak tersebut, dan ketika hal itu tidak mungkin, maka nafkah itu gugur.

عَلَى الْمُطَلَّقَةِ طَلَاقًا رَجْعِيًّا إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهَا

2 – Bagi perempuan yang ditalak raj’i, jika masa iddahnya telah selesai.

إِذْ بَانْقِضَاءِ عِدَّتِهَا بَانَتْ مِنْهُ.

Karena dengan berakhirnya masa iddahnya, dia telah terpisah darinya.

عَلَى الْمُطَلَّقَةِ الْحَامِلِ إِذَا وَضَعَتْ حَمْلَهَا

3 – Bagi perempuan yang hamil, setelah dia melahirkan kandungannya.[8]

غَيْرَ أَنَّهَا إِذَا أَرْضَعَتْ وَلَدَهَا وَجَبَتْ لَهَا أُجْرَةُ الرَّضَاعِ؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ} [الطَّلَاق: 6]

Namun jika dia menyusui anaknya, maka wajib baginya mendapatkan upah menyusui; berdasarkan firman Allah Ta’ala: Maka jika mereka menyusui (anak-anak)mu untukmu, berikanlah kepada mereka upahnya dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik, (QS. At-Talaq: 6).

عَلَى الْأَبَوَيْنِ إِذَا اسْتَغْنَيَا أَوِ افْتَقَرَ وَلَدُهُمَا

4 – Bagi orang tua, jika mereka telah cukup atau anaknya tidak memiliki kelebihan harta untuk diberikan.

عَلَى الْأَوْلَادِ إِذَا بَلَغَ الذَّكَرُ أَوْ تَزَوَّجَتِ الْبِنْتُ

5 – Bagi anak-anak, jika laki-laki telah dewasa atau perempuan telah menikah.

Syaikh menambahkan:

وَيُسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ إِذَا مَا بَلَغَ الذَّكَرُ مُزْمِنًا أَوْ مَجْنُونًا فَإِنَّ نَفَقَةَ الْوَالِدِ عَلَيْهِ تَسْتَمِرُّ لَهُ.

Dan dikecualikan dari itu jika anak laki-laki telah mencapai usia tua atau mengalami gangguan mental, maka nafkah ayahnya untuknya tetap berlanjut.

تَنْبِيهَانِ

CATATAN

  1. Kewajiban Menyambung Silaturahmi
يَجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يَصِلَ رَحِمَهُ وَهُمْ قَرَابَتُهُ مِنْ جِهَةِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ

Seorang Muslim wajib menyambung silaturahmi, yaitu hubungan kekerabatan dari pihak ayah maupun ibunya.

فَمَنْ احْتَاجَ إِلَى طَعَامٍ أَوْ كِسْوَةٍ أَوْ سَكَنٍ أَطْعَمَهُ أَوْ كَسَاهُ أَوْ أَسْكَنَهُ إِنْ كَانَ لَدَيْهِ فَضْلٌ مِنْ مَالِهِ، وَلْيَبْتَدِئْ بِالْأَقْرَبِ فَالْأَقْرَبِ

Jika ada kerabat yang membutuhkan makanan, pakaian, atau tempat tinggal, maka ia wajib memberinya makan, pakaian, atau tempat tinggal, jika memiliki kelebihan harta. Hendaknya ia memulai dari kerabat yang paling dekat, kemudian yang lebih jauh.

لِقَوْلِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَدُ الْمُعْطِي الْعُلْيَا، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ: أُمَّكَ وَأَبَاكَ وَأُخْتَكَ وَأَخَاكَ، ثُمَّ أَدْنَاكَ فَأَدْنَاكَ

Sebagaimana sabda Nabi ﷺ, “Tangan pemberi adalah tangan yang lebih baik (lebih tinggi). Mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu: ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu, kemudian kerabat yang lebih dekat dan seterusnya,” (Sunan An-Nasai: 2531).

  1. Kewajiban Memberi Makan Hewan Ternak:
إِنِ امْتَنَعَ مَالِكُ الْحَيَوَانِ مِنْ إِطْعَامِ بَهَائِمِهِ بِيْعَتْ عَلَيْهِ أَوْ ذُبِحَتْ؛ لِئَلَّا تُعَذَّبَ بِالْجُوعِ، وَتَعْذِيبُهَا مُحَرَّمٌ؛

Jika pemilik hewan enggan memberi makan hewan ternaknya, maka hewan tersebut dijual atas kehendaknya atau disembelih, agar tidak tersiksa oleh kelaparan. Menyiksa hewan hukumnya haram.

لِقَوْلِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا؛ فَلَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا، وَلَا هِيَ أَرْسَلَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ

Sebagaimana sabda Nabi ﷺ, “Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati kelaparan. Ia tidak memberinya makan, juga tidak membiarkannya mencari makan dari serangga di tanah,” (Sahih Bukhari: 3482. Sahih Muslim: 2242). Wallahua’lam

BACA JUGA:  Sebaik-Baik Manusia, yang Paling Baik pada...

Karangasem, 26 Desember 2024

Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan memberkahi dirinya, keluarganya, dan orang tuanya. Amin)

PENJELASAN

[1] Masa iddah talak raj’i bergantung pada kondisi istri yang ditalak. Berikut adalah rinciannya:

  1. Jika Istri Masih Mengalami Haid

Masa iddah: Tiga kali suci (quru’) setelah haid.

Dalil:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’ (suci), (QS. Al-Baqarah: 228).

b.Jika Istri Tidak Lagi Haid (Karena Menopause)

Masa iddah: Tiga bulan.

Dalil:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ ۖ

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi di antara istri-istri kalian, jika kalian ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan, (QS. At-Talaq: 4).

  1. Jika Istri Dalam Keadaan Hamil

Masa iddah: Berakhir saat melahirkan.

Dalil:

وَأُو۟لَـٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۗ

Dan perempuan-perempuan yang hamil, masa iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan kandungannya, (QS. At-Talaq: 4).

  1. Jika Istri Belum Pernah Disentuh (Belum Ada Hubungan Suami Istri)

Masa iddah: Tidak ada.

Dalil:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٍ تَعۡتَدُّونَهَاۖ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kalian menceraikan mereka sebelum kalian menyentuh mereka, maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kalian perhitungkan, (QS. Al-Ahzab: 49).

 

[2] Talak raj’i adalah talak yang memungkinkan suami mengembalikan istrinya ke dalam ikatan pernikahan tanpa akad baru selama masa iddah, dan hal ini berlaku pada talak pertama atau kedua saja, selama masa iddah belum selesai

 

[3] Talak bain adalah salah satu jenis talak dalam hukum Islam yang menyebabkan putusnya hubungan pernikahan antara suami dan istri secara definitif. Talak bain ini terbagi menjadi dua jenis:

  1. Talak Bain Sughra

Talak yang membuat hubungan suami-istri putus, tetapi mereka masih bisa rujuk melalui akad nikah baru. Contohnya adalah talak satu atau talak dua yang sudah habis masa iddahnya, sehingga rujuk hanya bisa dilakukan dengan akad baru dan mahar baru.

  1. Talak Bain Kubra
BACA JUGA:  Minhajul Muslim: Akhlak Penyayang, Rahmah

Talak yang membuat hubungan suami-istri benar-benar berakhir dan tidak bisa rujuk lagi kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain secara sah, menjalani kehidupan rumah tangga, lalu berpisah (tanpa rekayasa). Talak ini terjadi setelah suami menjatuhkan talak tiga.

Talak bain berbeda dengan talak raj’i (talak yang masih memungkinkan rujuk tanpa akad baru selama masa iddah). Dalam talak bain, hubungan pernikahan secara hukum telah berakhir dan membutuhkan langkah tertentu untuk menyatukan kembali pasangan.

 

[4] Maksudnya, anak sangat bergantung kepada orang tua untuk nafkah dan pemeliharaan. Oleh karena itu, wajib bagi orang tua untuk menafkahi anaknya.

 

[5] Apa maksud pakaian yang baik? Tertulis di dalam Mausuatul Haditsiyah Dorar Saniyah:

بِالقَدْرِ الَّذي يَدفعُ به ضَرورتَه، وبحسَبِ العادةِ الَّتي عليها أهلُ البلدِ

Sekadar bisa mencegah bahaya, lumrah dengan adat yang berlaku di masyarakat negeri tersebut.

 

[6] Maksudnya, tidak memberi nafkah kepada hewan yang dikurung adalah bentuk penyiksaan terhadap hewan. Tertulis di dalam Mausuatul Haditsiyah Dorar Saniyah:

تَعْذِيبَ الْحَيَوَانِ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ الْعُقُوبَةُ وَالنَّارُ

Menyiksa hewan mengakibatkan hukuman dan (ancaman) neraka.

Ingat, menghindarkan diri dari neraka adalah wajib. Maka, wajib pula memberi nafkah kepada hewan yang dikurung.

 

[7] Definisi Nusyuz adalah:

هُوَ مَعْصِيَةُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهَا مِنْ طَاعَتِهِ، وَالْمَرْأَةُ النَّاشِزُ: هِيَ الْمُرْتَفِعَةُ عَلَى زَوْجِهَا، التَّارِكَةُ لِأَمْرِهِ، الْمُعْرِضَةُ عَنْهُ

ketidaktaatan seorang wanita kepada suaminya dalam hal yang telah Allah wajibkan kepadanya untuk taat, dan wanita yang nusyuz adalah wanita yang meninggikan diri di atas suaminya, meninggalkan perintahnya, dan berpaling darinya, (Al-Mugni li Ibni Qudamah: 7/318).

 

[8] Ingat, nafkah kepada istri yang dicerai dan telah melahirkan memang selesai, tetapi suami/ayah tetap memiliki kewajiban memberi nafkah kepada anaknya sampai si anak mandiri. Syaikh Athiyah Saqir di dalam Mausuatul Usrah (6/353) berkata:

لَوْ كَانَ لَهُ أَوْلَادٌ مِنْهَا، وَتَوَلَّتْ بَعْدَ الطَّلَاقِ حَضَانَتَهُمْ كَانَ عَلَى الزَّوْجِ أَنْ يُنْفِقَ عَلَيْهَا نَفَقَةَ الْحَضَانَةِ لِلْقِيَامِ بِخِدْمَةِ الْأَوْلَادِ، فَهِيَ نَفَقَةٌ عَلَيْهِ لِأَوْلَادِهِ، وَنَفَقَةُ الْأَوْلَادِ وَاجِبَةٌ عَلَى أَبِيهِمْ أَوْ وَلِيِّ أَمْرِهِمْ، سَوَاءٌ أَكَانُوا عِنْدَهُ أَمْ عِنْدَ غَيْرِهِ.

Jika dia memiliki anak dari wanita tersebut, dan setelah perceraian wanita tersebut mengasuh anak-anaknya, maka suami harus memberikan nafkah pengasuhan untuk melayani anak-anak tersebut. Ini adalah nafkah yang diberikan kepada anak-anaknya, dan nafkah anak-anak adalah kewajiban ayah mereka atau wali mereka, baik mereka berada bersamanya atau dengan orang lain.

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button