Fiqhu Al-Mar’ati fi Ramadan: Definisi Puasa
Pembaca rahimakumullah, apa definisi puasa? Berikut adalah terjemahan dari kitab Fiqhu Al-Mar’ati fi Ramadan karya Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhani hafizahullah. Semoga bermanfaat!
DEFINISI PUASA
Definisi
Ash-Shiyam, atau Ash-Shaum, dalam bahasa (Arab) berarti Al-Imsak (menahan diri). Dikatakan “Shaama an-Nahaar” ketika matahari berhenti bergerak (maksudnya: seakan-akan terhenti). Pengertian ini juga didasarkan pada firman Allah Ta’ala:
“Sesungguhnya aku bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih,” [QS Maryam: 26], maksud “Shauman” (di dalam ayat ini adalah):
Menahan diri dari berbicara.
Definisi Puasa secara Syar’i
Puasa secara syar’i didefinisikan oleh para ulama fikih dengan, “Menahan diri dari hal-hal tertentu pada waktu tertentu, yang dilakukan oleh orang tertentu, dengan niat tertentu.”
Hal-hal tertentu maksudnya pembatal-pembatal puasa yang merusak puasa, sebagaimana akan dijelaskan nanti.
Waktu tertentu maksudnya dari terbit fajar yang benar hingga terbenamnya matahari.
Orang tertentu maksudnya adalah orang yang diwajibkan berpuasa, yaitu 1) Muslim, 2) Baligh, 3) Berakal, 4) Mukim (tidak dalam perjalanan), dan 5) Mampu berpuasa.
Dengan niat tertentu, maksudnya adalah dengan niat menahan diri dari pembatal puasa untuk mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala. Dia juga berniat untuk puasa wajib dalam hal yang diwajibkan atasnya, dan puasa sunah dalam hal yang disunahkan baginya. Wallahua’lam
Karangasem, 13 Januari 2025
Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan memberkahi dirinya, keluarganya, dan orang tuanya. Aamiin)