Uncategorized
Penjelasan Hadist “Sesungguhnya Amal Itu Tergantung Pada Niatnya…”
Dari Amirul Mukminun Abu Hafsah Umar Bin Al-Khattab Bin Nufail Bin Abdil Uzza Bin Rayyah Bin Abdillah Bin Razah Bin Adiy Bi Ka’b Bin Luay Bin Ghalib Al-Quraisiy Al-Adawi Radhiyallahu Anhu, dia berkata:
“Saya mendengar Rasulullah Salallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Amal perbuatan pasti disertai dengan niat, dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya. Siapa yang hijrah semata-mata karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya; siapa yang hijrah karena dunia yang akan dia dapatkan, atau hijrah karena seorang perempuan yang akan dia nikahi, maka hijrahnya sesuai dengan tujuannya,”” (Muttafaq Alaih).
Penjelasan
Seseorang seharusnya menanamkan niat dalam hatinya semata-mata karena Allah, dalam setiap ucapan, amal perbuatan, dan kondisinya. Penulis menyebutkan ayat-ayat al-Quran yang berkaitan dengan tema ini. Sebagaimana penulis juga menyebutkan hadist-hadist Nabi yang menyangkut masalah niat. Hadist pertama yang disebutkan dalam bab ini adalah hadist Umar Bin Khattab, yang mengatakan bahwa dia mendengar Rasulullah Salallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Amal perbuatan pasti disertai dengan niat, dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya.”
Para ulama berbeda pendapat tentang dua kalimat di atas. Menurut sebagian ulama, dua kalimat tersebut mempunya satu arti; kalimat kedua sebagai penguat kalimat pertama. Akan tetapi pendapat tersebut tidak benar, karena pada dasarnya setiap kalimat mempunya arti tersendiri bukan untuk menguatkan kalimat yang lain. Jika direnungkan, akan diketahui bahwa ada perbedaan yang cukup besar antara dua kalimat tersebut; kalimat pertama merupakan sebab, sedangkan kalimat kedua sebagai akibat.
Dalam kalimat pertama, Nabi Salallahu’alaihi Wasallam menjelaskan bahwa setiap amal perbuatan pasti disertai dengan niat. Setiap perbuatan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai akal normal dan tidak dalam kondisi terpaksa pasti disertai dengan niat. Tidak mungkin, orang yang mempunyai akal normal dan tidak dalam kondisi terpaksa melakukan perbuatan tanpa disertai dengan niat. Sehingga, salah seorang ulama berkata, “Seandainya Allah memerintahkan kita untuk melakukan suatu perbuatan tanpa disertai dengan niat, niscaya kita tidak akan mampu melakukan perintah tersebut.”
Pendapat tersebut merupakan pendapat yang benar. Sebab, bagaimana mungkin kamu yang mempunyai akal normal dan tidak dalam kondisi terpaksa melakukan sebuah perbuatan tanpa disertai niat? Mustahil! Karena suatu perbuatan merupakan manifestasi dari keinginan dan kemampuan. Keinginan itulah yang disebut dengan niat.
Dengan demikian, kalimat pertama mempunyai arti: tidak ada seorang pun yang melakukan sebuah perbuatan kecuali disertai dengan niat. Namun demikian, niat seseorang beraneka ragam. Antara niat yang satu dengan niat yang lain jauh berbeda, seperti jarak langit dan bumi.
Sebagian manusia ada yang menjadikan niatnya berada di atas segala-galanya, dan ada juga yang menjadikan niatnya di tempat sampah yang paling rendah dan paling hina.
Meski kamu, misalnya, melihat dua orang melakukan perbuatan yang sama, dalam permulaan, akhir, bahkan di saat melakukan perbuatan tersebut, dan dalam gerakan dan diamnya, dalam setiap perbuatan dan perkataannya, tapi diantara keduanya perbedaan yang sangat jauh, seperti jauhnya jarak antara langit dan bumi, hal itu karena perbedaan niat kedua orang tersebut. Dengan demikian, pada prinsipnya: Tidak ada perbuatan yang tidak disertai dengan niat.
Sabda Rasulullah, “Setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya,” bermuara pada kesimpulan: Jika kamu melakukan setiap amal perbuatan syar’i berniat semata-mata karena Allah dan kampong akhirat, maka kamu akan mendapatkannya.tapi jika kamu meniatkannya karena dunia, maka kamu bisa mendapatkannya tapi bisa juga tidak.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya (di dunia) ini apa yang Kami kehendaki bagi orang-orang yang Kami kehendaki,” (QS Al-Israa: 18).
Allah TIDAK berfirman, “Kami segerakan baginya di dunia apa yang manusia kehendaki,” akan tetapi Allah berfirman, “Apa yang Kami kehendaki – bukan yang manusia kehendaki – kepada orang yang Kami kehendaki – bukan kepada setiap manusia.” Allah membatasi apa yang disegerakan dan untuk siapa Dia menyegerakannya.
Dengan demikian, ada manusia yang mendapatkan semua yang dia inginkan di dunia, ada yang mendapatkan sebagian yang dia inginkan, dan ada yang tidak mendapatkannya sama sekali dari apa yang dia inginkan, sampai kapan pun.
Itulah pengertian firman Allah, “Maka Kami segerakan baginya (di dunia) ini apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki,” (QS Al-Israa: 18).
Sedangkan firman Allah,
“Dan barangsiapa menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha kea rah itu dengan sungguh-sungguh, sedangkan dia beriman, maka mereka itulah orang yang usahanya dibalas dengan baik,” (QS Al-Israa: 19), menegaskan bahwa yang bisa mendapatkan balasan yang baik dari Allah hanyalah orang meniatkan amal perbuatannya semata-mata untuk wajah Allah dan kampong akhirat.
Sabda Nabi, “Amal perbuatan pasti disertai dengan niat…”sebagai barometer nilai setiap amal perbuatan. Akan tetapi, barometer dari sisi batin.
Sedangkan sabda Rasulullah Salallahu’alaihi Wasallam dalam hadist yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhbaani, dari Aisyah Radhiyallahu Anha,
“Barangsiapa yang melakukan amal perbuatan yang tidak sesuai dengan tuntunan kami, maka amal perbuatan tersebut ditolak,” (HR Muslim 2985) sebagai amal perbuatan dari sisi dzhahir.
Oleh sebab itu, ulama mensinyalir, bahwa dua hadist di atas mengusung semua ajaran Islam. Kemudian Rasulullah Salallahu’alaihi Wasallam memberikan sebuah contoh, sebagai bentuk implementasi dari hadist tersebut, beliau bersabda, “Siapa yang hijrah semata-mata karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya; siapa yang hijrah karena dunia yang akan dia dapatkan, atau hijrahnya karena seorang perempuan yang akan dia nikahi, maka hijrahnya sesuai dengan tujuannya.”
Yang dimaksud dengan hijrah adalah perpindahan seseorang dari wilayah orang-orang kafir ke wilayah orang-orang Islam. Seperti orang yang berdomisili di Amerika – sedangkan Amerika termasuk Negara kafir – lalu dia masuk Islam. Akan tetapi dia tidak memungkinkan untuk menampakkan keislamannya kemudian dia memutuskan untuk pindah ke Negara Islam.
Apabila manusia melakukan hijrah, sedangkan niat mereka berbeda-beda, ada yang hijrah semata-mata karena Allah dan Rasul-Nya, yaitu karena semata-mata karena syariat Allah yang disampaikan melalui Nabi Muhammad Salallahu’alaihi Wasallam, mereka inilah yang mendapat kebaikan, dan meraih tujuannya. Dalam hal ini, Rasulullah bersabda, “Maka hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya.” Artinya, dia mendapatkan apa yang dia niatkan.
Kedua, orang yang hijrah karena dunia yang akan dia dapatkan. Seperti ada seseorang yang gemar mengumpulkan harta, tiba-tiba mendengar bahwa di negara Islam terdapat daerah yang subur dan makmur serta mudah untuk mendapatkan harta, lalu dia pindah dari negara kafir ke negara Islam, bukan semata-mata ingin konsisten dan mempedulikan agamanya, maka tujuan hijrahnya hanyalah karena harta semata.
Ketiga, orang yang hijrah dari negara kafir ke negara Islam karena ingin menikahi seorang perempuan. Dikatakan kepadanya, “Kami tidak akan menikahimu, kecuali di negara Islam dan kamu tidak boleh membawa pergi perempuan tersebut ke negara kafir.” Kemudian dia memutuskan pindah ke negara Islam karena ingin menikahi seorang perempuan.
Orang yang hijrah karena ingin mendapatkan harta dan perempuan, maka dia tidak berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, Rasulullah bersabda, “Maka hijrahnya sesuai dengan tujuannya.”
Rasulullah bersabda, “Maka, hijrahnya sesuai dengan tujuannya.” Beliau TIDAK bersabda, “Maka hijrahnya karena dunia yang akan dia dapatkan atau karena seorang perempuan yang akan dinikahi.” Kenapa?
Dikatakan, karena pertimbangan efisiensi kata.
Ada juga yang mengatakan, sebagai bentuk penghinaan serta menghindari untuk tidak menyebutkannya karena niat yang demikian itu merupakan niat yang hina dina.
Bagaimanapun, orang yang hijrah karena tujuan dunia atau perempuan, tidak diragukan lagi, niat orang tersebut adalah niat yang rendah dan hina dina, berbeda dengan niat hijrah yang pertama, yakni hijrah semata-mata karena Allah dan Rasul-Nya.
Macam-Macam Hijrah
A. Hijrah dari Sebuah Tempat Ke Tempat Yang Lain
Hijrah dari sebuah tempat ke tempat yang lain yaitu seseorang yang hijrah dari tempat yang penuh dengan perbuatan maksiat dan perbuatan fasik, dan barangkali hijrah dari negara kafir ke negara Islam.
Hijrah yang paling utama adalah hijrah dari negara kafir ke negara Islam. Menurut ulama, hijrah dari negara kafir ke negara Islam wajib bagi orang yang tidak bisa menampakkan keislamannya. Akan tetapi bagi orang yang mampu menampakkan identitas keislamannya dan tidak ada yang melarang ketika menjalankan syiar-syiar Islam, maka tidak wajib hijrah, tapi sunnah.
Berdasarkan hal tersebut, maka bepergian ke negara kafir lebih berat daripada berdomisili di negara tersebut. Apabila seseorang yang berdomisili di negara kafir karena di negara tersebut terdapat hal-hal yang dapat membahayakan uang dan menguatkan perekonomian orang kafir. Sementara kita diperintahkan untuk membenci orang kafir dengan segenap kemampuan kita, sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman! Perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu, dan hendaklah mereka merasakan sikap tegas darimu, dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang yang bertakwa,” (QS At-taubah: 123).
Allah Ta’ala juga berfirman:
“Dan tidak pula mengijak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan suatu bencana kepada musuh, kecuali semua itu dituliskan bagi mereka sebagai suatu amal kebajikan. Sungguh, Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik,” (QS At-Taubah: 120).
Setiap orang kafir, baik dari kalangan Nasrani, Yahudi, atau lainnya, adalah musuh Allah, musuh kitab dan Rasul-Nya, juga musuh seluruh kaum muslimin. Meski dia ingin menampakkan diri seperti apa, dia tetaplah musuh. Seorang Muslim tidak boleh bepergian ke negara kafir kecuali memenuhi tiga syarat:
1. Dia mempunyai ilmu yang bisa digunakan untuk menolak perkara-perkara syubhat. Karena orang-orang kafir selalu memasukkan kerancuan kepada Muslimin dalam agama, rasul, kitab, dan moral mereka. Mereka memasukkan kerancuan dalam setiap hal, agar seseorang tetap merasa ragu dan bimbang. Sudah dimaklumi, apabila seseorang ragu dalam hal yang seharusnya dia yakini, maka dia tidak akan melaksanakan suatu kewajiban. Iman kepada Allah, para malaikat, rasul, kitab, hari akhir dan qadar yang baik atau yang buruk, harus disertai dengan keyakinan. Apabila seseorang mempunya rasaragu dalam salah satu rukun iman tersebut, maka dia termasuk orang kafir.
Orang kafir menebarkan keraguan kepada kaum muslimin, sehingga sebagian pemimpin mereka mengatakan, “Janganlah kalian berusaha untuk mengeluarkan kaum Muslimin dari dari agamanya lalu masuk ke agama Nasrani, tetapi kalian cukup membuat dia ragu dalam agamanya, karena jika kalian membuatnya ragu dalam agamanya, sesungguhnya kalian telah merampasnya dari agamanya dan itu sudah cukup.”
Jika kalian berhasil, berarti kalian sudah mengeluarkan dia dari sangkar yang dipenuhi keagungan, kemenangan, dan kemuliaan. Jika kalian berusaha memasukkan dia ke dalam agama Nasrani yang terbangun di atas kesesatan dan kedobohan, kalian tidak akan berhasil. Karena orang-orang Nasrani adalah orang-orang yang sesat, sebagaimana disebutkan dalam hadist Rasulullah Salallahu’alaihi Wasallam, meski demikian, agama Kristen merupakan agama yang besar pada masanya, sebelum dihapus dengan risalah Nabi Muhammad Salallahu’alaihi Wasallam.
2. Mempunyai agama yang dapat memproteksi dirinya dari gejolak syahwatnya. Karena orang yang tidak beragama, apabila pergi ke negara kafir, dia akan tenggelam di dalamnya, karena di negara itu dia melihat kenikmatan dunia, seperti minuman keras, perbuatan zina, homoseksual, dan lain sebagainya.
3. Karena ada kepentingan yang mendesak. Seperti orang yang sakit yang perlu berobat ke negara kafir, atau seseorang yang ingin mendalami sebuah disiplin ilmu yang tidak bisa didapatkan kecali di negara kafir atau seseorang yang hendak berdagang, tetapi setelah aktivitas dagangnya selesai, dia kembali lagi ke tanah airnya. Yang penting harus ada kepentingan yang mendesak.
Oleh karena itu menurut hemat saya, orang-orang yang pergi ke negara kafir untuk berwisata saja, maka mereka berdosa. Sementara, uang yang mereka belanjakan selama perjalanan tersebut hukumnya adalah haram dan termasuk emnghambur-hamburkan harta. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat, pada saat tidak ada lagi tempat untuk bersenang-senang dan rileks, saat dimana mereka hanya mendapatkan balasan amal perbuatan mereka, karena mereka telah menyia-nyiakan waktu, menghamburkan harta, dan merusak akhlak mereka. Barangkali mereka juga membawa serta keluarga mereka.
Sungguh mengherankan, mereka pergi ke negara kafir padahal di negara itu tidan terdengar kumandang adzan dan suara orang yang berdzikir. Yang terdengar hanyalah terompet orang-orang Yahudi atau lonceng orang-orang Nasrani. Kemudian mereka menetap di negara itu selama beberapa waktu, bersama keluarga, istri, dan anak-anak mereka. Sehingga terjadilah hal-hal yang dapat membahayakan terhadap agama dan moral mereka. Semoga kita diselematkan dari musibah seperti ini.
Hal itu merupakan cobaan, yang sebab itu Allah akan menurunkan bencana kepada kita. Karena, setiap bencana yang menimpa kita, seperti yang sedang kita alami saat itu, disebabkan oleh perbuatan-perbuatan dosa dan maksiat. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka itu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalah-kesalahanmu),” (QS Asy-Syuura: 30).
Kita lalai di negara kita sendiri. Seakan-akan Allah membiarkan kita. Seolah-olah Allah tidak mengetahui aoa yang kita lakukan. Seolah-olah Dia tidak menghukum orang yang berbuat dzhalim, sehingga saat dia berbuat, Allah tidak memperdulikannya.
Manusia bisa menyaksikan langsung bencana-bencana yang diturunkan oleh Allah ke dunia ini, akan tetapi hati mereka mengeras. Kami berlindung kepada Allah dari sikap yang demikian.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan sesungguhnya Kami telah pernah menimpakan azab kepada mereka, maka mereka tidak tunduk kepada Tuhan mereka, dan juga tidak memohon kepada-Nya dengan merendahkan diri,” (QS Al-Mu’minuun: 76).
Mereka tertimpa azab, meskipun demikian mereka tidak tunduk kepada Allah, dan tidak memohon kepada-Nya dengan merendahkan diri. Bahkan, hati mereka menjadi keras dan mati, sehingga peristiwa-peristiwa tersebut terjadi begitu saja di hati mereka.
Kami berlindung kepada Allah dari hati yang mati dank eras. Apabila manusia mempunya akal yang sehat, bersih dari perbuatan maksiat, dan mempunyai hati yang hidup, maka kita tidak akan mengalami kondisi seperti sekarang ini. Padahal, kita mempunya asumsi bahwa kita dalam kondisi peperangan yang menghancurkan dan membinasakan, baik perang urat syarat maupun perang otot, dan lain sebagainya. Namun demikian, kamu tidak akan bisa menemukan seseorang yang bisa menggerakkan sesuatu yang diam kecuali atas kehendak Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Dalam kondisi yang genting seperti ini, manusia berbondong-bondong berekreasi ke negara kafir, negara fasik, dan negara yang penuh dengan hiburan. Kami berlindung kepada Allah dari perbuatan seperti itu.
Saya katakana sekali lagi, hijrah wajib hukumnya bagi orang yang berdomisili di negara kafir, jika tidak bebas menjalankan kewajiban agamanya. Sementara bepergian ke negara kafir, untuk tujuan dakwah hukumnya boleh, seandainya dapat menimbulkan implikasi positif dan pengaruh yang baik, karena perjalanan seperti itu merupakan perjalanan yang mengandung maslahat.
Banyak penduduk negara kafir yang buta akan Islam, mereka tidak mengetahui sedikitpun tentang Islam, bahkan mereka disesatkan dengan sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa Islam adalah agama yang biadab dan ganas. Apalagi jika orang-orang barat mengetahui beberapa kejadian yang dilakukan oleh beberapa orang Islam. Orang-orang berkata, “Mereka adalah orang-orang Islam. Dimanakan agama Islam? Sungguh biadab!” Sehingga mereka akan menjauhi Islam, yang disebabkan oleh perbuatan kaum Muslimin sendiri. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita semua.
B. Hijrah Satu Perbuatan Ke Perbuatan Yang Lain
Yang dimaksud dengan hijrah dari satu perbuatan ke perbuatan yang lain adalah seseorang yang meninggalkan perbuatan yang dilarang Allah Subhanahu Wa Ta’ala, seperti perbuatan maksiat dan fasik. Sebagaimana sabda Rasulullah Salallahu’alaihi Wasallam,
“Muslim yang sejati adalah seorang Muslim yang bisa membuat orang-orang Islam lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya. Sedangkan orang yang hijrah adalah orang yang meninggalkan perbuatan yang dilarang Allah,” (HR Bukhari, 10/6484).
Oleh karena itu, tinggalkanlah semua yang diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, baik yang berkaitan dengan hak-hak Allah atau hak-hak hamba-Nya, seperti meninggalkan makian, ejekan, pembunuhan, penipuan, memakan harta dengan cara yang bathil, durhaka kepada kedua orangtua, memutuskan tali persaudaraan dan semua hal-hal yang diharamkan oleh Allah, meskipun hatimu merayu dan mengajakmu untuk melakukannya, maka ingatkanlah hawa nafsmu bahwa Allah telah mengharamkan semua perbuatan tersebut sehingga kami bisa meninggalkan dan menjauhinya.
C. Hijrah Dari Pelaku Maksiat
Hijrah dari pelaku maksiat yaitu hijrah atau meninggalkan orang yang melakukan perbuatan maksiat. Adakalanya pelakukejahatan wajib ditinggalkan. Menurut ulama, jika ada orang yang melakukan maksia dengan terang-terangan, dan tidak mempedulikan teguran dari orang lain, maka disyariatkan untuk meninggalkan orang tersebut, apabila hal ini dapat menimbulkan faedah dan maslahat. Misalnya, dengan ditinggalkan, dia mau menyadari perbuatannya dan bertobat dari perbuatan maksia yang dia lakukan selama ini.
Seperti ada seseorang yang terkenal suka melakukan penipuan dalam jual-beli, lalu orang-orang menjauhinya. Ada juga orang yang suka berbuat riba, lalu orang-orang menjauhinya, tidak mengucapkan salam kepadanya, dan tidak mengajaknya bicara. Setelah mereka menjauhinya, dia merasa malu, lalu bertobat dan menyesali perbuatannya.
Tapi jika perbuatan tersebut tidak berfaedah, maka tidak boleh meninggalkannya. Lain halnya jika menghadapi orang kafir, karena orang kafir yang murtad harus ditinggalkan bagaimanapun keadaannya. Jika meninggalkan orang yang berbuat maksiat tetapi tidak bisa membuat dia berubah, maka tidak boleh meninggalkannya, karena Rasulullah Salallahu’alaihi Wasallam bersabda,
“Seorang Muslimtidak boleh mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, ketika keduanya bertemu mereka saling memalingkan muka. Yang terbaik di antara keduanya adalah yang mengucapkan salam terlebih dahulu,” (HR Bukhari, 6077).
Sebagaimana sudah dimaklumi, bahwa perbuata-perbuatan maksiat, selain perbuatan kufur, menurut Ahlussunah Wal Jamaah tidak membuat pelakunya keluar dari Islam.
Yang menjadi barometer adalah: Apakah tindakan meninggalkan orang yang melakukan maksiat bisa menimbulkan maslahat atau tidak? Sekitanya menimbulkan masalahat, maka boleh meninggalkannya, berlandaskan pada kisah Ka’ab Bin Malik, Hilal Bin Umayyah, dan Mirarah Bin Ar-Rabi’, dimana mereka tidak ikut berperang pada perang Tabuk. Rasulullah menghindari mereka dan memerintahkan kaum muslimin untuk menghindari tiga orang tersebut. Mereka menyadari kesalahannya, mereka segera bermunajat kepada Allah karena dunia yang begitu luas terasa begitu sempit bagi mereka sehingga hati mereka tertekan dan mereka kemudian mengadu kepada Allah. Mereka akhirnya bertaubat kepada Alllah dan Allah menerima taubat mereka. Wallahu’alam bish shawwab.