Uncategorized
Pahala Memberi Nafkah Istri dan Anak
Oleh Sheikh Muhammad Suwaid
Pemberian nafkah mempunyai pengaruh yang baik dalam proses pendidikan. Apalagi bila yang menjadi sumber pengarahnya adalah syara’.
“Hendaknya orang mempunyai keleluasaan itu memberikan nafkah sesuai dengan keleluasaannya,” (QS Ath-Thalaq: 07).
Yaitu pemberian nafkah tanpa berlebihan, tidak ada kemubadziran, tidak terlalu sedikit dan tidak kikir; akan tetapi selalu seimbang dan masuk akal di dalam memberi nafkah. Hal itu juga bisa menjadi pelajaran bagi anak didik dan generasi penerus untuk membelanjakan harta sesuai dengan kadar kemampuan, sekaligus menjadi bentuk pengaturan yang baik mengenai perekonomian rumah tangga. Banyak sekali hadist yang menyuruh kita untuk memberikan nafkah, dan bahwa hal itu ada pahalanya. Bahkan lebih didahulukan daripada segala bentuk sedekah.
Imam Muslim meriwayatkan hadist dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Satu dinar yang kamu belanjakan di jalan Allah, satu dinar yang kamu belanjakan untuk (membebaskan) seorang budak, satu dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin dan satu dinar yang kamu belanjakan untuk keluargamu, maka yang terbesar (pahalanya) adalah dinar yang kamu belanjakan untuk keluargamu.”
Diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqqash, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Apapun yang kamu nafkahkan kepada keluargamu, maka kamu akan diberi pahala, sekalipun sesuap makanan yang kamu masukkan ke dalam mulut istrimu,” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnad-nya 2/81 dengan sanad shahih dan juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad 1/172).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa dia pernah bertanya kepada Rasulullah Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam, “Ya Rasulullah, sedekah manakan yang paling utama?” Beliau menjawab, “Sungguh-sungguh dalam memberi sekalipun sedikit, dan mulailah pemberianmu kepada orang yang menjadi tanggunganmu,” (Diriwayatkan oleh Hakim dalam Mustadrak-nya 1/414, dia mengatakan shahih berdasarkan syarat Muslim, sekalipun Muslim tidak mengeluarkannya, dan hal ini disepakati pula oleh Dzahabi. Imam Ahmad juga meriwayatkannya 2/4 dan 94).
Imam Ahmad meriwayatkan hadist dengan sanad jayyid dari Miqdam bin Ma’d Yakrab bahwa Rasulullah Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Makanan yang engkau makan sendiri adalah sedekah bagimu, yang engkau berikan pada anakmu adalah sedekah bagimu, yang engkau berikan kepada istrimu adalah sedekah bagimu, dan yang kamu berikan kepada pembantumu adalah juga sedekahmu.”
Abu Hanifah dalam Musnad-nya meriwayatkan dari Ibnu Abbad bahwa Rasulullah Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kamu meninggal dalam keadaan maghmuuman (sedih), maka hal itu lebih utama di sisi Allah daripada seribu sabetan pedang (dalam perang) di jalan Allah.”
Al-Allamah Mulla Ali Al-Qari menjelaskan arti kata maghmuuman adalah hazinan (sedih), sedangkan kata mahmuuman (susah hati: sedih) adalah sebagai penguat kata sebelumnya. Sedih di sini adalah sedih yang disebabkan karena menanggung keluarga dan bekerja mencari yang halal merupakan fardhu’ain (kewajiban individu) bagi setiap orang yang normal. Dalam keadaan seperti itu, apa yang dia lakukan lebih utama di sisi Allah daripada seribu sabetan pedang dalam perang di jalan Allah karena perang, dalam banyak keadaan, adalah fardhu kifayah (kecuali jika perang telah menjadi fardhu ‘ain karena sebab syar’i). Al-Qadha’i dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa dia berkata, “Mencari nafkah yang halal adalah jihad.” Thabrani meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa dia berkata, “Mencari nafkah yang halal adalah kewajiban.”
Dailami meriwayatkan dari Anas bahwa dia berkata, “Mencari nafkah yang halal adalah kewajiban atas setuao muslim.” Ibnu Asakir meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa dia berkata, “Barangsiapa meninggal dalam keadaan letih karena mencari nafkah yang halal, maka dia meninggal dalam keadaan memperoleh ampunan,” (Dikutip dari Syarh Musnad Abi Hanifah, hal. 62, karya Mula Ali Al-Qari).
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Cukuplah seseorang itu dianggap berdosa jika ia sampai menyia-nyiakan orang yang mesti ia beri makan,” (Diriwayatkan oleh Hakim dalam Mustadrak-nya 1/415 dan dia mengatakan shahihul isnad dan disepakati pula oleh Dzahabi, sekalipun Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya).
Inilah Umar bin Khattab mengajarkan kepada putranya bagaimana mencari nafkah yang halal buat anak-anaknya.
Kisah ini dituturkan oleh Ibnu Mubarak dalam kitabnya, Az-Zuhd wa Ar-Raqa’id, yang disandarkan kepada Al-Hasan bahwa dia berkata,
“Ketika Umar bin Khattab sedang berjalan pada suatu hari di jalanan sempit di tengah kota Madinah, tiba-tiba beliau mendapatkan seorang wanita kecil di hadapannya yang sesekali berdiri dan seekali duduk. Umar berkata, ‘Aduhai malangnya, anak siapakah ini?’
Ibnu Umar berkata, “Ini adalah salah seorang putrimu, wahai Amirul Mukminin.” Dia bertanya, “Ada apa dengannya?” Ibnu Umar menjawab, “Engkau tidak memberikan sesuatu yang engkau miliki kepadaya?”
Umar bin Khattab kemudian berkata, “Apakah jika aku tidak memberikan sesuatu dariku milikku lantas kamu tidak mampu untuk mencarikan rezeki untuknya sebagaimana orang-orang juga mencarikan rezeki untuk anak mereka? Demi Allah, aku ini tidak lain sama seperti salah seorang di antara kaum muslimin, sedangkan antara aku dan dirimu terdapat Kitab Allah.”
Al-Hasan berkata, “Lalu Umar pun memenangkan perdebatan tersebut,” (Dikutip dari Az-Zuhd wa Ar-Raqa’iq, hal. 375, karya Imam Abdullah bin Mubarrak).
Dari sini perlu kami sebutkan tentang pahala pemberian nafkah oleh istri kepada suami dan anak-anaknya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam pada suatu pagi mendatangi sekumpulan wanita lalu bersabda,
“Wahai sekalian kaum wanita, sungguh aku lihat kalian ini sebagai orang-orang yang mempunyai kekurangan dalam hal agama dan akal. Dan aku juga melihat bahwa kalian ini merupakan bagian terbanyak dari penghuni neraka pada hari Kiamat. Maka dekatkan diri kalian kepada Allah dengan segala yang kalian mampu.”
Ternyata di tengah-tengah wanita tersebut ada istri Abdullah bin Mas’ud. Bersegeralah ia menuju Abdullah bin Mas’ud dan memberitahukan kepadanya mengenai apa yang dia dengar dari Rasulullah Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam, lalu mengambil perhiasannya. Ibnu Mas’ud kemudian bertanya, “Kemana kamu hendak pergi dengan membawa perhiasan itu?”
Dia menjawab, “Dengan perhiasan ini aku akan mendekatkan diri kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ibnu Mas’ud berkata, “Mari sedekahkan perhiasan itu kepadaku dan kepada anakku, karena sesungguhnya kami berhak menerimanya.” Istrinya berkata, “Tidak! Nanti dulu, sampai aku pergi menghadap Rasulullah Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam.”
Lalu dia pun pergi untuk meminta izin kepada Rasulullah Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam. Para sahabat berkata, “Ya Rasulullah, ini ada Zainab meminta izin untuk bertemu.” Beliau balik bertanya, “Zainab yang mana?” Sahabat menjawab, “Zainab istri Ibnu Mas’ud.” Beliau bersabda, “Izinkan dia masuk.”
Akhirnya Zainab masuk menemui Rasulullah Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam dan berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah mendengar sabdamu, lalu aku kembali ke rumah Ibnu Mas’ud dan aku bercakap dengannya. Selanjutnya aku ambil perhiasanku yang akan aku gunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini dengan harapan agar Allah tidan menjadikanku sebagai bagian dari penghuni neraka. Namun kemudian Ibnu Mas’ud berkata kepadaku, “Sedekahkan saja perhiasan itu untukku dan anakku, karena kami punya hak untuk menerimanya.” Namun aku katakan kepadanya, “Nanti dulu sampai aku meminta izin rasulullah.”
Mendengar penjelasan itu, Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam kemudian bersabda, “Sedekahkan perhiasan itu kepadanya dan kepada anak-anaknya, karena sesungguhnya mereka layak menerimanya,” (Diriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah dalam Shahih-nya 4/106, dan sanad hadist ini adalah shahih).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Benar kata Ibnu Mas’ud. Suamimu dan anakmu lebih berhak untuk kamu beri sedekah.” Dalam riwayat lainnya lagi disebutkan, “Ya, baginya (sedekah kepada keluarga) ada dua pahala, yaitu pahala kekerabatan dan pahala sedekah itu sendiri.”